Pontjo Sutowo Diminta Kosongkan Hotel Sultan Besok, Kuasa Hukum Bilang Begini

bisnis.com
4 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — PT Indobuildco, perusahaan milik Pontjo Sutowo selaku pengelola Hotel Sultan memastikan tetap mempertahankan penguasaan lahan di Blok 15 Kawasan Gelora Bung Karno (GBK) meskipun telah ada perintah pengosongan selambat-lambatnya pada Senin (9/2/2026).

Kubu Pontjo Sutowo menekankan bahwa status lahan Hotel Sultan masih dalam sengketa hukum yang belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Kuasa Hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva menyatakan saat ini perkara terkait hak pengelolaan lahan tersebut masih dalam tahap upaya banding di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. 

Pihaknya meminta Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) untuk menghormati proses litigasi yang sedang berlangsung sebelum mengambil tindakan fisik di lapangan.

"Perkara ini masih proses upaya banding di PT Jakarta. Karena itu diminta kepada GBK untuk menunggu proses hukum yang sedang berjalan. Ada risiko kerugian negara yang cukup besar jika GBK memaksa untuk meminta pengosongan padahal proses peradilan dan upaya hukum sedang berjalan," ujar Hamdan Zoelva kepada Bisnis, Minggu (8/2/2026).

Hamdan menilai langkah PPKGBK yang mendesak pengosongan lahan merupakan tindakan prematur. Menurutnya, pemaksaan pengosongan di tengah proses hukum yang berjalan justru berpotensi menimbulkan kerugian material dan imaterial bagi semua pihak.

Baca Juga

  • Pengelola GBK Sebut Pontjo Sutowo Tunggak Royalti Hotel Sultan Rp761 Miliar
  • Pontjo Sutowo Masih Duduki Lahan Hotel Sultan, Aanmaning Digelar 9 Februari 2026
  • Kalah Sengketa Hotel Sultan, Pontjo Sutowo Dihukum Bayar Royalti Rp755 Miliar

Indobuildco turut menyinggung putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang sebelumnya membatalkan surat perintah pengosongan dari PPKGBK. Dalam pertimbangan hukumnya, Hamdan mengeklaim bahwa pengadilan menganggap tindakan sepihak otoritas GBK tersebut sebagai bentuk kesewenang-wenangan.

"Di PTUN Jakarta tindakan dan surat GBK yang meminta Indobuildco untuk mengosongkan areal Hotel Sultan telah dibatalkan oleh PTUN Jakarta karena dianggap sebagai tindakan sewenang-wenang yang melanggar hukum. GBK pun telah mengajukan banding atas putusan tersebut. Karena itu sebaiknya bersabar menunggu proses hukum sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap," tegas Hamdan.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPK GBK) Kharis Sucipto menegaskan bahwa tahapan aanmaning atau teguran pengosongan Hotel Sultan akan dilaksanakan pada 9 Februari 2026. 

Langkah ini menyusul keluarnya izin pelaksanaan putusan dari Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Izin tersebut menjadi basis hukum untuk menjalankan Putusan Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst yang bersifat uitvoerbaar bij voorraad atau dapat dilaksanakan terlebih dahulu.

"Pengadilan memutuskan untuk memanggil sekali lagi PT Indobuildco untuk hadir dalam sidang aanmaning atau sidang teguran yang informasinya dijadwalkan pada hari Senin, tanggal 9 Februari 2026," ujar Kharis dalam Konferensi Pers di Jakarta, Selasa (3/2/2026).

Kharis memaparkan bahwa prosedur ini merupakan bagian formal dari tahapan eksekusi. Dengan diterbitkannya penetapan aanmaning, status PT Indobuildco secara hukum berubah menjadi termohon eksekusi yang wajib tunduk pada perintah pengadilan untuk menyerahkan aset secara sukarela. 

Pengadilan memberikan jangka waktu selama 8 hari sesudah pelaksanaan aanmaning pada 9 Februari bagi Indobuildco untuk mengosongkan lahan eks-HGB Nomor 26 dan 27 tersebut.

Dalam laporannya, jika perusahaan tetap bersikeras menduduki lahan setelah tenggat waktu berakhir maka pengadilan memiliki diskresi penuh untuk melanjutkan ke tahap eksekusi riil atau pengosongan paksa.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Cara Mengirim Nama ke Bulan via NASA Artemis 2: Panduan Lengkap!
• 3 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Imlek-Ramadan Februari 2026, Wamen Ekraf: Cerminan Kebersamaan dan Keberagaman
• 5 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Momen Seskab Teddy Nobar Final Timnas Futsal Bareng Emil Dardak dan Warga Malang
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Wamenpar Ajak Pelaku Industri Hadirkan Pariwisata Berkelanjutan
• 2 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Bayi Baru Lahir Dibuang ke Semak-semak di Serang, Polisi Cari Pelaku
• 6 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.