Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah mengajukan pencegahan terhadap tiga tersangka kasus fraud PT Dana Syariah Indonesia (DSI).
Tiga tersangka itu yakni Direktur Utama PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) Taufiq Taufiq Aljufri (TA); Eks Direktur PT DSI, Dirut PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari berinisial MY; dan Komisaris PT DSI berinisial ARL.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan pencegahan itu dilakukan setelah berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi pada Kamis (5/2/2026).
"Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah mengirimkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri kepada Ditjen Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI terhadap tiga orang tersangka," ujar Ade dalam keterangannya, dikutip Minggu (8/2/2026).
Ade menambahkan, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan terhadap Taufiq Cs di Gedung Bareskrim Polri pada Senin (9/2/2026) besok.
Pemeriksaan ini dilakukan penyidik untuk mengklarifikasi ketiganya dalam kapasitas tersangka kasus dugaan pidana penggelapan dan TPPU itu.
Baca Juga
- Bareskrim Tetapkan Dirut Dana Syariah Tersangka Kasus Penipuan Pinjaman Proyek Fiktif
- Bareskrim Periksa 46 Saksi Kasus Penipuan PT Dana Syariah, Ada OJK hingga Petinggi Perusahaan
- Bareskrim Ajukan Blokir 63 Rekening Terkait Fraud Dana Syariah Indonesia Rp2,4 Triliun
"Terhadap ketiga orang tersangka pada perkara aquo untuk jadwal pemeriksaan terhadap para tersangka yg diagendakan pada hari Senin, 9 Februari 2026 pukul 10.00 WIB," imbuhnya.
Adapun, Ade menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengoptimalkan penelusuran aset untuk mengikuti jejak uang hasil tindak pidana. Dengan begitu, aset yang disita bakal diamankan untuk pemulihan kerugian korban pada perkara ini.
"Kami pastikan bahwa penyidikan atas perkara aquo akan berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel. Profesional artinya prosedural dan tuntas," pungkasnya.
Sekadar informasi, kasus ini berkaitan dengan pencatutan borrower existing atau peminjam aktif untuk proyek fiktif oleh PT DSI. Peminjam ini diduga dicatut namanya untuk berinvestasi dengan modus proyek fiktif yang membutuhkan pembiayaan.
Selain itu, korban juga diiming-imingi imbal balik 16%–18%. Namun, korban tidak bisa mencairkan saat hendak menarik dana investasi serta imbal baliknya dari proyek fiktif PT DSI tersebut. Secara total, berdasarkan catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kerugian sementara yang dialami korban ini terhitung sebesar Rp2,4 triliun.

/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fphoto%2Fori%2F2020%2F08%2F08%2F8151cf17-4b4c-4bbf-8be1-68c4aa158015.jpg)


