Pemerintah tengah memfinalisasi Peraturan Presiden tentang kecerdasan artifisial atau AI, yang akan mengatur penggunaan teknologi tersebut di berbagai sektor. Kementerian Komunikasi dan Digital menyatakan, saat ini juga tengah menyiapkan aturan turunan dari Pepres tersebut untuk mengatur kewajiban pencantuman label pada konten yang dihasilkan oleh AI.
"Perpres-nya sekarang menunggu di Kemenkum (Kementerian Hukum). Dari kami, draft sudah diselesaikan sejak Oktober tahun lalu. Dan ini akan menjadi dasar Komdigi menurunkannya dalam bentuk peraturan menteri yang mengatur AI," ujar Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam Konvensi Nasional Media Massa, Hari Pers Nasional, Minggu (8/2).
Meutya berharap, peraturan ini dapat segera ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dalam waktu dekat. Perpres AI akan mengatur prinsip-prinsip tata kelola AI nasional yang merujuk pada standar internasional.
Dari aturan ini, menurut dia, beberapa kebijakan teknis akan dirumuskan lebih lanjut dalam peraturan menteri. Salah satu yang tengah digodok oleh Komdigi adalah kewajiban pelabelan konten atau karya yang dibuat dengan bantuan AI.
Tujuan pelabelan ini adalah memberikan transparansi kepada publik sehingga pengguna bisa membedakan mana konten yang sepenuhnya dibuat oleh manusia dan mana yang dibuat atau dibantu oleh kecerdasan buatan.
Meutya Hafid menjelaskan, aturan pelabelan ini penting untuk mencegah kekeliruan informasi dan menjaga integritas konten, terutama dalam ruang digital. Ia juga menyampaikan bahwa penggunaan AI di industri media dan jurnalistik harus diimbangi dengan kesepakatan internal di ruang redaksi agar peran jurnalis manusia tetap terjaga dan tidak sepenuhnya digantikan mesin.
Ia menekankan bahwa AI memiliki peluang besar sekaligus tantangan baru, terutama dalam era di mana teknologi semakin menyentuh aspek kehidupan sehari-hari. Dengan hadirnya Perpres AI dan aturan pelabelan konten, Ia berharap Indonesia dapat menciptakan tata kelola AI yang adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.


