Purbaya Prediksi Penerimaan Pajak 2026 Lampaui Target, Mungkinkah?

bisnis.com
4 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memperkirakan penerimaan pajak 2026 bisa melampaui target yang ditetapkan pada APBN yakni Rp2.357,7 triliun. Hal ini diperkirakan olehnya kendati basis pertumbuhan penerimaan pajak tahun lalu yang rendah sehingga turut menjadi sorotan lembaga pemeringkat asing. 

Untuk diketahui, pemerintah memasang target penerimaan pajak tahun ini sebesar Rp2.357,7 triliun atau tumbuh 7,69% (YoY) dari target APBN 2025 yakni Rp2.189,3 triliun. 

Masalahnya, realisasi penerimaan pajak tahun lalu hanya Rp1.917,6 triliun sehingga terjadi shortfall sebesar Rp271,7 triliun. Artinya, basis pertumbuhan dari realisasi tahun lalu untuk mengejar target tahun ini menjadi lebih tinggi yakni 22,9% (YoY). Dengan kata lain, pemerintah harus mengejar tambahan setoran Rp440,1 triliun untuk mencapai target 2026  dari basis realisasi 2025. 

Namun demikian, tampaknya Menkeu Purbaya tetap optimistis. Dia bahkan memperkirakan tahun ini bisa mengumpulkan penerimaan pajak hingga melampaui target. Optimisme itu muncul usai realisasi penerimaan pajak Januari 2026 melonjak 30,8% (YoY). 

Hal itu disampaikan Purbaya pada rapat bersama Komisi XI DPR yang membahas penerimaan negara, Rabu (4/2/2026). Dia melaporkan bahwa realisasi penerimaan pajak pada Januari 2026 sebesar Rp116,2 triliun atau tumbuh 30,8% (YoY) dibandingkan Januari 2025 yaitu Rp88,9 triliun. 

Purbaya memaparkan bahwa pertumbuhan double digit penerimaan pajak awal 2026 itu didorong oleh penerimaan bruto sebesar 7% (YoY) dan penurunan pengembalian pajak (restitusi) sebesar minus 23%. Dengan demikian, terangnya, seluruh jenis pajak mencatat pertumbuhan positif secara neto. 

Baca Juga

  • Marak Pengemplang Pajak Modus 'Cash Basis', DJP Dukung Pembatasan Uang Kartal
  • Momen Purbaya Sidak Perusahaan Baja Diduga Kemplang Pajak Rp4 Triliun Per Tahun
  • Purbaya Belum Puas Ekonomi RI Tumbuh 5,1%, Janji Tak Kerek Tarif Pajak

"Gambaran penerimaan pajak Januari ini menunjukkan bahwa kelihatannya betul-betul memang pembalikan arah ekonomi sedang terjadi sehingga sehingga pendapatan pajaknya tumbuh dari tahun lalu," terangnya, dikutip kembali Minggu (8/2/2026).

Dari pertumbuhan tahunan double digit pada satu bulan pertama 2026, Purbaya melihat ada kemungkinan target penerimaan pajak 2026 Rp2.357,7 triliun bahkan bisa terlampaui. Namun, tentunya apabila dipertimbangkan tanpa perubahan kondisi ke depan (ceteris paribus). 

"Let's kita asumsikan sama, kami bisa jaga pertumbuhan itu. Akhir tahun [2026] kami bisa dapat pajak income Rp2.492 triliun. Ini sudah di atas angka Rp2.357 triliun di APBN 2026. Ini kan permisalan yang terlalu berlebihan, tetapi paling enggak kami udah kelihatan lah seperti itu ada kemungkinannya," katanya kepada anggota Komisi Keuangan DPR.

Mantan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu memaparkan terdapat berbagai upaya pembenahan yang ingin dilakukan olehnya. Contohnya yakni soal restitusi atau pengembalian pajak. 

Pada 2025, restitusi pajak melonjak ke Rp361 triliun. Purbaya menyebut kenaikannya hampir Rp100 triliun dibandingkan 2024. Dia memperkirakan dengan laju pertumbuhan yang sama pada awal tahun, maka restitusi diperkirakan bisa ditahan di bawah Rp300 triliun sepanjang 2026. 

"Dengan perhitungan yang sama kalau enggak ada angka itu, saya pikir dengan growth rate yang sama, mungkin tahun ini restitusi kami paling Rp270 triliun-an. Itu akan memberikan tambahan mengurangi pengurangan net pendapatan pajak kami. Jadi cetris paribus dengan ini lumayan kami ada harapan," tuturnya.

Upaya pembenahan juga dilakukan pada sistem inti administrasi perpajakan, yakni Coretax, maupun dari internal Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Usai pekan sebelumnya merombak 31 pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Purbaya melakukan rotasi jabatan pada 40 pejabat eselon II DJP, Jumat (6/2/2026). 

Ekonom yang pernah malang melintang di kementerian/lembaga itu mengakui sulit untuk menerapkan hukuman pemecatan bagi pegawai negeri sipil (PNS). Akibatnya, opsi rotasi dipilihnya untuk menghindari gugatan adminstrasi negara. 

"Rupanya kalau di [Kementerian] Keuangan, kalau pegawai negeri kami enggak bisa mecat pegawai. Mau dirumahkan juga enggak bisa saya rumahin. Nanti dituntut di PTUN kalah lu, jadi kami pindahin di tempat-tempat yang lebih sepi. Yang bagus-bagus kami tempatkan di tempat yang lebih baik supaya ada perbaikan," ujarnya. 

Bukan Kabar Bagus

Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA) mengatakan bahwa performa kinerja penerimaan pajak 2026 bisa diukur secara pertumbuhan tahunan (YoY) baru pada Maret atau April 2026. 

Menurut Kepala Riset CITA Fajry Akbar, penerimaan pajak yang tumbuh Januari 2026 sebesar 30,8% (YoY) disebabkan oleh anjloknya realisasi pada Januari 2025. Hal itu tidak lain diakibatkan oleh periode pertama penggunaan Coretax. Bahkan, Fajry mengatakan bahwa masalah itu berlangsung sampai dengan Februari 2025 lalu. 

"Kinerja penerimaan pajak tahun 2026 baru bisa dilihat secara year-on-year pada bulan April, atau Maret. Karena bulan Januari dan Februari pada tahun lalu anjlok karena faktor teknis yakni masalah Coretax," terangnya kepada Bisnis, Minggu (8/2/2026). 

Di sisi lain, penerimaan pajak yang disampaikan Purbaya Rp116,2 triliun itu masih di bawah realisasi 2024 yakni Rp149,2 triliun dan 2023 Rp162,2 triliun. "Jadi, realisasi Januari 2026 bukan kabar bagus. Itu menjadi warning kalau risiko defisit lebih dari 3% masih terbuka lebar," lanjut Fajry. 

Risiko fiskal itu tidak hanya disampaikan CITA. Lembaga pemeringkat asing pun ikut menyoroti pengelolaan fiskal dan rendahnya basis penerimaan Indonesia. 

Misalnya, Moody's Ratings pada Kamis lalu mengumumkan outlook kredit Indonesia turun dari stabil ke negatif. Kendari peringkatnya masih Baa2 atau investment grade, lembaga itu mengingatkan salah satu alasan turunnya outlook kredit RI adalah pengelolaan fiskal. 

Lembaga itu menyoroti adanya risiko fiskal di balik penggunaan belanja pemerintah untuk mendorong pertumbuhan. Sebab, belanja besar-besaran itu dibarengi dengan rendahnya basis penerimaan. Sebagaimana diketahui, APBN 2025 lalu ditutup dengan defisit 2,92% terhadap PDB atau melabar dari yang ditetapkan di UU yakni 2,53%. 

Tekanan-tekanan terhadap sempitnya ruang pemerintah memperluas basis penerimaan disertai dengan semakin besarnya program-program rakyat. Contohnya, program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Perumahan Rakyat. Masalahnya, Moody's menilai pendanaan program-program tersebut justru berasal dari pemotongan dan pengalihan prioritas anggaran. 

Perubahan kebijakan pemerintah yang semakin tidak bisa diprediksi, mandat tambahan untuk Bank Indonesia (BI) serta arah kebijakan dan investasi Danantara turut berkontribusi pada penurunan outlook kredit Indonesia.

"Perkembangan ini berpotensi untuk mengurangi investasi langsung asing dan melemahkan stabilitas makroekonomi, fiskal, dan pasar keuangan," dikutip dari laporan Moody's, Kamis (5/2/2026). 

Namun demikian, alasan Moody's tetap mempertahankan peringkat Baa2 terhadap Indonesia dilatarbelakangi oleh ketahanan ekonomi domestik. Pertumbuhan ekonomi Indonesia diperkirakan tetap sekitar 5% dalam jangka pendek maupun menengah dengan defisit fiskal di bawah 3% terhadap PDB. 

S&P Global Ratings juga memberikan peringatan keras terkait risiko pelemahan posisi fiskal. Hal ini kendati S&P tetap mempertahankan outlook RI di posisi stabil. 

Dilansir Bloomberg, Analis Sovereign S&P Global Ratings Rain Yin menyatakan bahwa penurunan kualitas fiskal lebih lanjut dapat menjadi faktor penekan bagi peringkat kredit Indonesia ke depannya. 

"Pelemahan fiskal lebih lanjut dapat memberikan tekanan ke bawah [downward pressure] yang lebih besar pada peringkat utang Indonesia, kecuali terdapat perbaikan penyeimbang pada metrik kredit lainnya," ujarnya dalam tanggapan tertulis kepada Bloomberg, Jumat (6/2/2026). 

S&P merincikan bahwa indikator risiko fiskal tersebut dapat tecermin dari dua hal utama. Pertama, apabila utang pemerintah secara umum meningkat lebih dari 3% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) setiap tahunnya. 

Kedua, apabila beban pembayaran bunga utang (interest payments) secara konsisten melampaui 15% dari total pendapatan negara. Terkait volatilitas pasar saham dan nilai tukar yang terjadi belakangan ini, S&P menilai hal tersebut belum secara material memengaruhi pandangan lembaga tersebut terhadap peringkat utang RI.

Yin menekankan bahwa pihaknya tidak memperkirakan ekonomi dan kinerja fiskal Indonesia akan terdampak negatif secara signifikan, dengan catatan pemerintah mampu merespons situasi untuk memitigasi dampak terhadap kepercayaan investor. 

"Outlook kami terhadap Indonesia adalah stabil. Ini berarti kami melihat risiko kenaikan atau penurunan peringkat agak seimbang, dengan mempertimbangkan potensi pertumbuhan negara yang kuat dibandingkan dengan basis ekspor dan pendapatan fiskal yang relatif sempit," jelasnya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Respons Perintah Prabowo, Kapolda Metro Kerja Bakti dan Tanam Pohon di Danau Sunter
• 10 jam lalukompas.com
thumb
Menteri PPPA Tegaskan Peran Strategis Paralegal Muslimat NU
• 3 jam lalutvrinews.com
thumb
Presiden Prabowo Disambut Warga di Luar Stadion Gajayana
• 7 jam lalukompas.tv
thumb
Penampakan Gepokan Uang Hasil KPK Geledah Safe House Pejabat Bea Cukai
• 23 jam laluliputan6.com
thumb
[FULL] Polisi Bongkar Seluk Beluk Kematian Sekeluarga di Warakas: Anak Korban Rencanakan Pembunuhan
• 2 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.