JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra menceritakan proses di balik penunjukan mantan Wakil Ketua DPR Adies Kadir menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Soedeson mengatakan, awalnya Komisi III mendapat informasi pada Rabu (21/1/2026) bahwa hakim konstitusi Inosentius Samsul akan mendapat penugasan lain.
DPR pun bergerak cepat mengingat tenggat waktu pengisian jabatan jatuh pada 3 Februari 2026.
Pada 26 Januari 2026, Komisi III langsung menggelar rapat sekaligus fit and proper test secara terbuka.
"Seluruh proses di Komisi III dan Rapat Paripurna disiarkan secara langsung melalui TV Parlemen sehingga bisa disaksikan seluruh masyarakat Indonesia," ujar Soedeson dalam keterangannya, Minggu (8/2/2026).
Baca juga: Adies Kadir Jadi Hakim MK, Jimly Asshiddiqie: Orangnya Lebih Bermutu, Cuma…
Soedeson membantah jika proses seleksi disebut tertutup atau terburu-buru tanpa alasan.
Pemilihan Adies Kadir sebagai Hakim MK sudah sepenuhnya sesuai dengan mekanisme DPR dan tidak melanggar prosedur yang berlaku.
Selain itu, dia memastikan tidak ada aturan yang ditabrak selama proses seleksi hingga pelantikan Adies Kadir.
"Seluruh proses pemilihan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi ini sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yakni Pasal 24C ayat (3) UUD 1945 yang mengatur DPR mengajukan tiga calon hakim konstitusi, dan Pasal 20 UU MK yang mengatur tata cara seleksi calon hakim konstitusi diatur oleh masing-masing lembaga secara objektif, akuntabel, transparan dan terbuka," kata dia.
Soedeson menyampaikan, dalam fit and proper test, Adies Kadir menyampaikan visi misinya, dan disetujui secara aklamasi oleh seluruh fraksi, sebelum akhirnya disahkan di rapat paripurna.
Terkait kualifikasi, Soedeson menekankan bahwa Adies Kadir telah memenuhi syarat administrasi maupun integritas sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1) dan (2) UU MK.
Baca juga: Momen Sidang Perdana Adies Kadir Sebagai Hakim Konstitusi di MK
Dia memaparkan, Adies berstatus WNI, berijazah Doktor (S3) Hukum, berusia di atas 55 tahun, serta memiliki rekam jejak panjang sebagai advokat dan anggota Komisi Hukum DPR.
Soedeson juga menyebutkan bahwa proses ini merujuk pada Pasal 185 UU MD3 dan Pasal 26 Tata Tertib DPR mengenai penelitian administrasi dan uji kelayakan.
"Yang mengatur pemilihan dilakukan melalui penelitian administrasi, uji kelayakan, penentuan urutan calon dan pemberitahuan kepada publik melalui media cetak atau media elektronik," kata Soedeson.
Kemudian, Soedeson menepis anggapan adanya keistimewaan dalam penunjukan Adies.




