Penulis: Alfin
TVRINews, Jakarta
Pemerintah membayarkan iuran Jaminan Kesehatan Nasional untuk 96,8 juta warga negara yang berada dalam kelompok desil 1 hingga desil 5, atau 50 persen penduduk dengan tingkat pendapatan terendah. Skema tersebut dikenal sebagai Penerima Bantuan Iuran JKN.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menegaskan penetapan maupun penonaktifan peserta PBI JKN tidak menjadi kewenangan BPJS Kesehatan. Kebijakan tersebut sepenuhnya berada di bawah Kementerian Sosial.
“Perlu dipahami bahwa peserta PBI JK ditetapkan oleh Kementerian Sosial. Penyesuaian yang dilakukan merujuk pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku per 1 Februari 2026. Dalam kebijakan tersebut, peserta yang dinonaktifkan digantikan dengan peserta baru, sehingga jumlah totalnya tetap sama seperti sebelumnya,” ujar Ghufron dalam keterangannya yang dikutip dari InfoPublik.id, Minggu, 6 Februari 2026.
Diketahui, pembagian desil pendapatan bersifat relatif dan dinamis. Seluruh penduduk Indonesia yang berjumlah sekitar 287 juta jiwa dibagi ke dalam 10 kelompok desil berdasarkan tingkat pendapatan. Sepuluh persen penduduk dengan pendapatan terendah masuk desil 1, disusul desil berikutnya hingga desil 10.
Perubahan kondisi sosial ekonomi membuat posisi desil masyarakat dapat bergeser. Warga yang sebelumnya berada di desil 5 dapat berpindah ke desil 6, sementara sebagian warga lain dapat turun ke kelompok desil lebih rendah. Data desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional terus diperbarui mengikuti kondisi tersebut.
Pada 2026, tercatat 10.595.131 warga Indonesia masuk ke dalam desil 1 hingga desil 5. Dalam periode yang sama, sebagian warga terdorong naik ke desil 6 atau lebih tinggi. Pemerintah hanya membayarkan iuran JKN bagi warga yang berada di desil 1 sampai 5.
Warga di desil 6 belum termasuk kategori kelas menengah atau sejahtera. Kondisi tersebut membuat sebagian masyarakat tetap merasa layak menerima bantuan iuran JKN dari pemerintah.
Bagi warga yang merasa terdapat ketidaksesuaian data, Kementerian Sosial menyediakan sejumlah saluran pengaduan. Masyarakat dapat menghubungi hotline telepon 171 atau WhatsApp 08877-171-171, menggunakan aplikasi Sanggah Bansos, atau mendatangi kantor desa, kelurahan, maupun dinas sosial setempat.
Editor: Redaktur TVRINews




