KUHAP dan KUHP Baru Perkuat UU PPA: Korban adalah Subjek yang Harus Dilindungi

viva.co.id
10 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Selama bertahun-tahun, perempuan dan anak yang menjadi korban tindak pidana sering merasakan satu hal yang sama yakni hukum datang terlambat, dingin, dan kerap menyakitkan.

Mereka melapor untuk dilindungi, tetapi justru kembali dilukai oleh proses hukum itu sendiri. KUHP dan KUHAP baru seharusnya mengakhiri pola ini. Pertanyaannya: apa yang benar-benar berubah dan bisa dirasakan?

Baca Juga :
KUHAP Baru Unjuk Gigi, Korporasi Tak Bisa Lari
Dunia Usaha Erat Kaitannya dengan Kepastian Hukum

Demikian antara lain diuraikan Penyidik Utama Tingkat I Bareskrim Polri, Irjen Umar Surya Fana terkait implementasi KUHP dan KUHAP baru yang beririsan dengan UU Perlindungan Anak dan Perempuan.

“Perubahan paling nyata dimulai dari posisi korban dalam proses penyidikan. KUHAP baru tidak lagi memandang korban sekadar ‘sumber keterangan’, melainkan subjek yang haknya harus dilindungi sejak laporan pertama,” ujar Irjen Umar dalam siaran persnya, Minggu, 8 Februari 2026.

Penyidik kini wajib memberikan informasi perkembangan perkara secara berkala sebagaimana perintah undang undang. Bagi korban kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan seksual, atau eksploitasi anak, kepastian bahwa laporannya tidak “menghilang” adalah bentuk perlindungan paling dasar, yakni rasa aman.

Lebih jauh, KUHAP baru secara eksplisit memerintahkan penyidik melakukan asesmen danpemenuhan kebutuhan khusus perempuan dan kelompok rentan, termasuk anak. Artinya, dalam praktik, pemeriksaan korban perempuan dan anak tidak boleh lagi disamakan dengan pemeriksaan terhadap tersangka dewasa.

“Pemeriksaan berulang-ulang yang membuka luka lama, pertanyaan yang menyudutkan korban, atau pemeriksaan tanpa pendamping, kini bukan sekadar pelanggaran etik, tetapi pelanggaran hukum acara,” sambung Umar.

Dalam konteks ini, KUHAP baru memberi legitimasi kuat bagi kehadiran pendamping korban, baik dari pekerja sosial, psikolog, maupun lembaga perlindungan perempuan dan anak. Ini mengubah relasi kuasa di ruang pemeriksaan. Korban tidak lagi sendirian berhadapan dengan negara; negara wajib menghadirkan sistem pendukungnya.

KUHP baru juga membawa dampak langsung pada cara hakim dan penegak hukum memandang kejahatan terhadap perempuan dan anak. Dampak terhadap korban kini menjadi faktor wajib dalam pemidanaan.

“Kekerasan seksual, kekerasan berbasis relasi kuasa, dan kejahatan terhadap anak tidak lagi bisa diperlakukan sebagai ‘perkara biasa’ hanya karena tidak menimbulkan luka fisik berat. Penderitaan psikis korban diakui sebagai realitas hukum, bukan sekadar narasi emosional,” jelasnya.

Baca Juga :
Delapan Tokoh Perempuan Raih Penghargaan Inspiring Moslem Women 2026
Hukum Disebut Bisa Kehilangan Martabat Jika Polri Dibawah Kementerian
Moms, Waktu Bersama Bisa Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Prabowo Yakin Kampung Haji Jamin Semua Jemaah Dapat Hunian Layak
• 19 jam laludetik.com
thumb
3 Zodiak Ini Bisa Melakukan Hal Tak Terduga karena Patah Hati
• 13 jam lalutabloidbintang.com
thumb
SPPG Mappasaile Sajikan Menu Variatif dan Bergizi untuk Ribuan Siswa di Pangkajene
• 15 jam laluharianfajar
thumb
Analisis Pakar Hukum di Balik Adies Kadir jadi Hakim Konstitusi hingga Dilaporkan ke MKMK
• 6 jam laluliputan6.com
thumb
Outlook Negatif Moody s, Jubir Airlangga: Fiskal Aman, Defisit Tetap di Bawah 3 Persen
• 10 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.