Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mendorong perluasan aktivitas bank umum di pasar modal yang akan diakomodasi melalui revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Langkah ini menjadi bagian dari upaya pendalaman pasar keuangan nasional serta penguatan kontribusi sektor perbankan terhadap pembiayaan ekonomi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan mandat pendalaman pasar keuangan memang telah diamanatkan dalam UU P2SK. Salah satu bentuk implementasinya adalah dengan membuka ruang bagi bank untuk memiliki peran yang lebih luas di pasar modal.
“Sebetulnya mandat undang-undang P2SK itu kan pendalaman pasar. Nah, upaya ini bisa dilakukan dalam banyak hal, salah satunya memberi ruang bagi bank-bank, termasuk yang belum melantai di bursa, untuk masuk ke pasar modal seperti IPO,” ujar Dian ketika ditemui, dikutip Minggu (8/2/2026).
Menurut Dian, perluasan peran bank tidak hanya terbatas pada partisipasi di pasar saham, tetapi juga mencakup berbagai aktivitas lain yang selama ini masih dibatasi. OJK, kata dia, tengah mengkaji penerapan konsep universal banking yang memungkinkan bank menjalankan kegiatan usaha secara lebih menyeluruh di sektor jasa keuangan.
“Selama ini kita itu masih partial universal banking. Bank boleh punya kegiatan usaha di pasar modal, tetapi masih terbatas. Ke depan, bank bisa langsung melakukan pembelian saham, penjualan obligasi, menjadi underwriter, dan aktivitas lainnya,” jelasnya.
Dian mengakui, penerapan universal banking masih menjadi pembahasan dan belum sepenuhnya disepakati dalam revisi UU P2SK. Namun, konsep tersebut dinilai penting mengingat Indonesia termasuk sedikit negara yang belum menerapkan skema tersebut secara penuh.
Baca Juga
- Target OJK Himpun Dana Rp250 Triliun di Pasar Modal, Salah Satunya Lewat Free Float
- OJK Catat 7 Pinjol Belum Penuhi Modal Minimum Rp12,5 Miliar
- OJK Blokir 32.000 Rekening Judi Online hingga Januari 2026
“Memang ada kekhawatiran apakah ini berbahaya atau tidak. Tapi negara lain bisa menerapkan, kenapa kita tidak. Kuncinya adalah disiplin pengaturan, penegakan aturan, dan penerapan firewall yang kuat,” katanya.
Dia menambahkan, tanpa penerapan universal banking, kontribusi perbankan terhadap pendalaman pasar keuangan dinilai akan kurang optimal. Padahal, perbankan memiliki aset dan kapasitas yang jauh lebih besar dibandingkan pelaku pasar modal skala kecil.
“Kalau hanya mengandalkan perusahaan sekuritas yang kecil-kecil, dampaknya kurang signifikan. Bank itu kan besar, sehingga kontribusinya bisa jauh lebih terasa,” ujar Dian.
Sebelumnya, Pejabat Sementara Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyatakan bahwa perluasan aktivitas bank umum di pasar modal akan menjadi salah satu agenda utama reformasi pasar modal Indonesia. Kebijakan tersebut akan dimasukkan dalam revisi UU P2SK.
“Aktivitas bank umum juga akan diperluas di pasar modal melalui revisi Undang-Undang P2SK,” kata Friderica dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (31/1/2026).
Ke depan, OJK berharap revisi regulasi ini dapat disetujui oleh Komisi XI DPR RI. Namun demikian, OJK juga membuka opsi untuk menerapkan perluasan peran bank secara bertahap melalui aturan yang sudah ada apabila revisi UU P2SK belum mengakomodasi sepenuhnya konsep universal banking.



