FAJAR, MAKASSAR — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar menegaskan bahwa penebangan dan pemangkasan pohon tidak dapat dilakukan secara sembarangan, meski permintaan masyarakat meningkat akibat cuaca ekstrem.
Kepala DLH Kota Makassar, Helmy Budiman, menyampaikan bahwa setiap penanganan pohon di kawasan permukiman maupun ruas jalan harus melalui kajian teknis dan prosedur administrasi resmi demi keselamatan warga serta keberlanjutan ruang terbuka hijau (RTH).
“Setiap tindakan pemangkasan atau penebangan pohon wajib diawali survei lapangan dan supervisi teknis oleh petugas berwenang,” kata Helmy.
Ia menjelaskan, proses penebangan pohon membutuhkan waktu sekitar tujuh hari kerja, dimulai dari pengajuan surat permohonan oleh warga hingga pelaksanaan di lapangan.
Tahapan tersebut meliputi penerimaan permohonan oleh DLH, disposisi pimpinan, survei lapangan oleh petugas teknis, penyusunan berita acara, analisis risiko, hingga penerbitan surat izin resmi yang ditandatangani Kepala DLH.
“Keputusan bisa berupa penolakan, pengalihan menjadi pemangkasan, atau persetujuan penebangan, tergantung hasil analisis teknis,” jelasnya.
Helmy juga menegaskan bahwa larangan penebangan pohon ilegal telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau.
Dalam aturan tersebut, setiap orang dilarang melakukan penebangan, pemindahan, atau perusakan pohon dan RTH publik tanpa izin resmi dari DLH.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan penebangan sepihak. Jika ada pohon yang berisiko membahayakan, silakan ajukan permohonan atau laporkan melalui kanal resmi DLH,” pungkasnya. (*/)




