Mafia Peradilan di PN Depok bukan Sekadar Isu Belaka

mediaindonesia.com
2 jam lalu
Cover Berita

MAFIA peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Jawa Barat, bukan lagi sekadar rahasia umum. Dugaan praktik suap dan permainan perkara kini diperkuat fakta terbaru: pada awal Februari 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret pimpinan tertinggi PN Depok.

Kasus ini memunculkan kembali sorotan terhadap sejumlah perkara sengketa tanah yang sebelumnya diputus kontroversial.

“Saya pernah berperkara dengan PT Kraba Digdaya. Tanah saya seluas 1.000 meter persegi diklaim perusahaan itu sebagai miliknya, dan saya dikalahkan PN Depok. Padahal saya punya bukti sah seperti surat girik,” kata pengusaha properti Nurhasim, Minggu (8/2).

Baca juga : Pakar: Kasus PN Depok hanya Puncak Gunung Es Korupsi di Peradilan

Nurhasim menjelaskan, lahan tersebut berada di Kelurahan Tapos dan telah ia kuasai puluhan tahun, sejak dirinya menjabat Kepala Desa Sukamaju Baru.

Saat ia menjadi kepala desa pada 1980, lahan itu masuk wilayah Kecamatan Cimanggis dan tidak pernah bermasalah. Namun setelah pemekaran wilayah dan Tapos berdiri sebagai kecamatan sendiri, klaim sepihak dari PT Kraba Digdaya tiba-tiba muncul.

“Sebagai pemilik sah, saya mengajukan gugatan perdata ke PN Depok. Tapi anehnya saya justru dikalahkan, sementara perusahaan dimenangkan,” ujarnya.

Baca juga : Kronologi OTT Ketua PN Depok: Transaksi Rp850 Juta di Emeralda Golf

Nurhasim, yang juga mantan anggota DPRD Kota Depok periode 2019–2024, mempertanyakan dasar putusan tersebut.

Tidak puas, ia menempuh banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Hasilnya sama: kembali kalah. Upaya kasasi ke Mahkamah Agung pun tak mengubah keadaan.

“Di MA, putusan PN dan PT justru dikuatkan. Sejak itu tanah 1.000 meter persegi milik saya berpindah tangan menjadi milik PT Kraba Digdaya,” katanya.

Nurhasim menduga ada permainan terselubung dalam perkara tersebut.

“Pasti ada apa-apanya,” tegasnya.

Ia juga menyinggung perkara lain, yakni sengketa tanah seluas 6.520 meter persegi antara tiga warga Kelurahan Tapos dengan PT Kraba Digdaya yang terjadi pada 2023.

Dalam perkara itu, PN Depok mengabulkan gugatan PT Kraba Digdaya, badan usaha di lingkungan Kementerian Keuangan RI. Putusan tersebut kembali dikuatkan melalui upaya banding dan kasasi.

Pada 2025, PT Kraba Digdaya mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan berdasarkan putusan tersebut. Namun hingga Februari 2025, eksekusi belum dilaksanakan.

Perusahaan kemudian berulang kali mengajukan permohonan eksekusi dengan alasan lahan akan segera dimanfaatkan.

“Atas permohonan itu, Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan wakilnya Bambang Setyawan memenuhi permintaan eksekusi. Mereka juga memerintahkan Yohansyah Maruanaya menjadi satu pintu yang menjembatani kebutuhan PT Kraba Digdaya dengan PN Depok,” ungkap Nurhasim.

Tak lama berselang, KPK melakukan OTT dan menetapkan lima tersangka.

Mereka adalah Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, juru sita Yohansyah Maruanaya, Direktur Utama PT Kraba Digdaya Trisnadi, serta Head Corporate Legal PT Kraba Digdaya Berliana Tri Kusuma. (Z-10)

 


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pejabat Bea Cukai Kembali Kena Kasus Suap, Menkeu Purbaya Ancam Bakal Lakukan Hal Ini
• 17 jam lalujpnn.com
thumb
Civitas Akademika UIN Jakarta Salurkan Bantuan Rp200 Juta untuk Korban Banjir Bandang Aceh
• 3 jam lalukompas.tv
thumb
Polisi Pastikan Pria di Tambora Bukan Bawa Mayat, Tapi Biawak Hidup Berukuran Besar
• 1 jam laluliputan6.com
thumb
Aksi Ikonik Robben Hancurkan  Spanyol di Piala Dunia 2014
• 6 jam lalutvrinews.com
thumb
Prabowo Terimakasih ke MUI: Saya Bangga Jadi Presiden RI
• 20 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.