tvOnenews.com - Pada akhirnya Denada kini mengakui bahwa Ressa Rizky Rossano merupakan anak kandungnya. Namun, kasus dugaan penelantaran anak ini tidak berakhir sampai disini.
Meski telah melakukan pengakuan, namun gugatan yang dilayangkan oleh Ressa Rizky sebesar Rp7 Miliar ini masih tetap berlangsung.
Kini gugatan yang bernilai besar tersebut menimbulkan spekulasi terhadap publik terutama netizen.
Seorang pakar hukum, Maxi Karepu mengungkapkan bahwa dalam gugatan yang diajukan pada Pasal 1365 mengenai perbuatan melawan hukum harus disertai nilai gugatan berupa angka kerugian.
“Kalau ada gugatan terkait perbuatan melawan hukum maka kerugian harus dicantumkan dalam gugatan tersebut. Kalau tidak dicantumkan kerugiannya, maka gugatan tersebut bisa ditolak,” ungkap pakar hukum, Maxi Karepu pada tayangan YouTube Cumicumi.
Maxi Karepu menegaskan apabila terdapat gugatan pada pasal 1365 mengenai perbuatan melawan hukum, maka syarat utama untuk mengajukan gugatan tersebut dengan dicantumkan kerugiannya, baik materiil dan immateriil.
Menurutnya, dari statement yang disampaikan oleh kuasa hukum Ressa maka gugatan tersebut hanya sebagai persyaratan saja.
Pasalnya, yang diinginkan oleh Ressa hanyalah pengakuan secara langsung dari Denada.
- Kolase tvOnenews.com / YouTube HepiNews / Instagram @denadaindonesia
Meski Denada sudah melakukan pengakuan di akun sosial media miliknya, namun Ressa tidak merasa puas dan menginginkan untuk bicara secara langsung serta dipeluk oleh sang bunda.
Dalam hal ini, Maxi menjelaskan seharusnya Denada dapat segera membuktikan statement klarifikasinya secara nyata kepada putranya tersebut.
“Ini hanya menjadi teori kalau Denada tidak membuktikan apa yang disampaikan di media. Seharusnya Denada secepatnya membuktikan statement yang disampaikan di media bahwa ia betul-betul menyesal dan dia mengakui secara nyata bahwa Ressa adalah anaknya,” jelas Maxi.
Sebelumnya, Kuasa hukum Ressa, Ronald Armada meluruskan bahwa dirinya sebagai seorang penasehat hukum mewakili tiga pihak sekaligus, yaitu Ressa Rizky Rossano, Ratih Puspita Dewi dan Dino Rossano.
Ia menegaskan bahwa dalam gugatan pada pasal 1365 tentang perbuatan melawan hukum, maka harus disertai dengan angka.
Namun, dirinya mengakui bahwa penetapan gugatan senilai Rp7 miliar dengan perhitungan yang rasional.
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5494260/original/054016700_1770282453-PSBS_Biak_vs_PSM_Makassar.jpg)


