Sudah 20 Tahun, Belum Ada Kajian Dampak Pembuangan Lumpur Lapindo ke Sungai Porong 

kompas.id
4 jam lalu
Cover Berita

SIDOARJO, KOMPAS- Kementerian Lingkungan Hidup akan menganalisa dampak lingkungan semburan lumpur Lapindo di Sidoarjo, Jawa Timur, agar kebijakan penanganan semburan lumpur relevan dengan kondisi terkini. Kajian akan detail khususnya terkait dampak pembuangan lumpur ke Sungai Porong yang telah berlangsung hampir 20 tahun.

Semburan lumpur Lapindo di Sidoarjo merupakan bencana non alam yang sangat fenomenal karena skala besar sehingga berimplikasi signifikan terhadap kondisi lingkungan di sekitarnya. Oleh karena itu, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan perlu kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) untuk memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan baik secara ekonomi, sosial maupun ekonomi.

“Prinsip pembangunan berkelanjutan ini harus terintegrasi dalam kebijakan, rencana dan program pemerintah,” ujar Hanif dalam kunjungan kerjanya di tanggul lumpur Lapindo di Sidoarjo, Minggu (8/2/2026).

Menurut Hanif, KLHS berfungsi mengevaluasi dampak lingkungan dan kapasitas daya dukung agar pemerintah bisa menetapkan kebijakan yang tepat untuk menangani semburan lumpur Lapindo yang berlangsung sejak tahun 2006 ini.

Baca Juga"Peristiwa Lapindo" Dipanggungkan dalam Peringatan Hari Anti Tambang

Salah satunya, dampak pembuangan lumpur ke Sungai Porong. Alasannya, sungai merupakan infrastruktur ekologis yang sangat tidak boleh diganggu apalagi oleh aktivitas yang bisa menyebabkan pencemaran. Namun, kondisi pada saat awal munculnya semburan lumpur memaksa pemerintah harus membuang material lumpur ke Sungai Porong karena tidak ada solusi lain.

“Sejatinya harus ada langkah-langkah lebih fundamental untuk menangani semburan lumpur. Karena prinsip dasarnya ialah menempatkan sungai sebagai instrumen lingkungan hidup yang tidak boleh diganggu baik di hulu, hilir, maupun muaranya karena dampaknya sangat besar,” kata Hanif.

Hanif mengatakan Kementerian Lingkungan Hidup tidak memiliki dokumen hasil kajian lingkungan hidup yang relevan dengan kondisi semburan lumpur saat ini. Alasannya, satu-satunya dokumen lingkungan hidup tentang lumpur Lapindo dikeluarkan tahun 2006.

Setelah itu, hanya ada dokumen pengukuran baku mutu air di kawasan semburan lumpur pada tahun 2009. Selebihnya atau selama 17-20 tahun tidak ada lagi kajian tentang kondisi lingkungan hidup terkait semburan lumpur Lapindo di Sidoarjo.

Padahal, kajian lingkungan yang dilakukan tahun 2006-2009 saat itu masih menggunakan UU Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Saat ini, ketentuan itu tidak berlaku karena sudah terbit ketentuan perundangan terbaru yakni UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Dalam ketentuan perundangan terbaru itu, ada beberapa aspek penting yang belum diadopsi dalam penanganan pengendalian lumpur Lapindo,” ucap Hanif.

Baca JugaMerekam Peristiwa Bencana Lumpur Lapindo

Salah satu ketentuan yang belum diadopsi ialah semua kegiatan, rencana dan program, wajib disusun dulu dengan sangat cermat sehingga harus memiliki KLHS. Padahal, kajian lingkungan hidup strategis juga merupakan mandat dari Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis.

“Kajian lingkungan hidup ini bersifat menyeluruh dalam satu lanskap tidak hanya meliputi kawasan yang masuk dalam peta area terdampak berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007,” kata Hanif.

Total luas area yang akan dikaji oleh Kementerian Lingkungan Hidup mencapai lebih dari 1.200 hektar meliputi kawasan di dalam peta area terdampak dan di luar peta area terdampak. Berdasarkan Perpres 14 Tahun 2007 luas peta area terdampak 641 hektar, namun seiring semakin banyaknya material lumpur yang dikeluarkan, luasan area terdampak mencapai 1.100 – 1.200 hektar.

Kawasan yang dimaksud dengan area terdampak saat ini menjadi kolam penampungan lumpur sebelum dialirkan atau dibuang ke Sungai Porong. Tinggi kolam penampungan ini bervariasi namun rata-rata 12 meter atau tiga kali tinggi rumah warga.

“Kajian lingkungan hidup strategis ini juga akan diintegrasikan dengan tata ruang di Kabupaten Sidoarjo,” ucap Hanif.

Masih berdasarkan ketentuan perundangan terbaru yakni UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, kegiatan penanganan semburan lumpur Lapindo di Sidoarjo wajib memiliki dokumen persetujuan lingkungan. Apalagi penanganan semburan lumpur merupakan operasi besar yang berdampak luar biasa bagi Indonesia.

KLHS semburan lumpur Lapindo ini akan disusun oleh Kementerian Lingkungan Hidup bersama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dengan melibatkan berbagai ahli, pemerintah daerah dan masyarakat.

Sementara itu, Kepala Satuan Kerja Non Vertital Tertentu Pusat Pengendalian Lumpur Sidoarjo Kementerian Pekerjaan Umum Mahdani mengatakan kondisi semburan lumpur panas di Sidoarjo masih aktif. Oleh karena itu, penanganan dampak semburan lumpur tersebut terus dilakukan.

Salah satu pekerjaan yang berlangsung saat ini ialah penguatan tanggul di beberapa titik ponds atau kolam penampungan material lumpur panas yang luasnya mencapai lebih dari 700 hektar. Penguatan dilakukan dengan pengurukan tanggul yang kondisinya mengalami penurunan.

Selain itu, dilakukan pengaliran atau pembuangan material lumpur dari kolam penampungan ke Sungai Porong. Total ada 8 kapal yang digunakan untuk mengolah lumpur sebelum dialirkan ke sungai. Namun, saat ini yang beroperasi 5 kapal, sedangkan tiga kapal lainnya dalam kondisi perawatan.

Mahdani menambahkan, penguatan tanggul juga menjadi bagian dari upaya mitigasi dampak cuaca ekstrem berupa hujan deras yang melanda wilayah Sidoarjo. Hujan yang deras menyebabkan kolam penampungan penuh sehingga rawan meluber ke kawasan sekitarnya yang dipenuhi permukiman penduduk.

Baca JugaLumpur Lapindo yang Masih Belum Selesai

   

 

 

 

 

 


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Mahasiswa Ubah Limbah Minyak Goreng Jadi Lilin Aromaterapi
• 4 jam laluharianfajar
thumb
Bapanas pastikan harga beras SPHP dan Minyakita di Nabire sesuai HET
• 9 jam laluantaranews.com
thumb
KAI Layani 442,1 Juta Pengguna Kereta Sepanjang 2025, Ini Kota/Kabupaten Paling Sibuk
• 10 jam laludisway.id
thumb
Kawal Sejarah Baru Tenis dan Futsal Indonesia dari Tribun, Erick Thohir: Bukti Negara Hadir
• 1 jam lalukompas.com
thumb
Hunian Rp900 Juta-an Laku Keras, Parkland Podomoro Lampaui Target Pasca Free PPN 2026 Ditetapkan
• 23 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.