Dewan Pers-Organisasi Media Desak Pemerintah Ubah Perpres 32/2024 Jadi UU

detik.com
2 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Dewan Pers bersama sejumlah organisasi wartawan dan media massa mendeklarasikan beberapa tuntutan dalam peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2025. Salah satunya meminta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 diubah menjadi undang-undang.

Deklarasi tersebut dibacakan oleh Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto dalam Konvensi Nasional Media Massa Hari Pers Nasional di Kota Serang, Minggu (8/2/2026). Diketahui, Perpres Nomor 32 Tahun 2024 mengatur tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

"Mendesak pemerintah untuk memastikan perusahaan platform digital, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas, serta mendorong Perpres tersebut menjadi undang-undang sebagai bagian dari upaya menghidupkan kedaulatan digital dan kemandirian pers Indonesia," katanya.

Baca juga: Kapolres Bogor Tanam Pohon-Tebar Benih di Sungai Cisadane Jelang Hari Pers

Selain itu, mereka juga mendesak pemerintah dan DPR RI untuk menetapkan karya jurnalistik sebagai karya yang dilindungi hak cipta.

"Desak pemerintah dan DPR RI menetapkan karya jurnalistik sebagai karya yang dilindungi hak cipta serta merevisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta," katanya.

"Mendesak platform teknologi digital, termasuk AI, memberikan kompensasi yang adil, wajar, dan profesional atas penggunaan karya jurnalistik sebagai sumber data dan bahan pelatihan sistem AI, serta mencantumkan sumber media yang jelas, akurat, dan dapat ditelusuri," lanjutnya.

Selain itu, disepakati pula sejumlah komitmen lain, di antaranya mematuhi kode etik jurnalistik serta komitmen bersama untuk meningkatkan kesejahteraan dan melindungi keselamatan jurnalis serta insan media.

"Menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap pekerja jurnalistik serta memastikan penegakan hukum yang adil terhadap segala bentuk kekerasan, intimidasi, dan ancaman terhadap pers," katanya.

Baca juga: Menkomdigi Harap Perpres Penggunaan AI Segera Terbit, Singgung Disinformasi

Organisasi atau lembaga yang menandatangani deklarasi ini adalah Dewan Pers, Persatuan Wartawan Indonesia, Asosiasi Media Siber Indonesia, Asosiasi Televisi Lokal Indonesia, Asosiasi Televisi Swasta Indonesia, Jaringan Media Siber Indonesia, Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia, Serikat Media Siber Indonesia, Serikat Perusahaan Pers.




(aik/maa)

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Prabowo: Setiap Kali Negara dalam Keadaan Bahaya, NU Tampil Menyelamatkan
• 10 jam lalukompas.com
thumb
Bank Mandiri Taspen Fokus Turunkan Cost of Fund Lewat Optimalisasi CASA
• 2 jam lalubisnis.com
thumb
Pemkot Makassar Perkuat Sinergi dengan Komisi V DPR RI dan BBWS untuk Penataan Kota
• 22 jam laluterkini.id
thumb
Ketua PN Depok Digiring KPK Pakai Rompi Oranye, Ini Penampakannya!
• 23 jam lalurctiplus.com
thumb
Rekap Hasil Lengkap Para Pemain Timnas Indonesia di Mancanegara: Kevin Diks Beri Kabar Bahagia untuk John Herdman
• 14 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.