Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) memastikan pemulihan kerugian korban dugaan fraud PT Dana Syariah Indonesia (DSI).
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan pemulihan kerugian korban itu dilakukan dengan penelusuran aset hasil tindak pidana.
"Bareskrim Polri terus mengoptimalkan upaya asset tracing terutama untuk mengikuti jejak uang hasil tindak pidana, mengidentifikasi lokasi harta yang disembunyikan, dan mengamankannya untuk pemulihan kerugian para korban," ujar Ade dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (8/2/2026).
Dia menambahkan, penelusuran aset itu dilakukan dengan menggandeng stakeholder terkait seperti Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).
Nantinya, kerja sama dengan PPATK bertujuan untuk menelusuri transaksi keuangan mencurigakan terkait tindak pidana terkait PT DSI.
"Koordinasi lanjutan dengan PPATK untuk melakukan analisa aliran dana/ transaksi keuangan terkait dengan dugaan tindak pidana yang terjadi," pungkasnya.
Baca Juga
- Bareskrim Cekal Bos Dana Syariah Indonesia (DSI) yang Jadi Tersangka Kasus Fraud
- Kasus PIPA hingga PADI Ditangani Bareskrim Polri, Ini Respons OJK
- Bareskrim Tetapkan Dirut Dana Syariah Tersangka Kasus Penipuan Pinjaman Proyek Fiktif
Sekadar informasi, Bareskrim telah menyita seperti ratusan dokumen SHM dan SHGB dari peminjam yang dijaminkan di PT Dana Syariah Indonesia.
Adapun, secara total penyidik juga telah melakukan penyitaan sebesar Rp4,07 miliar dari 41 rekening yang telah diblokir hingga sejumlah kendaraan baik itu mobil maupun motor.


