Penulis: Nisa Alfiani
TVRINews, Jakarta
Pemerintah Indonesia berencana merombak sistem distribusi LPG 3 kilogram (kg) mulai tahun ini dengan menerapkan regulasi baru yang lebih ketat. Salah satu langkah utama dalam kebijakan ini adalah kewajiban penggunaan KTP untuk pembelian gas subsidi tersebut. Selain itu, satu harga LPG 3 kg akan diterapkan di seluruh wilayah Indonesia.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, menjelaskan bahwa tujuan utama dari perubahan ini adalah agar distribusi gas subsidi dapat tepat sasaran. Dalam unggahan podcast resmi Kementerian ESDM pada Minggu (8/2/2026), Laode mengatakan bahwa regulasi baru ini diharapkan bisa mulai dilaksanakan tahun ini.
"Kita ingin distribusi gas subsidi ini tepat sasaran dan nantinya seluruh lapisan masyarakat merasakan harga yang sama dan sesuai," ujar Laode dalam unggahan podcast di akun Youtube Kementerian ESDM, Minggu (8/2/2026).
Namun, pemerintah tidak terburu-buru dalam penerapan regulasi ini di seluruh Indonesia. Laode menyebutkan bahwa aturan baru ini akan diuji coba terlebih dahulu di beberapa kota sebagai bagian dari piloting project. Hal ini dilakukan untuk menghindari masalah yang sempat muncul pada kebijakan sebelumnya yang langsung diterapkan di seluruh Indonesia tanpa persiapan matang.
"Kami belajar dari pengalaman pada Februari lalu, ketika aturan baru langsung diberlakukan secara nasional, dan menyebabkan chaos. Sekarang, kita akan uji coba lebih dulu di daerah tertentu, seperti Jakarta Selatan, untuk mempelajari tantangan yang ada," jelas Laode.
Terkait kewajiban penggunaan KTP dalam pembelian LPG 3 kg, Laode meyakini bahwa hal tersebut bukanlah hambatan teknis. Dengan kemajuan teknologi dan akses informasi yang semakin mudah di tingkat desa, penggunaan KTP dalam sistem distribusi dinilai sangat memungkinkan.
"Saat ini, teknologi informasi sudah bisa menjangkau desa-desa, jadi sistem pengawasan berbasis KTP sudah sangat mudah diterapkan. Pertamina juga sudah kami instruksikan untuk melakukan sosialisasi yang tepat agar masyarakat siap dengan regulasi ini," terangnya.
Awalnya, pemerintah hanya berencana untuk merevisi Peraturan Presiden (Perpres) terkait distribusi LPG 3 kg. Namun, setelah melalui pembahasan lebih lanjut, keputusan diambil untuk mengubah regulasi secara menyeluruh. Salah satu perbedaan mendasar dalam aturan baru ini adalah adanya pembatasan pembelian gas subsidi berdasarkan data desil dari Badan Pusat Statistik (BPS). Dengan demikian, hanya masyarakat yang masuk dalam kategori perekonomian menengah ke bawah yang akan diberikan akses untuk membeli LPG 3 kg.
"Kita akan atur siapa yang berhak membeli gas 3 kg berdasarkan data BPS. Desilnya akan menjadi acuan, sehingga kami bisa memastikan bahwa subsidi gas ini tepat sasaran," kata Laode.
Selain itu, sistem distribusi LPG 3 kg juga akan diperketat. Dalam kebijakan baru ini, distribusi gas tidak hanya akan melibatkan agen dan pangkalan, namun juga sub pangkalan sebagai bagian dari rantai distribusi yang lebih rinci. Ini bertujuan untuk memperketat pengawasan dan memastikan bahwa gas subsidi sampai kepada konsumen yang berhak.
"Sistem distribusi sekarang akan lebih terstruktur. Selain agen dan pangkalan, kami juga akan melibatkan sub pangkalan dalam alur distribusi. Dengan sistem ini, kami bisa lebih mudah memonitor dan mengawasi peredaran LPG 3 kg," jelas Laode.
Pemerintah berharap dengan kebijakan baru ini, distribusi LPG 3 kg dapat lebih terarah, dengan menghindari penyalahgunaan atau penimbunan yang selama ini terjadi. Meskipun begitu, tantangan tetap ada, terutama dalam implementasi di daerah-daerah yang memiliki infrastruktur lebih terbatas. Oleh karena itu, pemerintah menekankan pentingnya sosialisasi yang tepat agar masyarakat memahami dan mengikuti ketentuan yang ada.
Editor: Redaktur TVRINews




