Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa penuntut umum (JPU) membongkar modus persekongkolan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak periode 2018-2023.
Jaksa Zulkipli mengatakan persekongkolan itu dilakukan oleh pejabat dari PT Kilang Pertamina Internasional, PT Pertamina International Shipping dengan pihak swasta dalam grup WhatsApp.
Grup yang dimaksud adalah Garda Kencana yang menjadi wadah untuk berkomunikasi terkait pengadaan di lingkungan Pertamina.
“Melalui bukti tersebut, terungkap adanya serangkaian pertemuan di hotel serta pengaturan kegiatan seperti permainan golf yang berkaitan erat dengan pembahasan sensitif mengenai pengadaan di lingkungan Pertamina,” ujar Zulkipli dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (8/2/2026).
Dia menambahkan, dalam grup tersebut muncul frasa "mengunci bendera" dalam percakapan elektronik para pihak. Dalam hal ini, jaksa menilai bahwa frasa itu merupakan pengondisian tender secara Ilegal.
"JPU memaknai istilah tersebut sebagai bentuk persekongkolan nyata untuk mengondisikan agar pihak swasta tertentu dapat memenangkan proses tender secara tidak sah," imbuhnya.
Baca Juga
- Kejagung Jelaskan Peluang Jokowi Diperiksa pada Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak
- Fakta-Fakta Kesaksian Ahok di Sidang Tata Kelola Minyak
- Sidang Kasus Tata Kelola Minyak, Ahok: Tak Ada Oplosan, Adanya Blending
Zulkipli mengemukakan bahwa grup tersebut beserta seluruh percakapannya telah dibenarkan oleh terdakwa Agus Purwono yang ditampilkan JPU di hadapan majelis hakim pada Jumat (6/2/2026).
“Keterangan ini semakin memperkuat dakwaan JPU mengenai adanya manipulasi dalam proses pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang yang mengakibatkan biaya operasional Pertamina menjadi jauh lebih tinggi,” pungkasnya.




