jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum Prof Henry Indraguna meminta 21 pakar tak perlu mendesak Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk membatalkan Adies Kadir jadi Hakim MK yang telah ditetapkan DPR RI dan dilantik di hadapan Presiden RI.
Pasalnya, MKMK lebih mengedepankan proses konstitusional ketimbang politisasi konstitusi.
BACA JUGA: Baru Sehari Jadi Hakim MK, Adies Kadir Diadukan 21 Guru Besar-Dosen ke MKMK
Profesor Henry Indraguna menyampaikan hal itu untuk menanggapi pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang dipersoalkan oleh 21 pakar hukum.
Menurut Henry Indraguna, desakan para pakar itu tidak berdasar secara konstitusional. MKMK tidak berwenang membatalkan pengangkatan.
BACA JUGA: Adies Kadir Sudah Dilantik Jadi Hakim MK, Legitimasinya Tak Bisa Diganggu Gugat
Henry Indraguna menegaskan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi adalah bukan lembaga yudisial dan tdak memiliki kewenangan untuk membatalkan Keputusan Presiden (Keppres).
Prof Henry menjelaskan MKMK hanya memiliki wewenang menilai etik perilaku hakim, bukan keabsahan administrasi pengangkatan.
BACA JUGA: Prabowo Resmi Lantik Adies Kadir Sebagai Hakim MK
Maka narasi permintaan “membatalkan pengangkatan” melalui MKMK kepada Hakim Konstitusi Adies Kadir adalah keliru secara kompetensi hukum (error in authority).
Profesor dan Guru Besar Unissula Semarang ini menegaskan pengangkatan Adies Kadir sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Undang-Undang Mahkamah Konstitusi.
“Secara hukum tata negara, pengangkatan Hakim MK Prof Adies Kadir ini sah dan konstitusional. Tidak ada pelanggaran norma dalam UUD 1945 maupun UU MK,” tegas Prof Henry pada Minggu (8/2/2025).
Prof Henry merespons polemik eks Wakil Ketua DPR RI tersebut yang sejatinya telah melalui mekanisme konstitusional untuk menjadi Hakim MK.
Namun masih saja dipersoalkan sebagian pihak atas keputusan paripurna DPR RI dan pelantikan oleh Kepala Negara.
Prof Henry menjelaskan dalam Pasal 24C ayat (3) UUD 1945 secara tegas menyebutkan bahwa sembilan hakim konstitusi masing-masing diajukan oleh Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung.
Artinya, kata dia, DPR RI memiliki kewenangan konstitusional langsung untuk mengajukan calon hakim MK.
Prof Henry mengingatkan DPR RI dalam mengajukan calon Hakim MK adalah kewenangan konstitusional langsung (constitutional mandate) dan bukan bersifat pendelegasian.
“Kewenangan DPR ini adalah mandat konstitusi, bukan kewenangan delegatif. Tidak ada norma yang membatasi siapa yang boleh dipilih DPR, termasuk larangan mengganti calon sepanjang belum diangkat Presiden,” urainya.
Doktor Ilmu Hukum UNS Surakarta dan Universitas Borobudur Jakarta ini menambahkan baik UUD 1945 maupun UU MK tidak mengatur mekanisme seleksi yang bersifat kaku atau ajeg dan mengikat secara imperatif.
Terkait tudingan kurangnya transparansi dan partisipasi publik sebagaimana diatur dalam Pasal 19 UU MK, Prof Henry pun menilai ketentuan tersebut bersifat prinsipil.
“Pasal 19 itu mengatur asas transparan, partisipatif, objektif, dan akuntabel. Namun secara doktrinal, itu adalah guiding principles, bukan norma yang jika dilanggar otomatis membatalkan pengangkatan,” terangnya.
Dalam hukum administrasi negara, lanjut Prof Henry, pelanggaran asas tidak serta-merta menyebabkan suatu keputusan batal demi hukum, kecuali secara eksplisit dinyatakan dalam undang-undang.
Legalitas Formal Terpenuhi
Menurut Pendiri Henry Indraguna Law & Firm ini, Adies Kadir dipilih menjadi Hakim MK tersebut telah melalui seluruh tahapan hukum, mulai dari pengusulan resmi oleh DPR, penetapan melalui Keputusan Presiden, hingga pelantikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Keputusan Presiden yang sah memiliki asas praduga keabsahan (presumption of legality). Selama tidak ada putusan pengadilan atau pembatalan Keppres, maka status hukumnya tetap sah dan mengikat,” tegasnya kembali.
Prof Henry juga menyatakan bahwa MKMK tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan pengangkatan hakim konstitusi.
“MKMK bukan lembaga yudisial dan tidak berwenang membatalkan Keppres. Tugas MKMK semata-mata menilai etik perilaku hakim, bukan keabsahan administratif pengangkatan,” katanya.
Namun demikian, MKMK tetap dapat menjatuhkan sanksi etik berat apabila ditemukan pelanggaran etik, termasuk rekomendasi pemberhentian hakim.
“Preseden atas kasus yang menimpa Ketua MK Anwar Usman menunjukkan pelanggaran etik bisa berujung pada pemberhentian, meskipun secara formal pengangkatannya sah,” ungkap Prof Henry.
Rangkap Jabatan Tidak Terbukti
Terkait isu rangkap jabatan, Prof Henry menilai dalil tersebut tidak relevan. UU MK hanya melarang rangkap jabatan setelah seseorang resmi menjabat sebagai hakim MK.
“Fakta hukumnya, Prof Adies Kadir telah melepaskan jabatan politiknya sebelum menjalankan tugas sebagai hakim MK. Dengan demikian, syarat independensi telah dipenuhi dan tidak perlu dipersoalkan dan diperdebatkan lagi,” bebernya.
Sebagai bagian dari warga bangsa yang menghargai pandangan atau pendapat yang tidak selalu harus homogen, Prof Henry mengatakan bahwa diskursus publik merupakan bagian dari dialektika demokrasi.
Namun jika ada indikasi delegitimasi terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir, Prof Henry menegaskan seharusnya didasarkan pada norma hukum yang jelas.
“Hukum tidak boleh ditarik oleh kegaduhan opini dan tidak bisa didasarkan kepada opini yang bersifat dominasi populisme.
Dalam perkara ini, hukum berdiri lebih tegak daripada kegaduhan—fiat justitia ruat caelum,” pungkas Wakil Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini.(fri/jpnn)
Redaktur & Reporter : Friederich Batari




