Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar. Melalui beleid ini, pemerintah memiliki kewenangan penuh untuk menyita lahan nonproduktif yang sengaja didiamkan oleh pemegang izin maupun pemilik hak atas tanah.
Langkah ini diambil guna mengoptimalkan pendayagunaan lahan di seluruh Indonesia. Pemerintah kini dapat melakukan penataan kembali terhadap kawasan yang konsesi atau perizinan berusahanya sengaja tidak diusahakan atau tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
"Kawasan yang izin, konsesi, atau perizinan berusahanya sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, dan atau tidak dimanfaatkan [akan ditetapkan] menjadi objek penertiban kawasan telantar," bunyi beleid tersebut, dikutip Minggu (8/2/2026).
Adapun, objek lahan yang masuk dalam kategori sitaan negara mencakup sektor-sektor strategis, mulai dari kawasan pertambangan, perkebunan, industri, pariwisata, hingga perumahan.
Secara teknis, penertiban ini menyasar tanah dengan status Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pakai, hingga Hak Pengelolaan (HPL).
"Tanah yang telah ditetapkan sebagai Tanah Telantar, dalam jangka waktu paling lama 30 hari kalender sejak penetapan, wajib dikosongkan oleh bekas Pemegang Hak, Pemegang Hak Pengelolaan, atau Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah," bunyi pasal 32 PP tersebut.
Baca Juga
- Kementerian ATR Targetkan Penertiban 17.780 Ha Tanah Terlantar di 2025
- Prabowo Mau Revisi Aturan Ambil Alih Tanah Terlantar, Proses Dipercepat
- RI Punya Lahan di Mekkah, Prabowo Targetkan Kampung Haji Rampung 3 Tahun
Akan tetapi, khusus untuk tanah dengan legalitas Sertifikat Hak Milik, negara tidak dapat mengambil alih kecuali terbukti pemiliknya secara sengaja tidak mempergunakan, tidak memanfaatkan, dan tidak memelihara tanah tersebut dalam jangka waktu tertentu.
Sebelumnya, pemerintah memang berencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar.
Berdasarkan catatan Bisnis, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menjelaskan bahwa salah satu poin yang direvisi yakni mengenai jangka waktu proses ambil alih.
Dalam beleid yang lama, rangkaian penertiban tanah telantar tersebut membutuhkan waktu yang panjang mencapai 587 hari. Namun demikian, prosesnya kini dipangkas menjadi 90 hari sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
"Berdasarkan PP itu, butuh waktu 587 hari. Karena itu, atas perintah Bapak Presiden Prabowo, demi untuk rakyat, kami perintah revisi. Perintah revisinya itu jelas, prosesnya akan dipersingkat hanya waktu 90 hari," jelasnya di Kompleks Parlemen RI, Rabu (24/9/2025).



:strip_icc()/kly-media-production/medias/5399789/original/029438800_1762005007-Dewa_United_vs_Shan_United-8.jpg)