Penulis: Laksmi Dewi Ramadhani
TVRINews, Manado
Pemerintah Kota Manado melakukan penertiban baliho, reklame, dan spanduk yang dinilai mengganggu keindahan kota serta keselamatan masyarakat. Langkah ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden RI yang disampaikan dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Penertiban menyasar baliho dan reklame yang terpasang di fasilitas umum, menempel di pohon, tiang listrik, serta lokasi lain yang berpotensi membahayakan pengguna jalan. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Manado.
Operasi penertiban dilakukan di sejumlah kecamatan, antara lain Tuminting, Mapanget, dan Malalayang. Kegiatan serupa akan dilanjutkan secara bertahap ke seluruh wilayah Kota Manado guna mewujudkan wajah kota yang bersih, rapi, dan tertib.
“Kami melakukan penertiban terhadap baliho yang menempel pada fasilitas umum seperti tiang listrik dan pohon, ini berdasarkan instruksi presiden RI,” ujar Kepala Bidang Sumber Daya Aparatur Satpol PP Kota Manado, Dekky S. Foke, dikutip pada Minggu, 8 Februari 2026.
Dekky menjelaskan, penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan aturan yang telah disampaikan Presiden RI kepada gubernur, lalu diteruskan ke kepala daerah. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan ketertiban umum sekaligus meningkatkan kenyamanan masyarakat di ruang publik.
Editor: Redaktur TVRINews



