Bisnis.com, JAKARTA — Kepastian mengenai hak Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja magang menjelang Lebaran 2026 banyak dicari. Berdasarkan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku, status hukum pemagang berbeda dengan pekerja dalam hubungan kerja, sehingga berimplikasi pada hak finansial yang diterima.
Merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR hanya wajib diberikan kepada pekerja yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Dalam Pasal 2 ayat (1) disebutkan bahwa pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih.
"THR Keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu [PKWTT] atau perjanjian kerja waktu tertentu [PKWT],” bunyi beleid tersebut, dikutip Minggu (8/2/2026).
Lebih lanjut, aturan itu juga mengatur kriteria utama penerima THR. Yakni adanya upah yang diterima sebagai imbalan dari pengusaha kepada pekerja. Sementara itu, pemagang dikategorikan sebagai peserta pelatihan kerja yang didasarkan pada perjanjian pemagangan, bukan perjanjian kerja.
Secara spesifik, Pasal 1 angka 11 UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa pemagangan adalah bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu. Karena tujuannya adalah penguasaan keterampilan, maka pemagang tidak menerima upah melainkan uang saku.
Baca Juga
- Simak! Cara Hitung THR Lebaran 2026 untuk Pekerja Lama & Baru
- Jika Pakai Skema THR, Driver Ojol Bisa Dapat hingga Rp5,7 Juta per Orang
- Pegawai Dapur MBG Dapat THR Lebaran atau Tidak? Ini Kata BGN
Kementerian Ketenagakerjaan melalui berbagai sosialisasi regulasi menegaskan bahwa uang saku yang diterima pemagang mencakup uang transpor, uang makan, dan insentif pelatihan, namun tidak termasuk dalam komponen upah yang menjadi dasar perhitungan THR.
Oleh karena itu, perusahaan secara hukum tidak memiliki kewajiban untuk membayar THR kepada pekerja magang.
Kendati demikian, dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6/2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri, pengusaha diperbolehkan memberikan fasilitas atau kesejahteraan tambahan di luar uang saku.
Hal ini berarti pemberian dana serupa THR kepada pemagang bersifat opsional dan bergantung pada kebijakan masing-masing internal perusahaan atau perjanjian pemagangan yang ditandatangani di awal.
Hingga saat ini, belum ada informasi lanjutan dari pemerintah. Dengan demikian, aturan bakal tetap mengacu pada instrumen regulasi tersebut guna memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha.





