Penulis: Intan Kw
TVRINews, Jakarta
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru telah memberikan dampak nyata terhadap percepatan reformasi Polri serta penegakan hukum secara umum.
"Baru sebulan lebih KUHP dan KUHAP baru berlaku, kita sudah melihat dan merasakan langsung manfaat baik dari KUHP dan KUHAP baru tersebut, yakni berjalannya dengan cepat reformasi Polri dan penegakan hukum secara umum," kata Habiburokhman dalam keterangan tertulis yang diterima tvrinews.com, Minggu, 8 Februari 2026.
Ia mencontohkan, pada awal Januari 2026 aparat penegak hukum resmi menghentikan perkara pidana terhadap seorang guru di Jambi yang sempat diproses hukum karena mencukur rambut muridnya.
Penghentian perkara tersebut merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dan Rapat Kerja Komisi III DPR RI yang menghadirkan guru bersangkutan.
"Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari RDPU dan Raker Komisi III DPR RI yang mengundang ibu guru tersebut, dan berdasarkan KUHP dan KUHAP baru merekomendasikan dan meminta dengan tegas agar kasus tersebut dihentikan," ucapnya.
Tak lama kemudian, kasus Hogi Minaya di Sleman juga dihentikan. Habiburokhman menjelaskan, penghentian perkara itu didasarkan pada Pasal 60 huruf m KUHAP baru. Hogi Minaya diketahui merupakan korban penjambretan yang justru ditetapkan sebagai tersangka setelah pelaku jambret yang dikejar mengalami kecelakaan hingga meninggal dunia.
Selain itu, penerapan KUHP dan KUHAP baru juga terlihat di Sumatera Selatan. Seorang hakim bernama Rangga Lukita Desnanta menjatuhkan vonis pidana pemaafan kepada seorang anak yang menjadi terdakwa kasus pencurian dengan pemberatan. Alasan pemaafan tersebut karena korban telah memaafkan perbuatan pelaku dan terdakwa masih berstatus sebagai anak.
Habiburokhman menegaskan, berbagai contoh tersebut menunjukkan bahwa pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru mendorong institusi penegak hukum untuk terus mereformasi diri, termasuk Polri.
"Banyak sekali contoh-contoh baik lainnya pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru yang akhirnya membuat semua institusi mereformasi diri, termasuk Polri, jadi lebih cepat reformasinya dengan KUHP dan KUHAP baru ini," tuturnya.
Editor: Redaktur TVRINews




