Mengurai Polemik Adies Kadir jadi Hakim Konstitusi hingga Dilaporkan ke MKMK

liputan6.com
2 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Pakar hukum Prof Dr Henry Indraguna menjelaskan dasar hukum atas polemik penunjukkan Wakil Ketua DPR Adies Kadir menjadi hakim mahkamah konstitusi. Pernyataan Henry ini merespons keberatan 21 pakar hukum tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) terkait pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim MK.

Menurut Henry, permintaan “membatalkan pengangkatan” melalui MKMK kepada Adies Kadir tidak bisa dilakukan secara kompetensi hukum atau error in authority. Dia mengatakan, pengangkatan Adies Kadir sejatinya sudah sesuai UU Mahkamah Konstitusi.

Advertisement

BACA JUGA: Baru Sehari Jadi Hakim MK, Adies Kadir Sudah Dilaporkan ke MKMK

“Secara hukum tata negara, pengangkatan Hakim MK Prof Adies Kadir ini sah dan konstitusional. Tidak ada pelanggaran norma dalam UUD 1945 maupun UU MK,” kata Prof Henry dalam keterangannya, Jakarta, Minggu (8/2/2026).

Menurut Henry, pengangkatan Adies menjadi Hakim MK sudah sesuai prosedur konstitusi. Henry menjelaskan dalam Pasal 24C ayat (3) UUD 1945 menyebutkan bahwa sembilan hakim konstitusi masing-masing diajukan oleh Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung. Artinya, DPR RI memiliki kewenangan konstitusional langsung untuk mengajukan calon hakim MK. Dia mengingatkan DPR dalam mengajukan calon Hakim MK adalah kewenangan konstitusional langsung (constitutional mandate) dan bukan bersifat pendelegasian. "Kewenangan DPR ini adalah mandat konstitusi, bukan kewenangan delegatif. Tidak ada norma yang membatasi siapa yang boleh dipilih DPR, termasuk larangan mengganti calon sepanjang belum diangkat Presiden," jelas Guru Besar Unissula Semarang itu. Dia menambahkan, baik UUD 1945 maupun UU MK tidak mengatur mekanisme seleksi yang bersifat kaku atau ajeg dan mengikat secara imperatif.

Terkait polemik kurangnya transparansi dan partisipasi publik sebagaimana diatur dalam Pasal 19 UU MK, Prof Henry pun menilai ketentuan tersebut bersifat prinsipil. “Pasal 19 itu mengatur asas transparan, partisipatif, objektif, dan akuntabel. Namun secara doktrinal, itu adalah guiding principles, bukan norma yang jika dilanggar otomatis membatalkan pengangkatan,” terang Doktor Ilmu Hukum UNS Surakarta dan Universitas Borobudur Jakarta itu.

Ia menekankan prinsip hukum administrasi negara bahwa keputusan tetap sah meskipun terjadi pelanggaran asas, selama undang-undang tidak menetapkan pembatalan secara eksplisit.

Selain itu, kata Henry, Adies Kadir dipilih menjadi Hakim MK tersebut melalui seluruh tahapan hukum, mulai dari pengusulan resmi oleh DPR, penetapan melalui Keputusan Presiden, hingga pelantikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Keputusan Presiden yang sah memiliki asas praduga keabsahan (presumption of legality). Selama tidak ada putusan pengadilan atau pembatalan Keppres, maka status hukumnya tetap sah dan mengikat,” tegasnya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
WamenHAM: Anak Bunuh Diri di NTT Jadi Alarm Keras Pemerintah, Harusnya Negara Hadir Sebelum Tragedi
• 1 jam lalurepublika.co.id
thumb
PSM Makassar Akhiri Puasa Kemenangan usai Tumbangkan PSBS Biak 2-1
• 5 jam laluviva.co.id
thumb
Mimpi Naik Pelaminan? Jangan Baper Dulu, Ternyata Ini 5 Artinya
• 13 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Wamenag Jelaskan Makna Program Indonesia ASRI: Aman hingga Iklim Nyaman
• 9 jam lalutvrinews.com
thumb
Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspada Hujan Disertai Petir Siang hingga Sore
• 19 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.