Satu keluarga tewas diracun di Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara (Jakut). Terungkap, ternyata pelaku pembunuhan ternyata anak tengah korban.
Diketahui, keluarga tersebut terdiri dari seorang ibu bernama Siti Solihah (50) dan empat anaknya. Anak pertama bernama Afiah Al Abdilah Jamaludin (28), anak kedua berinisial MK (24), anak ketiga bernama Abdullah Syauqi Jamaludin (23), dan anak keempat laki-laki inisial AA (14).
Tiga orang tewas dalam insiden ini adalah ibu bernama Siti, anak pertama bernama Afiah dan anak keempat berinisial AA. Sedangkan pelaku adalah anak ketiga bernama Abdullah Syauqi.
Para korban ditemukan tergeletak di dalam rumah kontrakan oleh anak kedua yaitu MK. Saat itu, MK menemukan posisi pelaku, Syauqi, yang juga adalah adik kandungnya, tergeletak lemas di kamar mandi.
Motif pelaku tega meracuni ibu serta kakak dan adik kandungnya karena dendam merasa diperlakukan berbeda.
"Dari hasil pemeriksaan kami, motivasi dari pelaku adalah dendam kepada keluarganya karena merasa diperlakukan berbeda dan sering dimarahi oleh ibunya," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno, Jumat (6/2).
Kini, Syauqi telah ditetapkan sebagai tersangka. Berikut fakta-fakta diketahui tentang pelaku.
Dijerat Pasal Pembunuhan BerencanaSyauqi diperiksa polisi saat kondisinya pulih setelah dirawat di RS. Secara paralel, polisi juga mengumpulkan alat bukti dengan memeriksa saksi-saksi dan pemeriksaan laboratorium atas barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP).
"Kemudian serangkai pemeriksaan ini berjalan hingga akhirnya pada tanggal 4 Februari atas hasil pemeriksaan dari Puslabfor, dokter dan juga bukti toksikologi serta hasil pemeriksaan saksi-saksi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Jumat (6/2/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi kemudian menetapkan S sebagai tersangka karena terbukti meracuni korban. Pemeriksaan dilakukan dengan menggali keterangan sejumlah pihak dan menyelidiki barang bukti.
"Hasil pengamatan kami berdasarkan barang bukti lainnya, sehingga kami menetapkan Saudara S sebagai pelaku atau tersangka dari perkara peristiwa keracunan tersebut dimana Saudara S memang dengan sengaja meracun ketiga korban tersebut," jelasnya.
Syauqi disangkakan pasal pembunuhan berencana. Dia dijerat Pasal 459 KUHP dan atau Pasal 467 KUHP dan atau Pasal 76C, juncto Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2011, tentang Perlindungan Anak, sesudah Pasal 458 KUHP.
(kny/idn)




