tvOnenews.com - Dunia Pers Indonesia mencetak sejarah baru. Di tengah disrupsi informasi dan transformasi teknologi serta tantangan ekonomi media, Dewan Pers membacakan “Deklarasi Pers Nasional 2026”.
Deklarasi tersebut merupakan sebuah manifesto krusial untuk menjaga kedaulatan digital dan marwah jurnalisme di tengah gempuran kecerdasan buatan (AI) serta dominasi platform global.
Naskah deklarasi tersebut dibacakan Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto, dalam Konvensi Media Massa pada rangkaian peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026. Momen ini disaksikan langsung oleh Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafidz, Ketua Dewan Pers Prof Komarudin Hidayat, serta para pimpinan organisasi pers dan perwakilan wartawan dari seluruh penjuru tanah air.
Deklarasi ini menandai babak baru perjuangan pers Indonesia, khususnya dalam menuntut keadilan dari platform teknologi digital atas penggunaan karya jurnalistik serta perlindungan hukum yang lebih kuat.
Berikut adalah naskah dokumen lengkap Deklarasi Pers Nasional 2026:
DEKLARASI PERS NASIONAL 2026
Pers Merdeka, Media Berkelanjutan, Demokrasi Terjaga
Pers nasional menjalankan peran menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar, melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Dalam menjalankan peran tersebut, pers nasional menghadapi masalah strategis seperti kemerdekaan pers, ancaman keberlanjutan ekonomi media, dan perlindungan pada wartawan. Kami, pers Indonesia, mendeklarasikan hal-hal sebagai berikut:
Pertama,
Menegaskan komitmen tetap bekerja secara profesional, mematuhi Kode Etik Jurnalistik, standar perusahaan pers, dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kedua,
Memperkuat komitmen bersama untuk meningkatkan kesejahteraan dan melindungi keselamatan jurnalis/wartawan dan insan media, menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik, serta memastikan penegakan hukum yang adil terhadap setiap bentuk kekerasan, intimidasi, dan ancaman terhadap pers.
Ketiga,
Mendorong negara memberikan dukungan infrastruktur digital dan insentif fiskal bagi perusahaan pers dan lembaga penyiaran, no tax for knowledge, dukungan pembiayaan publik yang transparan dan independen, serta pengembangan Dana Jurnalisme dan program penyehatan pers yang bertanggung jawab, edukatif, jujur, objektif, dan sehat industri atau dikenal dengan BEJO’s.




