TABLOIDBINTANG.COM - Putra aktris senior Firdha Razak, Rafi Ikhsan melaporkan istrinya yang diduga melakukan perzinaan hingga menikah siri dengan pria lain ke Polda Metro Jaya pada Jumat (6/2).
Firdha Raza yang ikut mendampingi sang putra, tak menutupi amarahnya atas dugaan perbuatan sang menantu berinisial V.
Menurutnya, langkah hukum ini terpaksa diambil demi memperjuangkan keadilan bagi anaknya. Pasalnya, V diduga menjalin hubungan terlarang dan melakukan pernikahan siri saat masih berstatus sebagai istri sah Rafi Ikhsan.
“Ya, akhirnya kita bisa melaporkan perbuatan seorang perempuan yang statusnya masih istri dari anak saya. Alhamdulillah, laporan polisi juga sudah kami terima,” ungkap Firdha Razak saat ditemui di Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum keluarga, Rangga, menjelaskan bahwa pihaknya telah melaporkan kasus tersebut dengan sangkaan pasal perzinaan sesuai aturan hukum yang berlaku saat ini.
“Pasal yang kami laporkan adalah Pasal 402 juncto Pasal 403 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang perzinaan, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara,” jelas Rangga.
Firdha Razak menegaskan, dugaan poliandri yang dilakukan menantunya bertentangan dengan hukum negara maupun ajaran agama. Karena itu, ia merasa langkah hukum tak bisa dihindari.
“Kami hidup di negara hukum. Dugaan poliandri ini jelas dilarang, baik secara agama maupun secara hukum,” tegas Firdha Razak.
Meski demikian, ibu dari Nakula dan Sadewa itu menegaskan bahwa keluarganya tak memiliki niat untuk memenjarakan siapa pun.
Namun, karena tidak adanya itikad baik serta berbagai tudingan yang dinilai mencemarkan nama baik keluarga, jalur hukum dipilih sebagai langkah terakhir.
“Intinya, kami sekeluarga tidak berniat memenjarakan orang. Tapi kalau seseorang berbuat salah, ya harus berani bertanggung jawab. Seharusnya begitu,” pungkas Firdha Razak.



