Menakar Urgensi Kewajiban Entitas Lokal dalam Ekosistem Kripto Indonesia

bisnis.com
2 jam lalu
Cover Berita

KEUANGAN digital berkembang pesat di seluruh dunia termasuk Indonesia sebagai akibat adanya interaksi antara perkembangan tehnologi komputasi, tehnologi komunikasi dan data storage sehingga memungkinkan dunia keuangan berkembang dengan proses business cepat, murah tanpa ada Batasan ruang dan waktu. Dengan transaksi digital pada dasarnya batasasan yuridiksi  negara bisa ditembus oleh transaksi digital tanpa adanya pengaturan dan pengawasan oleh otoritas.

Kesadaran perlunya pengaturan oleh negara dan otoritas terkait biasanya datang belakangan setelah produk berkembang dengan pesat dan telah terjadi dispute oleh para pihak dalam melakukan transaksi. Tulisan dibawah ini membahas bagaimana produk kripto perlu adanya pengaturan yang lengkap seperti asset lainnya agar tidak terjadi market arbitrage oleh para pelaku pasar.

Di Indonesia telah mengalami kemajuan dengan sudah dibukanya bursa  kripto dalam UU P2SK sehingga memberikan opsi bagi masyarakat untuk melakukan perdaganan asset kripto secara sah. Namun masih banyak pengaturan yang harus tetap dikembangkan agar integritas pasar bisa dijaga dan perlindungan masyarakat bisa optimal.

Dalam kesempatan ini penulis sengaja menyoroti bagaimana pedagang kripto asing bisa melakukan transaksi di bursa di Indonesia agar dapat menjaga likuiditas pasar kripto yang cukup serta integritas nya tinggi dalam rangka melindungi kepentingan masyarakat dan menjaga stabilitas sistim keuangan di Indonesia dengan membandingkan apa yang ada di beberapa negara termasuk Indonesia.

Kerangka sistem keuangan global tengah mengalami pergeseran paradigma yang sangat cepat seiring dengan semakin diterimanya aset kripto sebagai instrumen investasi arus utama. Dengan basis investor ritel asset kripto yang tumbuh secara eksponensial, Indonesia kini berdiri di persimpangan jalan regulasi yang akan menentukan arah kedaulatan ekonomi digital di masa depan.

Di tengah proses pembaruan kerangka hukum sektor keuangan yang sedang menghangat di Indonesia saat ini, muncul sebuah diskursus penting mengenai pengaturan akses likuiditas global atau yang secara teknis dikenal sebagai order book sharing.

Baca Juga

  • Biang Kerok Pasar Kripto Ambrol, Bitcoin Terjun ke US$70.000
  • Kapitalisasi Aset Kripto Bitcoin Cs Susut Rp2.857 Triliun dalam Sepekan, Peran Emas Digital Diragukan
  • Menanti Tuah Calon Bos The Fed Balikkan Kripto ke Harga Tinggi

Isu tentang order book sharing dipandang bukan sekadar perdebatan teknis operasional dalam perdagangan asset kripto di Indonesia, melainkan juga sebuah manifestasi dari upaya negara dalam menjaga stabilitas sistem keuangan, melindungi konsumen, dan memastikan adanya persaingan usaha yang sehat.

Pergeseran otoritas pengawasan perdagangan asset kripto yang tengah berlangsung di Indonesia mengindikasikan adanya keinginan kuat dari pemerintah untuk memperlakukan aset digital dengan standar yang setara, atau bahkan lebih ketat, dibandingkan instrumen keuangan konvensional.

Dalam konteks ini, akses terhadap pasar internasional menjadi pisau bermata dua. Di satu sisi, akses terhadap pasar internasional menjanjikan efisiensi harga bagi investor domestik. Di sisi lain, akses terhadap pasar internasional juga berpotensi membuka celah bagi aktivitas keuangan yang sulit dijangkau oleh instrument hukum nasional. Oleh karena itu, pengaturan mengenai bagaimana likuiditas global ini masuk ke pasar domestik menjadi sangat fundamental untuk didiskusikan.

Efisiensi vs Celah Regulasi

Secara teknis, mekanisme order book sharing memungkinkan bursa kripto domestik untuk mengakses likuiditas internasional yang jauh lebih besar. Praktik seperti ini mampu memberikan keuntungan lagsung bagi pengguna melalui penyempitan selisih harga jual-beli (spread) serta kecepatan eksekusi transaksi yang tinggi.

Tanpa adanya jangkauan terhadap likuiditas global tersebut, bursa lokal dengan volume perdagangan rendah akan menghadapi kendala dalam pembentukan harga yang efisien, yang pada akhirnya berisiko merugikan investor ritel akibat volatilitas harga yang tidak wajar. Namun, tantangan regulasi muncul ketika penyedia likuiditas global ini bertindak sebagai infrastruktur penopang utama di balik layar tanpa memiliki kedudukan hukum yang jelas di wilayah yuridiksi Indonesia.

Fenomena di mana platform luar negeri memfasilitasi transaksi bagi nasabah domestik melalui mekanisme "pintu belakang" ini menciptakan celah pengawasan yang berisiko tinggi bagi stabilitas ekonomi. Tanpa kewajiban pembentukan entitas hukum di dalam negeri, negara bisa kehilangan fungsi kontrol untuk memantau arus modal secara akurat dan transparan.

Lebih jauh lagi, ketiadaan entitas lokal menjadi hambatan bagi regulator dalam menegakkan akuntabilitas hukum, terutama saat terjadi sengketa nasabah, kegagalan sistem operasional, hingga potensi tindak pidana pencucian uang. Secara teori, hal ini bisa menciptakan risiko sistemik di mana aktivitas ekonomi terjadi di dalam yurisdiksi Indonesia, namun kendali dan datanya berada sepenuhnya di luar jangkauan otoritas nasional.

Landasan struktural di balik keharusan adanya entitas hukum domestik sebenarnya berakar pada prinsip perlindungan kedaulatan moneter. Dalam ekosistem yang serba digital dan lintas batas seperti ini, kehadiran fisik dan legal sebuah perusahaan menjadi syarat penting agar otoritas pengawas memiliki subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara langsung dan mengikat.

Jika sebuah platform hanya berfungsi sebagai penyedia teknologi tanpa struktur korporasi yang terdaftar secara resmi di Indonesia, maka hak-hak nasabah lokal berada dalam posisi yang sangat rentan.

Dengan kata lain, keharusan kehadiran secara legal di Indonesia bertujuan untuk memastikan bahwa setiap aktivitas yang menghasilkan keuntungan ekonomi dari masyarakat Indonesia harus diimbangi dengan kepatuhan terhadap standar regulasi nasional.

Keadilan Berusaha dan Penegakan Level Playing Field

Tantangan persaingan usaha juga menjadi poin yang sangat sensitif dalam diskusi ini, terutama terkait dengan isu persaingan yang tidak sehat atau anti-trust. Praktik ketidakadilan dapat terjadi ketika pemain global yang memiliki skala ekonomi raksasa dapat dengan mudah mendominasi pasar domestik tanpa harus memikul beban kepatuhan yang sama dengan pemain lokal.

Pedagang fisik aset kripto asli Indonesia saat ini harus mengeluarkan investasi yang sangat besar untuk memenuhi standar regulasi, proses audit yang ketat, dan pembayaran iuran sebagai anggota bursa nasional.

Jika platform asing diizinkan beroperasi secara bebas tanpa kewajiban entitas lokal, mereka secara otomatis memiliki keunggulan biaya yang tidak adil karena tidak terbebani oleh pajak badan dan biaya kepatuhan domestik lainnya.

Kondisi ini dapat mematikan industri lokal yang sedang tumbuh. Oleh karena itu, standardisasi akses melalui kewajiban entitas lokal justru menjadi instrumen untuk menciptakan arena permainan yang setara atau level playing field. Dalam konteks ini, setiap pemain dipaksa untuk berkompetisi berdasarkan kualitas layanan, fitur keamanan, dan inovasi produk, bukan berdasarkan kemampuan mereka dalam menghindari pengawasan regulasi nasional.

Analisis Pro dan Kontra

Dalam menakar kebijakan ini, muncul dialektika mengenai dampak positif dan tantangan yang menyertainya. Dari sisi argumentasi yang mendukung, kewajiban pembentukan entitas lokal menjanjikan terciptanya ekosistem perdagangan yang jauh lebih aman dan transparan.

Pada kondisi ini, akuntabilitas menjadi poin utama di mana pemerintah melalui otoritas terkait dapat melakukan pengawasan langsung terhadap tata kelola perusahaan, memastikan ketersediaan cadangan aset nasabah melalui audit berkala seperti Proof of Reserve, dan memiliki wewenang hukum untuk melakukan tindakan korektif jika terjadi penyimpangan.

Selain itu, kebijakan ini secara otomatis akan mengamankan penerimaan negara melalui pajak transaksi kripto yang lebih akurat dan terukur. Dengan mewajibkan kehadiran fisik dan legal platform asing di Indonesia, setiap Rupiah yang berpindah dalam transaksi aset digital dapat tercatat dan diproses dalam sistem administrasi perpajakan nasional. Sebaliknya, tanpa mekanisme ini, potensi pajak dari aktivitas ekonomi yang masif tersebut akan menguap begitu saja ke luar negeri.

 Namun kebijakan ini bukannya tanpa kritik. Tantangan utama yang sering menjadi sorotan oleh para pelaku industri adalah risiko terjadinya fragmentasi likuiditas yang dapat mengisolasi pasar domestik.

Jika akses terhadap order book global terlalu dibatasi oleh sekat-sekat administratif yang kaku, pasar kripto di Indonesia berisiko kehilangan dinamika harga global. Fenomena ini dapat menciptakan penyimpangan harga domestik yang cenderung lebih mahal dibandingkan harga internasional.

Bagi investor ritel, kondisi pasar yang terfragmentasi berarti biaya transaksi yang lebih tinggi dan kesulitan dalam mendapatkan harga terbaik karena pasar menjadi kurang kompetitif. Selain itu, adanya beban operasional tambahan bagi platform global untuk membangun entitas legal yang mandiri di Indonesia dapat menjadi hambatan masuk bagi teknologi finansial modern.

Jika prosedur perizinannya dianggap terlalu birokratis atau mahal, ada kekhawatiran bahwa inovasi global akan enggan masuk ke pasar Indonesia, yang pada akhirnya dapat memperlambat pertumbuhan ekosistem teknologi keuangan nasional.

Penguatan aturan hukum domestik di berbagai negara

Dalam peta jalan regulasi aset digital global, tren yang muncul secara konsisten menunjukkan bahwa kedaulatan digital ditegakkan melalui penguatan aturan hukum domestik.

Di regional Asia Tenggara mislanya, Malaysia memelopori pendekatan ini melalui amandemen Capital Markets and Services Act (CMSA) 2025 dan Prescription Order 2019 yang secara spesifik mengatur mekanisme order book sharing melalui model Digital Broker. Regulator Malaysia memberikan otonomi namun dengan prasyarat ketat berupa tambahan dana pemegang saham sebesar RM 5 juta guna menjamin stabilitas finansial dalam negeri.

Langkah ini sejalan dengan Thailand melalui Emergency Decree on Digital Asset Businesses B.E. 2561 (2018) dan kebijakan Extraterritorial Licensing (April 2025) yang mewajibkan platform asing yang menargetkan pengguna lokal untuk memiliki lisensi domestik.

Singapura melalui Payment Services Act 2019 (PSA) dan Financial Services and Markets Act 2022 (FSMA) juga mewajibkan kehadiran Direktur Eksekutif lokal sebagai penanggung jawab fisik sekaligus memperluas pengawasan terhadap entitas yang melayani pelanggan luar negeri demi menjaga integritas yurisdiksi.

Yurisdiksi dengan pasar keuangan yang lebih matang seperti Jepang, Inggris, dan Amerika Serikat memiliki sedikit fokus yang berbeda dengan memfokuskan regulasi pada transparansi fungsional dan akuntabilitas renteng.

Jepang misalnya, melalui Amendment Act 2025 atas Payment Services Act memperkenalkan lisensi ECISBO bagi perantara dan menetapkan bahwa bursa utama memikul tanggung jawab hukum penuh atas setiap risiko yang ditimbulkan oleh mitra perantaranya.

Sementara dalam kasus Inggris, mereka menerapkan doktrin yurisdiksi "In or To" di bawah Financial Services and Markets Act 2023 (FSMA 2023) yang memaksa platform internasional tunduk pada standar Consumer Duty domestik jika mereka memberikan layanan kepada warga Inggris.

Terakhir, Amerika Serikat melalui Digital Asset Market Clarity Act of 2025 (CLARITY Act) dan amandemen kode pajak IRC 6045 mewajibkan setiap intermediari melaporkan data transaksi secara otomatis. Berbagai praktik internasional ini mencerminkan bahwa kewajiban entitas lokal merupakan prasyarat bagi negara untuk menjalankan fungsi perlindungan nasabah, penegakan hukum siber, dan pemastian hak fiskal di tengah aliran likuiditas global yang masif.

Sinergi Infrastruktur Nasional Sebagai Gerbang Likuiditas

Perspektif akademis mengenai pentingnya pengawasan lintas batas ini didukung oleh temuan dalam studi Makarov dan Schoar (2020) yang menekankan bahwa kontrol modal sangat memengaruhi pergerakan kapital dalam mekanisme arbitrase kripto.

Tanpa adanya entitas lokal yang memediasi akses likuiditas, tindakan arbitrase lintas negara dapat menjadi saluran pelarian modal yang tidak terpantau, yang pada gilirannya dapat mengganggu stabilitas makroekonomi dan nilai tukar.

Fenomena ini tecermin jelas dalam kasus Kimchi Premium di Korea Selatan, di mana isolasi pasar menciptakan perbedaan harga yang signifikan, namun di sisi lain memberikan kontrol penuh bagi negara atas aliran modal dan kepastian perpajakannya.

Sejalan dengan itu, penelitian dari Crépellière et al. (2022) menunjukkan bahwa meskipun efisiensi pasar meningkat seiring waktu, hambatan geografis dan batasan regulasi tetap menjadi faktor penentu utama dalam pembentukan harga yang wajar dan aman bagi investor.

Hal ini menguatkan argumen bahwa intervensi pemerintah dalam bentuk kewajiban entitas lokal bukan hanya soal administrasi birokrasi, melainkan sebuah strategi makroekonomi guna menjaga integritas pasar keuangan nasional dari volatilitas global yang tidak terprediksi.

Dengan mewajibkan entitas lokal, pemerintah sebenarnya sedang membangun "pagar pengaman" yang memungkinkan inovasi tetap berjalan tanpa mengorbankan kendali atas sistem keuangan dalam negeri.

Keberadaan infrastruktur pendukung seperti bursa kripto nasional yang telah dibentuk di Indonesia saat ini menjadi momentum yang sangat tepat untuk mempertegas kebijakan entitas lokal ini.

Infrastruktur tersebut dirancang sebagai gerbang likuiditas terpusat yang harus menjadi muara dari semua aktivitas perdagangan kripto di yurisdiksi Indonesia. Jika mekanisme akses ke pasar global tidak diwajibkan melalui entitas lokal yang terintegrasi dengan bursa nasional tersebut, maka keberadaan infrastruktur domestik akan kehilangan esensi fungsionalnya sebagai pusat pengawasan.

Integrasi ini memastikan bahwa meskipun Indonesia tetap terhubung dengan pasar dunia, kendali terhadap data transaksi dan keamanan dana nasabah tetap berada sepenuhnya di bawah pengawasan otoritas dalam negeri. Hal ini secara efektif menutup pintu bagi operasional bursa luar negeri yang tidak mau bertanggung jawab secara hukum atas dana nasabah Indonesia.

Sejarah mencatat bahwa yurisdiksi yang menerapkan aturan entitas lokal yang ketat, seperti Jepang melalui Financial Services Agency (FSA), terbukti memiliki ketahanan yang jauh lebih baik saat terjadi krisis global pada platform kripto tertentu (Makarov dan Schoar, 2020). Nasabah di Jepang terlindungi karena aset mereka disimpan secara terpisah oleh entitas yang sepenuhnya patuh pada hukum domestik dan tidak dicampuradukkan dengan aset global yang berada di perusahaan induk.

Sebaliknya, pasar yang terlalu liberal tanpa adanya keharusan kehadiran fisik sering kali menjadi korban pertama saat terjadi penyelewengan di tingkat internasional. Tanpa kehadiran entitas lokal, nasabah lokal nyaris tidak bisa berbuat apa-apa ketika platform global mengalami kegagalan, karena mereka tidak memiliki sandaran hukum di dalam negeri untuk memfasilitasi nasabah dalam menuntut hak-hak mereka.

Oleh karena itu, Indonesia harus memilih jalan yang moderat namun tegas dengan tetap membuka diri terhadap likuiditas global demi efisiensi harga bagi investor, namun dengan syarat yang tidak bisa ditawar bahwa setiap transaksi harus diproses melalui pintu gerbang hukum Indonesia demi keamanan nasional dan perlindungan masyarakat luas.

Menemukan Keseimbangan untuk Masa Depan Ekonomi Digital

Sebagai kesimpulan, kebijakan untuk mewajibkan pembentukan entitas hukum domestik bagi setiap penyelenggara perdagangan yang ingin memfasilitasi akses likuiditas global adalah langkah penting dan sangat kredibel.

Langkah ini merupakan respon yang sangat diperlukan di tengah dinamika pembaruan regulasi keuangan nasional saat ini guna menjamin kedaulatan digital di masa depan.

Meskipun terdapat risiko peningkatan biaya operasional dan potensi penyimpangan harga jangka pendek yang perlu dikelola secara hati-hati, manfaat jangka panjang berupa perlindungan konsumen, keadilan persaingan usaha, dan kepastian hukum jauh lebih berharga bagi stabilitas ekonomi nasional secara keseluruhan.

Indonesia tidak boleh hanya menjadi pasar yang pasif bagi pemain global, melainkan harus menjadi ekosistem yang berdaulat di mana teknologi finansial berkembang sejalan dengan kepentingan nasional dan kesejahteraan masyarakat.

Menegaskan aturan mengenai entitas lokal ini akan mengirimkan sinyal kuat kepada dunia internasional bahwa Indonesia adalah pasar yang matang, aman, dan siap untuk memimpin di era ekonomi digital dengan standar kepatuhan yang tinggi. Penekanan pada kewajiban entitas lokal adalah fondasi utama agar ekonomi digital kita tidak hanya tumbuh secara kuantitas, namun juga unggul dalam aspek integritas dan ketahanan nasional.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
HUT ke-18 Gerindra, Bobby Nasution Bersihkan Sungai dan Sapa Warga Aur
• 9 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Polisi Kantongi Identitas Pelaku Penyiram Air Keras ke Pelajar di Jakpus
• 6 jam laludetik.com
thumb
Potret Barisan Armada AS di Laut Arab! di Tengah Perundingan AS-Iran di Oman
• 9 jam lalukompas.tv
thumb
Gus Ipul: Digitalisasi Bansos DTSEN Tekan Kesalahan Data Penerima
• 13 jam lalutvrinews.com
thumb
Mahasiswi Unpam Serang Tewas Usai Terjatuh dari Lantai 2 Gedung Kampus
• 17 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.