Polda Bali Gerebek Markas Judi Online di Canggu, 35 Warga India Ditangkap

metrotvnews.com
15 jam lalu
Cover Berita

Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Bali berhasil membongkar sindikat judi online (judol) jaringan internasional yang beroperasi di Pulau Dewata. Dalam operasi penggerebekan yang menegangkan, petugas mengamankan puluhan Warga Negara Asing (WNA) asal India yang menjadikan vila mewah sebagai markas operasional mereka.

Penggerebekan dilakukan di dua lokasi terpisah, yakni di sebuah vila kawasan Canggu, Badung, dan di kawasan Munggu/Cempaga, Tabanan. Dari dua lokasi tersebut, polisi mengamankan total 39 orang. Setelah pemeriksaan intensif, 35 orang di antaranya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Bali.

Modus Menyamar Wisatawan

Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya, dalam konferensi pers Sabtu siang, 7 Februari 2026 mengungkapkan bahwa para tersangka sengaja memilih Bali sebagai basis operasi untuk mengelabui petugas. Mereka memanfaatkan momentum tingginya kunjungan wisatawan asal India ke Bali untuk menyamarkan diri sebagai turis yang sedang berlibur.

"Mereka bertindak sebagai admin dan telemarketing, menawarkan melalui medsos, menyediakan portal judi, menerima registrasi calon pemain, menerima deposit, kemudian menjalankan withdrawal (penarikan dana)," jelas Irjen Daniel.

Berdasarkan hasil penyidikan, sindikat ini diketahui telah beroperasi di wilayah Tabanan sejak Oktober 2025. Bisnis haram ini tergolong kakap dengan perputaran uang yang fantastis. Dalam satu bulan, omzet yang diraup dari dua lokasi tersebut mencapai Rp7 hingga Rp8 miliar.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti alat pendukung operasional judi online, antara lain 45 unit ponsel, 15 unit laptop, 3 unit komputer PC, dan 2 unit router internet.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Mereka dikenakan Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, dan/atau Pasal 426 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun dan denda paling banyak Rp200 juta.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Hasil LigaInggris: Comeback City Buat Liverpool Merana
• 9 jam lalumedcom.id
thumb
Pemimpin Senior Hamas Tolak Pelucutan Senjata dan Pemerintahan Asing
• 22 jam laludetik.com
thumb
Tragis! Remaja Hilang di Ponorogo Ditemukan Tewas dalam Sumur Tua Sedalam 40 Meter
• 5 jam lalurctiplus.com
thumb
Alasan Sakit, Eks Bos DSI Minta Pemeriksaan Kasus Penipuan Rp2,4 Triliun Ditunda
• 1 jam laluokezone.com
thumb
Bareskrim Cekal Bos Dana Syariah Indonesia (DSI) yang Jadi Tersangka Kasus Fraud
• 23 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.