Cuaca Ekstrem, 102 Pohon Tumbang di Makassar Selama Januari 2026

celebesmedia.id
11 jam lalu
Cover Berita

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Hujan lebat disertai angin kencang yang melanda Kota Makassar dalam beberapa waktu terakhir berdampak serius terhadap kondisi lingkungan. 

Salah satu dampak yang paling terasa adalah meningkatnya kejadian pohon tumbang di sejumlah titik kota.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar mencatat, sepanjang Januari 2026 terdapat 102 kejadian pohon tumbang yang tersebar di berbagai kecamatan. Data tersebut dihimpun berdasarkan laporan masyarakat yang masuk melalui layanan darurat 112 dan Aplikasi Lontara+.

“Jumlah pohon tumbang itu ada 102 titik, dengan lokasi kejadian tersebar di berbagai kecamatan di Kota Makassar,” Kepala DLH Kota Makassar, Helmy Budiman, Minggu (8/2/2026).

Selain kejadian pohon tumbang, DLH juga mencatat adanya 296 laporan pemangkasan pohon dari warga yang telah ditindaklanjuti. Sementara itu, penebangan pohon dilakukan di 56 titik lokasi berdasarkan hasil kajian teknis.

Banyaknya pohon tumbang menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Makassar dalam memperkuat langkah mitigasi serta penanganan cepat di lapangan.

“Tentu perlu peningkatan kewaspadaan masyarakat, terhadap potensi bahaya di sekitar lingkungan tempat tinggal dan jalur aktivitas harian,” tuturnya.

Tingginya intensitas pohon tumbang menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat, khususnya terkait keselamatan warga dan pengguna jalan. Hal ini turut mendorong meningkatnya permintaan penebangan dan pemangkasan pohon, baik di kawasan permukiman maupun di sepanjang ruas jalan.

Meski demikian, Helmy menegaskan bahwa penanganan pohon tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Setiap tindakan penebangan maupun pemangkasan wajib melalui kajian teknis yang matang serta pengawasan ketat guna mencegah risiko bencana baru.

Proses penanganan mempertimbangkan berbagai aspek keselamatan, mulai dari arah rebahan batang pohon, keberadaan jaringan listrik dan internet, hingga potensi kerusakan bangunan di sekitarnya.

“Karena itu, seluruh rencana pembersihan maupun penanganan pohon besar harus mengikuti prosedur administrasi resmi melalui DLH Kota Makassar,” jelasnya.

“Ini kan sejalan dengan upaya menjaga keselamatan warga sekaligus mempertahankan fungsi ruang terbuka hijau sesuai tata ruang kota,” tambah Helmy.

DLH Kota Makassar juga menegaskan bahwa seluruh proses penebangan pohon di wilayah kota harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menjamin keselamatan masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan fungsi ruang terbuka hijau (RTH). Biasanya roses penebangan pohon memerlukan waktu sekitar tujuh hari kerja sejak permohonan diajukan hingga pelaksanaan di lapangan. Sebelum penebabgan juga dilakukan survei lapangan. 

“Survei ini bertujuan untuk menilai tingkat risiko, kondisi kesehatan pohon, serta potensi dampak terhadap lingkungan dan keselamatan warga sekitar,” ujarnya.

Hasil survei dituangkan dalam berita acara sebagai dasar analisis, apakah permohonan ditolak, dialihkan menjadi pemangkasan, atau disetujui untuk penebangan. Tahapan akhir adalah penerbitan surat izin penebangan pohon yang ditandatangani oleh Kepala DLH Kota Makassar sebagai dasar hukum pelaksanaan kegiatan di lapangan.

“Secara keseluruhan, waktu proses dari pengajuan hingga pelaksanaan penanganan pohon diperkirakan memakan waktu kurang lebih tujuh hari,” tuturnya.

Lebih lanjut, Helmy menegaskan bahwa larangan penebangan pohon secara ilegal telah diatur secara tegas dalam Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau.

Dalam Pasal 31 poin A disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan penebangan, pemindahan pohon atau taman, serta perusakan fungsi RTH publik tanpa izin dari dinas terkait. 

Larangan tersebut diperkuat pada Pasal 31 poin B yang mengatur sanksi terhadap tindakan perusakan pohon.

DLH Makassar mengimbau masyarakat untuk mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku dan tidak melakukan penebangan pohon secara sepihak. Warga juga diminta segera melapor jika menemukan pohon tumbang atau berpotensi membahayakan keselamatan.

“Apabila ditemukan pohon yang berpotensi membahayakan, warga segera mengajukan permohonan resmi atau melaporkannya melalui kanal pengaduan nomor 081141100777,” pungkas Helmy.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Stafsus Menteri Agama Sebut Kemenag Akan Kirimkan Imam dan Santri Berprestasi Program Beasiswa ke Turki
• 22 jam lalutvonenews.com
thumb
Okto: FTC Nusantara Championship 2026 Buka Ruang Bagi Masa Depan Generasi Muda Indonesia
• 21 jam lalujpnn.com
thumb
Dubes RI untuk Filipina Letjen TNI Agus Widjojo Meninggal Dunia
• 17 jam laludetik.com
thumb
Mobil Senator Ditembaki, Dua Anggota Tim Pengamanan Tewas
• 17 jam lalurealita.co
thumb
Wali Kota Bekasi Ditodong Golok oleh Pedagang Saat Tertibkan PKL
• 7 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.