Putusan MK dan Akhir Monopoli Profesi Kesehatan

kompas.com
2 jam lalu
Cover Berita

PUTUSAN Mahkamah Konstitusi Nomor 111/PUU-XXII/2024 dan 182/PUU-XXII/2024 menandai satu fase penting dalam penataan ulang relasi antara negara, profesi kesehatan, dan kepentingan publik.

Kedua putusan ini tidak hanya menguji norma dalam Undang-Undang Kesehatan, tetapi juga menegaskan prinsip konstitusional yang selama ini kerap terabaikan: tata kelola profesi kesehatan harus bebas dari monopoli, tapi tetap menjamin keseragaman standar mutu dan etika.

Selama bertahun-tahun, pengaturan profesi kesehatan di Indonesia berkembang dalam ruang abu-abu. Negara memikul kewajiban konstitusional untuk melindungi keselamatan pasien dan menjamin mutu pelayanan.

Namun dalam praktik, sebagian organisasi profesi berkembang menjadi aktor dominan yang secara de facto menentukan akses terhadap pendidikan, pekerjaan, dan praktik profesi.

Ketegangan inilah yang menjadi latar penting lahirnya Putusan MK Nomor 111 dan 182 Tahun 2024.

Independensi Konsil dan Kolegium

Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa konsil dan kolegium harus ditempatkan sebagai entitas independen, baik dari intervensi birokrasi negara maupun dari dominasi organisasi profesi tertentu.

Baca juga: Jebakan “Epstein” di Panggung Politik

Independensi ini dimaksudkan untuk menjaga objektivitas keilmuan, mencegah konflik kepentingan, dan menjamin keadilan administratif bagi seluruh tenaga kesehatan.

Independensi tersebut tidak berarti bebas dari akuntabilitas. Konsil dan kolegium tetap berada dalam kerangka ketatanegaraan dan bertanggung jawab kepada negara serta publik.

Namun Mahkamah secara tegas menolak model tata kelola di mana satu organisasi profesi memonopoli penentuan standar kompetensi, jalur karier, dan nasib profesional tenaga kesehatan.

Mahkamah Konstitusi memang menegaskan pentingnya satu standar profesi dan satu standar etik bagi dokter dan dokter gigi, agar mutu pelayanan dan integritas profesi tetap terjaga secara nasional.

Penegasan ini sering disalahpahami seolah-olah Mahkamah mewajibkan keberadaan satu organisasi profesi tunggal yang bersifat wajib.

Penafsiran tersebut tidak tepat. Keseragaman standar tidak identik dengan keseragaman organisasi.

Standar profesi dan standar etik adalah norma yang bersifat umum, objektif, dan mengikat semua tenaga kesehatan, terlepas dari afiliasi organisasinya.

Sementara itu, organisasi profesi merupakan wadah pembinaan yang secara konstitusional bersifat sukarela.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Dengan demikian, seorang dokter wajib tunduk pada standar kompetensi dan etika nasional, tetapi tidak dapat dipaksa menjadi anggota organisasi tertentu sebagai syarat untuk bekerja, mengajar, atau berpraktik.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Jaga Jakarta Bersih, 171.134 Warga Kerja Bakti Serentak di 44 Kecamatan
• 23 jam lalukompas.com
thumb
6 Link Download Logo Imlek Nasional 2026, Cek di Sini
• 22 jam laludetik.com
thumb
Kementrans Targetkan Kawasan Transmigrasi Jadi Pusat Ekonomi Baru
• 21 jam laluliputan6.com
thumb
Polemik Keterlambatan Bongkar Muat Barang Bikin Pengusaha Pelabuhan Gusar
• 13 jam lalubisnis.com
thumb
Lebih Tinggi dari SBY dan Jokowi, Survei Ungkap Mayoritas Masyarakat Puas dengan Pemerintahan Prabowo
• 17 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.