PUTUSAN Mahkamah Konstitusi Nomor 111/PUU-XXII/2024 dan 182/PUU-XXII/2024 menandai satu fase penting dalam penataan ulang relasi antara negara, profesi kesehatan, dan kepentingan publik.
Kedua putusan ini tidak hanya menguji norma dalam Undang-Undang Kesehatan, tetapi juga menegaskan prinsip konstitusional yang selama ini kerap terabaikan: tata kelola profesi kesehatan harus bebas dari monopoli, tapi tetap menjamin keseragaman standar mutu dan etika.
Selama bertahun-tahun, pengaturan profesi kesehatan di Indonesia berkembang dalam ruang abu-abu. Negara memikul kewajiban konstitusional untuk melindungi keselamatan pasien dan menjamin mutu pelayanan.
Namun dalam praktik, sebagian organisasi profesi berkembang menjadi aktor dominan yang secara de facto menentukan akses terhadap pendidikan, pekerjaan, dan praktik profesi.
Ketegangan inilah yang menjadi latar penting lahirnya Putusan MK Nomor 111 dan 182 Tahun 2024.
Independensi Konsil dan KolegiumDalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa konsil dan kolegium harus ditempatkan sebagai entitas independen, baik dari intervensi birokrasi negara maupun dari dominasi organisasi profesi tertentu.
Baca juga: Jebakan “Epstein” di Panggung Politik
Independensi ini dimaksudkan untuk menjaga objektivitas keilmuan, mencegah konflik kepentingan, dan menjamin keadilan administratif bagi seluruh tenaga kesehatan.
Independensi tersebut tidak berarti bebas dari akuntabilitas. Konsil dan kolegium tetap berada dalam kerangka ketatanegaraan dan bertanggung jawab kepada negara serta publik.
Namun Mahkamah secara tegas menolak model tata kelola di mana satu organisasi profesi memonopoli penentuan standar kompetensi, jalur karier, dan nasib profesional tenaga kesehatan.
Mahkamah Konstitusi memang menegaskan pentingnya satu standar profesi dan satu standar etik bagi dokter dan dokter gigi, agar mutu pelayanan dan integritas profesi tetap terjaga secara nasional.
Penegasan ini sering disalahpahami seolah-olah Mahkamah mewajibkan keberadaan satu organisasi profesi tunggal yang bersifat wajib.
Penafsiran tersebut tidak tepat. Keseragaman standar tidak identik dengan keseragaman organisasi.
Standar profesi dan standar etik adalah norma yang bersifat umum, objektif, dan mengikat semua tenaga kesehatan, terlepas dari afiliasi organisasinya.
Sementara itu, organisasi profesi merupakan wadah pembinaan yang secara konstitusional bersifat sukarela.
Dengan demikian, seorang dokter wajib tunduk pada standar kompetensi dan etika nasional, tetapi tidak dapat dipaksa menjadi anggota organisasi tertentu sebagai syarat untuk bekerja, mengajar, atau berpraktik.


:strip_icc()/kly-media-production/medias/5496284/original/083478000_1770521777-20260207_214806.jpg)