VIVA - Putusan MK 145/PUU-XXIII/2025 pada 19 Januari 2026 telah membebaskan jurnalis dari ancaman penjara akibat karya jurnalistik sah. Memang bukan kebebasan absolut, putusan ini menggeser ranah dari pidana UU ITE ke perdata atau Dewan Pers, sekaligus menghantam senjata negara untuk membungkam watchdog. Hukum kini kembali jadi pelindung demokrasi, bukan alat represif.
Kriminalisasi Jurnalis: 2025 Saja
Namun, perjuangan belum usai. AJI Indonesia mencatat 89 kasus kekerasan terhadap jurnalis sepanjang 2025, naik 22% dari 73 kasus 2024. Puncaknya kekerasan fisik (30 kasus), serangan digital (29 kasus), teror atau intimidasi (22 kasus). UU Pers No. 40/1999 Pasal 8 yang seharusnya melindungi jurnalis via Dewan Pers, tetapi pasal karet UU ITE menjadi senjata lawfare utama dengan polisi sebagai pelaku terbanyak (21 kasus), TNI (6 kasus), dan misterius “oknum tak dikenal” (29 kasus).
Data ini bukan sekadar statistik kekerasan, melainkan pengantar proses pre-pidana yang mengarah pada label deviance. Dalam perspektif labelling theory Becker (1963), intimidasi oleh aparat atau oknum misterius menciptakan deviance amplification pra-vonis, merusak fungsi wartawan sebagai pengontrol white-collar crime tanpa perlu sidang formal. Teori deterrence klasik pun gagal, sebab ancaman pasal karet UU ITE—senjata lawfare utama—malah memicu chilling effect yang melemahkan kebebasan pers sebagai benteng demokrasi.
Tragedi Rico Sempurna
Kasus Rico Sempurna Pasaribu (Tribrata TV) menjadi bukti tragis tipologi pertama Mendelsohn (1947) dalam viktimologi: “korban sama sekali tidak bersalah” (completely innocent victim). Rico tewas terbakar di rumahnya bersama istri, anak dan cucunya yang baru berusia 3 tahun usai memberitakan rumah judi ilegal oknum TNI. Putrinya, Eva Miliani, bersaksi di MK pada 19 Januari 2026 menyesalkan sistem yang telah mengkhianati ayahnya. “Saya memohon kepada yang mulia, agar keadilan tidak padam seperti api yang telah merenggut nyawa keluarga saya”, kata Eva terisak.
Tragedi Rico menjadi kelanjutan getir dari perjuangan kebebasan pers Indonesia, dimulai dari Time vs Soeharto (Putusan MA 273/PK/PDT/2008), yang mengukuhkan edisi “Soeharto Inc.” sebagai jurnalisme berani. Edisi yang terbit 24 Mei 1999 itu mengungkap kekayaan keluarga mantan presiden kedua senilai US$15 miliar di 564 perusahaan—dilaporkan sebagai jaringan korupsi sistemik terbesar saat itu—sehingga memicu gugatan perdata Rp 1 triliun pencemaran nama baik, gugatan tertinggi dalam sejarah pers nasional. Setelah 10 tahun melalui pengadilan niaga, tinggi, kasasi, Mahkamah Agung mengabulkan PK Time pada 16 April 2009 dengan putusan revolusioner bahwa pemberitaan korupsi untuk kepentingan umum bukan perbuatan melawan hukum selama menyediakan hak jawab. Yurisprudensi ini menciptakan preseden stare decisis pertama yang mengikat hakim seluruh Indonesia.




