“Kapan kamu nikah? Umur udah 20an kok gak ada pasangannya, kalo gak punya uang nikah siri aja, yang penting sudah halal toh” perkataan yang berulang kali keluar dari mulut tetangga yang selalu saja mengurusi hidup orang. Perkataan yang membuat seketika terbesit suatu pertanyaan, apakah pengetahuan mereka belum cukup untuk tahu bagaimana pernikahan siri itu sangat merugikan dari pihak istri dan juga anak.
Apakah sekarang memantapkan diri untuk tidak menikah sebelum mencapai apa yang kita hendaki adalah tabu di mata orang? Apakah mereka dulunya yang nikah muda tidak mempunyai ambisi sama sekali dalam dirinya untuk mengejar apa yang mereka inginkan sebelum mengurus rumah tangga? Entahlah.
Makna Nikah Siri yang diplesetkanBingung sebenarnya memikirkan apa yang orang-orang bilang. Nikah dulu yang penting halal? Tidakkah mereka seharusnya juga berpikir selain alasan menghindari zinah juga memikirkan kesiapan orang itu dalam menikah? apakah mereka mau membiayai rumah tangga orang? Makna Pernikahan yang sekarang seakan telah menjadi pembelokkan arti yang sebenarnya. Pernikahan yang pada dasarnya merupakan sebuah momen sakral dan suci bagi setiap individu di dunia ini menjadi tergerus makna ketika ada tetangga yang bilang cepat-cepat nikah karena alasan usia yang mencukupi. Apakah ketika dua pasang manusia yang sudah siap secara lahir dan batin untuk saling berkomitmen dengan mengikatkan janji atas pernikahan mereka yang suci, Sekarang hanya menjadi sebuah alegori semata untuk meromantisasi makna pernikahan?
Pernikahan sekarang sudah bagaikan penyiksaan yang menjebak. seseorang dipaksa oleh kehidupan sosial agar menjalin kasih sayang yang diakui dan sah. Padahal sebenarnya merekapun masing-masing masih berpikir untuk lauk makan sehari-hari.
Indonesia dengan hiruk pikuk keberagamanDisamping banyaknya keberagaman yang muncul di tanah air kita tercinta ini. Ada salah satu praktik yang kerap lazim terjadi dalam masyarakat yaitu adanya pernikahan yang dilakukan secara nikah siri. Apa itu nikah siri? nikah siri merupakan pernikahan yang sah menurut agama islam dikarenakan alasan, sudah terpenuhinya rukun dan syariat nikah yang diatur di dalam agama. Tapi apakah pernah terlintas di benak pikiran kalian, jika seseorang yang melakukan praktik nikah siri dapat dihukum sesuai aturan yang berlaku? “akhirnya aku sekarang terbebas dari omongan orang tuaku yang terus menghantui pikiranku tiap saat. Melihat teman-teman sekolahku yang sudah nikah duluan membuat orang tuaku termotivasi untuk memaksa aku cepat-cepat nikah” ucap temanku yang kerap kali ikut nongkrong denganku. Dalam benakku terlintas “bagaimana orang ini dipaksa nikah oleh kedua orang tuanya, sedangkan sekedar jajan saja sering minta sama temannya. Apa yang dipikirkan orang tuanya?”
Jika kita melihat dalam sudut pandang agama islam praktik nikah siri adalah hal yang wajar dan kerap terjadi sekarang. Bahkan dalam beberapa kasus ada yang memang tujuannya hanya untuk menghindari perzinahan dengan menitiberatkan pernyataan asalkan halal. Meskipun demikian, perlu ditegaskan kembali bahwa hukum yang ada di negara kita sekarang tidak mengakui adanya nikah siri sesuai dengan aturan hukum yang saat ini berlaku.
Memang pada dasarnya pernikahan akan sah jika menurut agama atau kepercayaan seseorang mengakui adanya pernikahan tersebut. Namun, akan berbeda halnya dengan negara.
Benarkan hukum sekarang menginginkan nikah siri dihukum?Undang-Undang Nomor 01 Tahun 1974 tentang Perkawinan dalam pasal 2 ayat (1) diterangkan bahwa “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”. Jika kita melihat aturan selanjutnya yaitu pada pasal 2 ayat (2) berbunyi “Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku” Tertulis bahwasanya, harus adanya pengakuan masing-masing dari agama maupun negara.
Disamping hal tersebut, pemicu terjadi kebingungan yang menimpa masyarakat sekarang adalah kejadian baru-baru ini tentang diberlakukannya Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur tentang dilarangnya untuk melakukan hidup bersama sebagai suami istri. Pemberlakuan aturan ini berimbas pada praktik nikah siri yang terancam dapat dikenakan pasal, karena bukan merupakan sebuah pernikahan yang diakui oleh negara sepanjang belum dicatatkannya secara resmi oleh KUA sesuai dalam pasal 2 ayat (2).
Melihat pada aturan pada Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berlaku sekarang. Ada aturan yang mengatakan bahwasanya seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang tinggal bersama sebagai sepasang suami istri di luar perkawinan dapat dihukum. Apakah nikah siri juga kena?
Bagaimana dengan praktik nikah siri yang sebagaimana diketahui tidak dicatatkan dan diakui oleh negara, dapat dikenakan pasal?
Meskipun negara tidak mengakuinya. Jika mengacu aturan pada KHI (Kompilasi Hukum Islam) tdak bisa disangkal memang, Bahwa pernikahan siri itu sah menurut agama asalkan tetap didasari pada aturan yang ada dalam KHI. Aturan yang sedari awal memang dibuat dengan menyesuaikan apa yang ada di dalam agama islam. Balik lagi tentang definisi sahnya suatu perkawinan menurut undang-undang perkawinan yang ada pada pasal 2 Ayat (1) yang mengatakan sah atau tidaknya suatu perkawinan diserahkan menurut ketentuan dalam agama dan kepercayaan setiap orang yang menganutnya. Dapat dimengerti bahwa nikah siri bukan dianggap sebagai kumpul kebo dan tetap sah selama memenuhi ketentuan agama dan kepercayaan yang dianut seseorang.
Ucap syukur temanku yang masih abu-abuPada akhirnya, semua permasalahan terkait nikah siri masih dijadikan sebagai bahan perdebatan di klangan praktisi hukum. Masalah memenuhi atau tidaknya unsur pasal dalam aturan yang sekarang, dikembalikan soal bagaimana penafsiran akan suatu pasal yang terdapat pada aturan hukum yang berlaku sekarang. Munculnya aturan yang ternyata diketahui dapat menimbulkan polemik seakan menjadi sebuah pelajaran. Ke depannya harus diwajibkan bahwa semua yang terlibat dalam mengatur dan membuat suatu undang-undang harus membuat sebuah aturan yang jelas. Hal ini agar tidak berimbas pada timbulnya ketidakpastian hukum dalam melindungi hak setiap warga negaranya.





