Soedison Tandra anggota Komisi III DPR RI menegaskan bahwa proses pemilihan Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah berjalan sesuai mekanisme yang diatur undang-undang dan tidak melanggar prosedur
Pernyataan ini disampaikan menyusul laporan sejumlah pihak ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait pencalonan mantan Wakil Ketua DPR tersebut.
“Seluruh proses di Komisi III dan Rapat Paripurna disiarkan secara langsung melalui TV Parlemen sehingga bisa disaksikan seluruh masyarakat Indonesia,” kata dilansir dari Antara, Minggu (9/2/2025).
Menurut Soedison, pemilihan Adies Kadir sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 24C ayat (3) UUD 1945, yang mengatur bahwa DPR berwenang mengajukan tiga calon hakim konstitusi.
Selain itu, Pasal 20 UU MK juga menegaskan bahwa tata cara seleksi calon hakim konstitusi harus dilakukan secara objektif, akuntabel, transparan, dan terbuka oleh masing-masing lembaga.
Ia membantah anggapan bahwa proses seleksi bersifat tertutup atau terburu-buru. Soedison menjelaskan Komisi III baru menerima informasi pada 21 Januari 2026 bahwa hakim konstitusi Inosentius Samsul akan mendapat penugasan lain.
Mengingat tenggat pengisian jabatan jatuh pada 3 Februari 2026, DPR pun bergerak cepat dan menggelar rapat serta uji kelayakan atau fit and proper test secara terbuka pada 26 Januari 2026.
“Dalam uji kelayakan tersebut, Adies menyampaikan visi dan misi, dan disetujui secara aklamasi oleh seluruh fraksi sebelum akhirnya disahkan dalam rapat paripurna,” ujarnya.
Soedison menekankan, kewenangan DPR dalam mengusulkan calon hakim konstitusi dijamin oleh konstitusi dan undang-undang. Oleh karena itu, lembaga lain sebaiknya tidak mengintervensi prosedur internal DPR yang telah dijalankan.
“DPR mempunyai kewenangan mengusulkan tiga nama hakim konstitusi. Itu normanya. Prosedurnya sudah dijalankan sesuai aturan DPR, sehingga tidak perlu dicampuri pihak lain,” tambahnya.
Sebelumnya, sebanyak 21 guru besar, dosen, dan praktisi hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) melaporkan Adies Kadir ke MKMK.
Laporan itu diajukan karena pencalonan Adies sebagai hakim konstitusi dari usulan DPR diduga melanggar kode etik hakim MK dan peraturan perundang-undangan. (ant/mun/saf/iss)



