Jakarta: Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga tersangka kasus dugaan penipuan atau fraud PT Dana Syariah Indonesia (DSI) senilai Rp2,4 triliun hari ini, Senin, 9 Februari 2026. Mereka diperiksa setelah ditetapkan tersangka pada Kamis, 5 Februari 2026.
"Jadwal pemeriksaan terhadap para tersangka yang diagendakan pada hari Senin, 9 Februari 2026 pukul 10.00 WIB di ruang pemeriksaan Dittipideksus Bareskrim Polri," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Senin, 9 Februari 2026.
Baca Juga :
Pemprov DKI Ajak Warga Berburu Promo di Mal, Kenapa?Adapun ketiga tersangka yang dijadwalkan diperiksa yaitu TA selaku Direktur Utama dan pemegang saham PT DSI; MY selaku mantan Direktur dan pemegang saham PT DSI serta Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari; dan ARL selaku Komisaris dan pemegang saham PT DSI.
Ade Safri menyebut penyidik telah mengirimkan surat permohonan ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melakukan pencegahan keluar negeri terhadap ketiga tersangka. Aksi penipuan dilakukan PT DSI dengan membuat proyek fiktif, dengan memakai data penerima investasi (Borrower) yang sudah ada dan dicatut seolah-olah memiliki proyek baru.
Ilustrasi penipuan. Foto: Dok. Medcom.id.
Akibat aksi penipuan itu, terdapat 11.151 korban dengan total nilai kerugian mencapai Rp2,4 triliun selama periode 2018-2025. Bareskrim Polri telah memblokir 63 rekening milik PT DSI dan afiliasinya dan menyita uang sebesar Rp4 miliar dari total 41 rekening perbankan.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 299 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b dan c KUHP.



