Gakkum Kehutanan Kejar Jaringan Pembunuhan Gajah Sumatera di Riau

tvrinews.com
2 jam lalu
Cover Berita

Penulis: Intan Kw

TVRINews, Jakarta

Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan) mengintensifkan upaya penegakan hukum untuk mengejar dan membongkar jaringan yang diduga terlibat dalam pembunuhan Gajah Sumatera di wilayah Provinsi Riau. 

Saat ini tim Gakkum Kehutanan sedang meminta keterangan dari PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP) untuk memastikan pemenuhan kewajiban perizinan dan perlindungan hutan dan satwa di areal konsesinya.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho menjelaskan upaya tersebut dilakukan menyusul ditemukannya seekor Gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus) dalam kondisi mati di kawasan lindung Blok Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, yang merupakan bagian dari wilayah jelajah gajah pada kantong habitat Tesso Tenggara, pada Minggu, 8 Februari 2026.

"Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan satwa liar. Tim kami di lapangan saat ini sedang bekerja intensif untuk mengidentifikasi jaringan pemburu ini. Fokus kami bukan hanya pelaku di lapangan, tapi hingga ke pemodal atau aktor intelektual di baliknya. Kejahatan terhadap satwa liar adalah kejahatan serius yang merusak ekosistem dan martabat bangsa," kata Dwi Januanto dalam siaran persnya, dikutip Senin, 9 Januari 2026.

Kematian gajah ini pertama kali dilaporkan oleh PT RAPP kepada Polres Pelalawan dan Balai Besar KSDA Riau pada Senin, 2 Februari 2026. Berdasarkan keterangan awal di lapangan, Tim Penanggulangan Konflik Satwa Liar (TPKSL) Blok Ukui menemukan seekor gajah jantan telah mati dengan kondisi pembusukan lanjut. 

Balai Besar KSDA Riau kemudian melakukan nekropsi guna memastikan penyebab kematian secara medis dan ilmiah. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa gajah berjenis kelamin jantan, diperkirakan berumur di atas 40 tahun, dan telah mati sekitar dua minggu sebelum ditemukan. 

Dari hasil bedah bangkai, ditemukan indikasi cedera kepala berat, dan secara medis dugaan sementara mengarah pada trauma kepala akibat luka tembak. Temuan ini memperkuat dugaan adanya tindak kejahatan terhadap satwa liar yang dilindungi.

Sejalan dengan proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Pelalawan dan Polda Riau, Gakkum Kehutanan saat ini memfokuskan upaya pada penelusuran aktor dan jaringan di balik peristiwa tersebut, termasuk kemungkinan keterkaitan dengan praktik perburuan satwa liar secara terorganisir. 

“Langkah ini dilakukan melalui pengumpulan dan pendalaman alat bukti, penelusuran informasi lapangan, serta koordinasi dan kolaborasi intensif lintas instansi,” jelas Dwi.

Pemerintah menegaskan bahwa setiap bentuk perburuan dan pembunuhan satwa liar yang dilindungi merupakan kejahatan serius, dan akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Editor: Redaksi TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Wagub Sumut canangkan Gerakan Indonesia ASRI
• 13 jam laluantaranews.com
thumb
Pertumbuhan Uang Primer Januari 2026 Melambat Jadi 14,7 Persen
• 15 jam laluidxchannel.com
thumb
Ramadan Datang, Cuan Mengalir! Ini 5 Bisnis yang Dijamin Laris Manis- Edukasi Ekonomi
• 19 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Wamen Ekraf: Radio Bukan Masa Lalu, tapi Fondasi Masa Depan Ekonomi Kreatif Indonesia
• 18 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Timnas Indonesia U17 Kalah Telak Lawan China, Media Vietnam Khawatir Nasib Skuad Garuda Muda di AFC U17 2026
• 1 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.