1,82 Juta SPT Tahunan Telah Dilaporkan, Aktivasi Coretax Capai 13,34 Juta Akun

idxchannel.com
3 jam lalu
Cover Berita

DJP Kemenkeu mencatat Wajib Pajak (WP) yang telah melaporkan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 telah menyentuh angka 1.822.185 SPT per 9 Februari 2026.

1,82 Juta SPT Tahunan Telah Dilaporkan, Aktivasi Coretax Capai 13,34 Juta Akun. (Foto Istimewa)

IDXChannel – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat Wajib Pajak (WP) yang telah melaporkan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 telah menyentuh angka 1.822.185 SPT per 9 Februari 2026 pukul 08:00 WIB.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menyampaikan, partisipasi masyarakat dalam pelaporan pajak terus mengalir, terutama dari kalangan Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan.

Baca Juga:
DJP Sebut 631 Ribu WP Sudah Laporkan SPT Tahunan di Awal 2026

"Untuk periode sampai dengan 9 Februari 2026 (Tahun Pajak 2025), tercatat 1.822.185 SPT," ujarnya dalam keterangan resminya, Senin (9/2/2026).

Dari total 1,82 juta SPT yang telah masuk, mayoritas berasal dari Wajib Pajak dengan periode tahun buku Januari-Desember 2025.

Baca Juga:
DJP Catat Pelaporan SPT Tahunan Tembus 1 Juta, Aktivasi Coretax Capai 12,8 Juta

Rinciannya, WP Orang Pribadi (OP) Karyawan 1.583.882 SPT, WP Orang Pribadi (OP) Non-Karyawan 178.220 SPT, WP Badan (Mata Uang Rupiah) 59.577 SPT dan WP Badan (Mata Uang USD) 75 SPT.

Baca Juga:
DJP Catat 1,34 Juta SPT Tahunan Sudah Dilaporkan per 3 Februari 2026

Selain itu, untuk kategori Beda Tahun Buku yang pelaporannya dimulai sejak 1 Agustus 2025, tercatat sebanyak 415 SPT Badan (Rp) dan 16 SPT Badan (USD) telah diterima oleh DJP.

Sejalan dengan modernisasi sistem perpajakan, adopsi sistem Coretax DJP juga menunjukkan pertumbuhan yang signifikan. Hingga saat ini, total Wajib Pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax mencapai 13.345.153 WP.

"Jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 13.345.153," kata Inge.

Rincian profil Wajib Pajak yang telah mengaktifkan akun Coretax yakni Wajib Pajak Orang Pribadi 12.380.045, Wajib Pajak Badan 875.696, Wajib Pajak Instansi Pemerintah 89.187 dan Wajib Pajak PMSE 225.

DJP terus mengimbau seluruh Wajib Pajak untuk segera melakukan aktivasi akun Coretax dan melaporkan SPT Tahunan lebih awal demi kenyamanan dan menghindari antrean sistem di penghujung batas waktu pelaporan pada Maret dan April 2026.

(Dhera Arizona)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Hasil Liga Inggris Premier League: Manchester City Comeback, Liverpool Menelan Kekalahan di Kandang
• 8 jam lalumerahputih.com
thumb
Taruna Akpol Selamatkan Remaja Hanyut di Aceh Tamiang Diberi Penghargaan
• 20 jam laludetik.com
thumb
Pembebasan Lahan Normalisasi Ciliwung Rampung, Pramono Dorong Pusat Bangun Tanggul
• 5 jam laluokezone.com
thumb
JK Minta Semua Warga Jakarta Kerja Bakti Jaga Kebersihan: Karena yang Kotorin Kita Juga
• 22 jam lalutvonenews.com
thumb
Dasco Pimpin Rapat dengan Gus Ipul–Purbaya, Bahas BPJS PBI Nonaktif
• 2 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.