Bisnis.com , BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi akan mengambil alih pembiayaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan yang dicoret dari kepesertaan bantuan pusat.
KDM, sapaan akrabnya, mengatakan pihaknya akan mendata ulang warga Jabar yang masuk kategori tidak mampu untuk kemudian diambil alih kewajiban pembiayaan PBI JKN-nya.
"Saya sampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan segera mengambil langkah untuk mengidentifikasi, mendata seluruh warga Jawa Barat yang betul-betul tidak mampu, yang memiliki penyakit yang saya sampaikan tadi, untuk asuransi kesehatannya, BPJS-nya dibayarkan oleh pemerintah provinsi,” katanya dikutip Senin (9/2/2026).
Selain memastikan keberlanjutan layanan kesehatan bagi warga miskin dan rentan, KDM juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan kepedulian serta kesadaran akan pentingnya jaminan kesehatan.
Ia menekankan masyarakat yang memiliki kemampuan finansial sebaiknya mengasuransikan kesehatan secara mandiri.
Tujuannya agar skema bantuan pemerintah dapat difokuskan kepada warga yang benar-benar membutuhkan.
“Untuk itu, saya ucapkan terima kasih, mari kita bersama, bergandengan tangan tidak lupa merawat diri, menjaga diri dan bagi mereka yang mampu mengasuransikan kesehatannya, agar kita pada saat susah ada jaminan untuk pengobatan,” katanya.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Jawa Barat Vini Adiani Dewi mengatakan pihaknya tengah menyiapkan tata cara pelaksanaan untuk mengidentifikasi dan mendata warga peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan yang dicoret Kementerian Sosial (Kemensos).
“Ini sedang ditindaklanjuti, besok kami akan membuat tata cara pelaksanaannya,” katanya.
Menurut Vini, mekanisme pendataan tersebut akan diteruskan kepada pemerintah kabupaten dan kota di Jawa Barat untuk segera ditindaklanjuti di lapangan.
“Dan ditindaklanjuti ke kota kabupaten,” sambungnya.
Langkah ini merupakan respons atas kebijakan Kemensos yang menonaktifkan kepesertaan PBI JKN berdasarkan Surat Keputusan Nomor 3/HUK/2026, yang berlaku mulai 1 Februari 2026.
Dalam keputusan tersebut, Kemensos melakukan pembaruan data dengan mencoret peserta lama yang dinilai tidak lagi memenuhi kriteria dan menggantinya dengan peserta baru agar bantuan lebih tepat sasaran.




