JAKARTA, KOMPAS.TV - Putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi angin segar bagi kebebasan pers di Indonesia.
Melalui Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang ditetapkan pada 19 Januari 2026, MK menegaskan pembatasan tegas terhadap potensi kriminalisasi wartawan dalam sengketa pemberitaan.
Momentum ini dinilai selaras dengan semangat Hari Pers Nasional (HPN) 2026, 9 Februari, yang menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi insan media selama menjalankan tugas jurnalistik sesuai kode etik jurnalistik.
Dalam putusannya, MK menekankan bahwa wartawan yang bekerja sesuai kaidah jurnalistik berhak mendapatkan perlindungan hukum. Negara dan masyarakat juga diposisikan memiliki kewajiban untuk memastikan tidak ada tindakan sewenang-wenang yang dapat menghambat kebebasan pers.
Baca Juga: IIMS 2026 Kembali Digelar, Etalase Inovasi Industri Otomotif Nasional | SAPA PAGI
Perlindungan tersebut tidak hanya dimaknai sebagai perlindungan profesi, tetapi juga sebagai perlindungan terhadap kepentingan publik, khususnya hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang akurat dan berimbang.
Sengketa Pemberitaan Wajib Diselesaikan Lewat Mekanisme Pers
MK menegaskan, sengketa pers tidak serta-merta dibawa ke ranah pidana atau perdata. Penyelesaiannya harus lebih dulu menggunakan mekanisme yang telah diatur dalam sistem pers, yakni melalui hak jawab, hak koreksi, serta penilaian etik jurnalistik oleh Dewan Pers.
Sanksi pidana maupun perdata terhadap wartawan ditegaskan sebagai langkah terakhir, bukan jalan utama dalam menangani sengketa pemberitaan.
Kriminalisasi Pers Dinilai Mengancam Demokrasi
Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Gading-Persada
Sumber : Antara
- mahkamah konstitusi
- putusan mk
- kebebasan pers
- dewan pers
- hari pers nasional
- hpn 2026



