Integritas Penyelenggara Pemilu dan Bayang-bayang Intervensi Partai Politik

kompas.id
7 jam lalu
Cover Berita

Kualitas hasil pemilu dipengaruhi oleh seberapa tinggi integritas penyelenggaranya. Namun, upaya menjaga integritas itu dibayangi intervensi partai politik sejak proses pemilihan para petugas penyelenggara. Kondisi itu berisiko mengakibatkan kemunduran demokrasi. Bagaimana seharusnya menyikapi keadaan itu?

Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Charles Simabura tak menampik, Indonesia telah mengalami banyak perkembangan dalam hal penyelenggaraan pemilu. Penegakan hukum pemilu dan pengawasannya juga cenderung progresif. Tingkat kepercayaan publik atas penyelesaian penegakan hukum pemilu pun terus meningkat dari waktu ke waktu.

”Ini yang bagus-bagus harus diakui terkait bagaimana efektivitas penegakan hukum pemilu kita,” kata Charles dalam ajang Indonesia Electoral Reform Outlook 2026 bertema ”Menuju Demokratisasi: Melampaui Reformasi Pemilu Prosedural” di Jakarta, Rabu (4/2/2026).

Tantangan kelembagaan ini berkelindan dengan tantangan mundurnya demokrasi dan otokrasi pemerintahan kita yang kemudian juga mencoba melemahkan institusi-institusi demokrasi, termasuk institusi kepemiluan.

Terlepas dari catatan positif tersebut, Charles mengendus ancaman yang berpotensi mengusik integritas pemilu. Asumsinya itu berangkat dari ambisi elite yang seolah berusaha memperpanjang masa kekuasaannya. Salah satu presedennya ialah kemunculan wacana penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode pada era kepemimpinan Presiden ke-7 Joko Widodo.

Baca Juga”Sejarah Terulang” dan Upaya agar Indonesia Tak Kembali ke Titik Nol Demokrasi...

Dengan dinamika itu, lanjut Charles, elite politik kemudian berusaha mencoba mengintervensi para penyelenggara pemilu. Kalangan partisan dimasukkan menjadi bagian dari penyelenggara pemilu maupun tim seleksi.

Situasinya semakin pelik jika melihat penetapan hasil seleksi juga mesti menunggu persetujuan DPR, yang banyak dikendalikan elite politik.

”Artinya, semua desain (pemilu yang baik) itu menjadi rusak dan kita kembali berpikir desain apa yang lebih pas. Padahal, penyebab utamanya lebih pada kualitas SDM (sumber daya manusia) yang masuk ke lembaga penyelenggara, termasuk lembaga penegakan hukum pemilu kemudian dirusak oleh partai politik,” kata Charles. 

Charles dibuat keheranan akan kejadian itu. Pasalnya, DPR semula dilibatkan agar kekuatan Presiden tidak terlampau dominan dalam proses pemilihan. Dalam perjalanannya, DPR seolah justru berada di bawah kendali elitenya. Celakanya, gejala itu terjadi hampir pada semua lembaga negara yang persetujuan anggotanya mesti melalui DPR.

”Jadi, saya pikir, tantangan kelembagaan ini berkelindan dengan tantangan mundurnya demokrasi dan autokrasi pemerintahan kita yang kemudian juga mencoba melemahkan institusi-institusi demokrasi, termasuk institusi kepemiluan,” kata Charles.

Baca JugaRevisi UU Pemilu Perlu Dorong Demokrasi Internal Parpol

Dosen hukum pemilu dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menyatakan, independensi lembaga pemilu seakan terus digerus. Salah satu contohnya terlihat dalam proses pembuatan peraturan KPU dan Bawaslu yang mengharuskan KPU dan Bawaslu terlebih dahulu berkonsultasi dengan DPR. 

Memang, sebut Titi, setelah itu muncul Putusan MK Nomor 92 Tahun 2016 yang isinya menyebut konsultasi itu tidak bersifat mengikat. Meski demikian, faktanya tidak semudah itu untuk menerapkannya.

”Jadi terkait independensi lembaga kepemiluan, semakin dia independen, semakin besar juga upaya konservatisme untuk mendegradasi independensi itu muncul. Itu fenomena yang bukan hanya di lembaga kepemiluan,walaupun di lembaga kepemiluan dia lebih parah. Itu sudah dimulai sejak seleksi begitu, ya,” kata Titi.

Baca JugaWanti-wanti Wapres, Pemilu Luber Jurdil, dan Perintah Konstitusi

Untuk itu, Titi mengingatkan kembali masalah rekrutmen yang mesti mengutamakan independensi para calon penyelenggara pemilu. Kalangan politisi dinilai melihat rekrutmen sebagai pintu masuk untuk mengintervensi institusi penyelenggara pemilu yang seharusnya bersifat independen.

”Relasinya sekarang bergeser antara penyelenggara pemilu dan parlemen. Jadi, sudah relasi principal-agent. Namun, bukan agent-nya untuk melaksanakan tujuan penyelenggaraan yang luber dan jurdil (langsung, umum, bebas, jujur dan adil), tetapi agent-nya melaksanakan agenda prinsipal yang partisan. Ini membahayakan,” kata Titi. 

Di sisi lain, Titi menyoroti perihal SDM pada lingkup penegakan hukum pemilu. Ia menilai, kapasitas SDM dan desain kelembagaannya sering kali tidak berhubungan. Kapasitas SDM cenderung tertinggal dibandingkan desain lembaga yang lebih modern.

Misalnya, ia membayangkan jika kelak Bawaslu diberi kewenangan eksekutorial setelah dijadikan badan ajudikasi. Eksekusi bakal sulit apabila kapasitas petugasnya tidak sesuai kompetensi.

”Ketika 90 persen bobot kerja berkaitan dengan bobot hukum kepemiluan, tetapi karena persyaratan yang tidak menopang itu, akhirnya desain kelembagaan dan SDM-nya jauh tertinggal,” kata Titi.

Baca JugaRevisi UU Pemilu Disusun 2026, Berkejaran dengan Tahapan Pemilu 2029

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja tak menyangkal soal tantangan SDM yang dihadapi lembaganya. Ia sepakat jika komisioner yang kelak direkrut mesti benar-benar mempunyai pengalaman terkait. Keselarasan antara pengalaman dan bidang kerja sangat dibutuhkan karena mereka nantinya bakal menemui berbagai persoalan pelik di lapangan.

Ia memisalkan, seorang pengawas lapangan akan melaporkan dugaan politik uang. Namun, alat bukti berupa uang telanjur dipakai sebelum sempat diserahkan ke komisioner lalu diganti dengan uang lainnya. Padahal, uang pengganti tidak bisa dijadikan alat bukti terkait kasus yang akan dilaporkan.

”Jika terjadi seperti itu, dan dia (komisioner) tidak mengerti. Bagaimana dia berdebat di Sentra Gakkumdu (penegakan hukum terpadu) jika tidak ada pengalamannya? Ini akan menjadi persoalan,” kata Bagja.

Kendati demikian, Bagja menyatakan, perbaikan kelembagaan terus diupayakan. Momentumnya semakin tepat seiring dimasukkannya perbaikan revisi UU Pemilu dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) oleh DPR. Terlebih lagi, upaya memperbaiki kelembagaan juga seolah terus mendapatkan dukungan.

Baca Juga”E-Voting” di Pemilu, Risiko Diretas dan Ditinggalkan Sejumlah Negara Maju

Salah satu bentuk dukungan itu terlihat dalam putusan MK Nomor 104/PUU-XXIII/2025. Isi putusan itu memperkuat kedudukan Bawaslu. Rekomendasi yang mereka keluarkan menjadi putusan yang mengikat dan tidak perlu lagi menunggu kajian KPU untuk bisa ditindak lanjuti. Tindak lanjut itu pun menjadi sebuah kewajiban.

”Untuk perubahan, saya kira perubahan terbaik ke depan kami serahkan kepada pemerintah dan DPR. Namun, standing saat ini kita sudah on the track walaupun dengan banyak masalah di kanan dan kiri,” kata Bagja.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Mensos Tegaskan Tak Kurangi Jatah Penerima BPJS Kesehatan PBI, tapi Direlokasi
• 7 jam lalukompas.com
thumb
Istana Sebut Presiden Prabowo Terima Undangan Rapat Perdana Board of Peace di AS
• 40 menit lalukumparan.com
thumb
Kronologi Bocah 6 Tahun WNI Tewas di Singapura, Ternyata Ditabrak Mobil dan sang Ibu Masih Kritis
• 8 jam lalugrid.id
thumb
Jaringan 5G Smartfren Resmi Jangkau Wilayah Surabaya
• 23 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Rider Hadirkan Sportswear Imlek Collection yang Memadukan Desain Cheongsam Tionghoa
• 10 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.