MAKASSAR, FAJAR–Puluhan ribu peserta BPJS Kesehatan dinonaktifkan di Sulsel. Pemangkasan besar-besaran itu memicu reaksi.
Nurlinda terperangah. Perempuan janda itu menghadapi situasi sulit. Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang selama ini dia nikmati, tiba-tiba nonaktif. Dengan status single parent, kebijakan pemerintah itu menghantamnya.
Warga Kecamatan Kindang, Kabupaten Bulukumba itu sebelumnya merupakan peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI). Saat tiba-tiba saja BPJS kesehatannya nonaktif, dia merasa sangat miris.
Anaknya pernah sakit. Nurlinda terpaksa bayar umum karena selain dia, BPJS Kesehatan anaknya juga turut dinonaktifkan. Kesalahan sensus menjadi titik tolak beban kesehatan menerpa hidupnya.
“Saya ini janda beranak tiga. Tidak memiliki pekerjaan tetap dan semua anak sekolah,” ujar Nurlinda kepada FAJAR, Minggu, 8 Februari 2026.
Pada awal 2025, Nurlinda pernah didatangi oleh petugas sensus Bulukumba. Saat itu, ia diwawancarai soal pendapatan keluarganya. Petugas sensus itu dia duga menyerap misinformasi saat mendapatkan jawaban dari Nurlinda.
“Saat itu memang pernah disensus. Dulu saya masih jualan kue, mungkin petugas sensus anggap kalau hidup saya sudah bagus karena saya didata di rumah kakak saya yang merupakan rumah batu permanen, padahal rumah saya rumah kayu yang saat ini sudah nyaris roboh,” urai Nurlinda.
Dari sensus itu, kata Nurlinda, bisa saja jadi penyebab perubahan desil, yang sebelumnya dia berada dalam kategori desil 1-5, tetapi setelah sensus berubah menjadi desil 6-10. Akibatnya, BPJS Kesehatan miliknya tidak aktif hingga dicabut dari penerima program keluarga harapan (PKH).
“Kami berharap agar pemerintah bisa mempertimbangkan kembali soal desil-desil itu, karena kadang data tidak sesuai dengan realita di lapangan,” pintanya memelas.
Saat ini, terdapat 12.938 ribu lebih warga Bulukumba, berstatus PBI yang dinonaktifkan oleh Kementerian Sosial. Saat sakit, mereka harus berlaku umum jika ingin berobat ke fasilitas kesehatan (kesehatan).
Kepala Dinas Sosial (Dissos) Bulukumba melalui Humas Pemkab Bulukumba, Andi Ayatullah Ahmad membenarkan bahwa jumlah BPJS Kesehatan warga Bulukumba yang dinonaktifkan sebanyak 12.938 jiwa.
Penonaktifan itu sendiri bukan dilakukan oleh pemerintah kabupaten Bulukumba, melainkan oleh Kemensos berdasarkan surat keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku mulai 1 Februari 2026.
Hal tersebut bagian dari pembaharuan data yang betujuan agar PBI JKN tepat sasaran. Kendati demikian, peserta yang telah dinonaktifkan masih bisa diaktifkan kembali, itu jika pada data 2026 ia tergolong masyarakat miskin, rentan miskin atau mengidap penyakit kronis maupun dalam kondisi darurat medis.
“Masih bisa diaktifkan, masyarakat peserta PBI yang dinonaktifkan bisa melapor ke kantor desa/kelurahan, nanti akan difasilitasi ke Dinas Sosial dengan membawa surat keterangan membutuhkan layanan kesehatan. Jadi masyarakat tidak perlu repot-repot lagi jauh-jauh ke Kantor Dinas Sosial,” bebernya.
Dari proses pengusulan peserta, tentunya melalui proses verifikasi di Kemensos, dan jika dinyatakan memenuhi syarat maka sesuai mekanisme, BPJS kembali akan mengaktifkan status kepesertaan masyarakat.
Tak Akurat
Kebijakan pemerintah pusat yang memangkas kuota PBI membawa problem baru. Sejumlah besar warga tercatat mengalami penonaktifan kepesertaan PBI, menyusul pengurangan kuota nasional yang disebut mencapai lebih dari separuh.
Kondisi ini memicu kekhawatiran soal keberlanjutan akses layanan kesehatan masyarakat rentan. Banyak pihak menilai pemda semestinya mengambil alih pembiayaan iuran bagi warga yang masih tergolong miskin, namun terdampak kebijakan pusat.
Hingga kini, belum semua kabupaten dan kota di Sulsel mampu menutup celah pembiayaan akibat pengurangan tersebut. Dampak lanjutan dari kebijakan ini juga dikhawatirkan akan menurunkan akses masyarakat terhadap faskes.
Warga yang mendadak kehilangan status PBI berpotensi tertunda mendapatkan layanan, terutama jika tidak mampu langsung beralih menjadi peserta mandiri BPJS Kesehatan.
Pengamat kesehatan yang juga Guru Besar Ilmu Kedokteran Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof. Dr. dr. Idrus Andi Paturusi, Sp.BO, menilai persoalan utama terletak pada mekanisme penilaian kelayakan penerima PBI.
Penonaktifan dilakukan dengan asumsi bahwa sebagian peserta dianggap telah “naik tingkat” secara ekonomi dan tidak lagi masuk kategori miskin. Sebagai peserta BPJS, masalahnya sekarang ini masih diteliti.
“Dia diberhentikan itu karena asumsinya ada yang sudah naik tingkat, tidak miskin lagi, dan dianggap mampu membayar iuran sendiri. Tapi, kan, tidak semua orang bisa dinilai dengan cara yang sama. Ini yang jadi masalah,” ujar Idrus.
Ia mempertanyakan indikator yang digunakan pemerintah dalam menentukan status ekonomi seseorang. Menurutnya, tanpa sistem penilaian yang akurat dan dinamis, kebijakan tersebut berpotensi menyingkirkan warga yang sejatinya masih membutuhkan perlindungan JKN dari negara.
Di sisi lain, penonaktifan PBI tidak serta-merta menurunkan kualitas pelayanan kesehatan di rumah sakit. Ia memastikan tenaga medis tetap memberikan layanan terbaik tanpa membedakan status kepesertaan pasien.
“Setiap pasien mau operasi, termasuk operasi besar yang mahal, tetap kami layani maksimal. Tidak ada standar yang diturunkan,” tegasnya. Dalam praktik medis, sumpah dokter menjadi landasan utama untuk tidak membeda-bedakan pasien.
“Ke depan, sistem pembayaran BPJS memang akan mengalami perubahan, salah satunya melalui skema layanan paripurna yang berbasis ketersediaan dokter subspesialis di rumah sakit rujukan,” ucap eks Rektor Unhas itu.
Namun demikian, Idrus mengingatkan bahwa kemiskinan bersifat dinamis. Ada masyarakat yang semula tergolong menengah, kemudian kembali jatuh miskin akibat kondisi ekonomi, termasuk gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terus meningkat.
Kelompok ini justru banyak yang menunggak pembayaran iuran BPJS karena ketidakmampuan finansial. Berdasarkan berbagai kajian dan data, ia menyebut sekitar 30-40 persen peserta BPJS menunggak iuran karena benar-benar tidak mampu membayar.
Kondisi ini seharusnya menjadi perhatian serius pemerintah agar tidak hanya fokus pada mereka yang dianggap sudah mampu, tetapi juga pada kelompok yang kembali terpuruk secara ekonomi.
“Kalau sekarang dia kena PHK, otomatis dia masuk kategori miskin dan seharusnya mendapat PBI. Ini yang harus dipertimbangkan. Jangan hanya melihat yang minus jadi plus, tapi yang plus jadi minus itu juga banyak,” pungkasnya. (fad-wis/zuk)
TERDEPAK DARI
PERHATIAN NEGARA
Pangkas Banyak
12.000: Bulukumba
16.800: Enrekang
35.000: Barru
4.295: Bone
19.000: Wajo
(APBD ambil alih iuran PBI pusat)
Cara Komplain
-Jika masih miskin dan JKN noanaktif, bisa mengadu
-Bisa langsung ke dinas sosial
-Atau melalui kantor desa/kelurahan
-Selanjutnya pemda memverifikasi ulang
-Untuk layanan darurat, tetap bisa ke RS
Klasifikasi Desil
(Penerima Bantuan)
- Sangat Miskin
Kondisi ekonomi paling bawah, kesulitan memenuhi kebutuhan dasar pangan - Miskin
Pendapatan di bawah garis kemiskinan, akses terbatas ke layanan dasar - Hampir Miskin
Rentan jatuh ke kemiskinan jika ada guncangan ekonomi 4. Rentan Miskin
Ekonomi relatif stabil, namun rentan jika terjadi PHK, sakit, atau bencana - Menengah Bawah
Memiliki pekerjaan tetap, penghasilan mencukupi, tetapi mepet kebutuhan
Desil Dikeluarkan
(Tak Terima Bantuan)
- Menengah
Pendapatan stabil, mampu memenuhi kebutuhan dasar secara mandiri - Menengah Atas
Kondisi ekonomi baik, memiliki tabungan dan aset produktif - Sejahtera
Penghasilan tinggi, akses penuh ke layanan kesehatan dan pendidikan - Sangat Sejahtera
Memiliki aset signifikan, investasi, dan jaminan masa depan - Paling Sejahtera (Kelompok 10% teratas dengan tingkat kesejahteraan tertinggi)
Sejarah Desil
2005
Teknik: Pendataan Sosial Ekonomi (PSE)
- Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM)
- Rumah Tangga Miskin (RTM)
- Rumah Tangga Hampir Miskin (RTHM).
2011
Teknik: Basis Data Terpadu (BDT)
Lembaga: Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K)
Desil mulai diterapkan
2019
Teknik: Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
-Menerapkan sistem desil 1-10
2025
Teknik: Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)
-Ada peringkat kesejahteraan keluarga
Sumber: USAID



