- Seorang pelajar meninggal dunia akibat kecelakaan di Jalan Matraman Raya, Jakarta Timur, pada Senin pagi (9/2/2026) sekitar pukul 06.00 WIB.
- Kecelakaan fatal tersebut diduga kuat dipicu oleh kondisi infrastruktur jalan yang buruk, khususnya tambalan lubang tidak rata di lokasi tersebut.
- Korban kecelakaan akibat jalan rusak berhak menuntut ganti rugi sesuai UU No. 22 Tahun 2009 setelah membuat laporan polisi dan dokumentasi.
Suara.com - Insiden memilukan terjadi di kawasan Jakarta Timur pada Senin pagi (9/2/2026). Seorang remaja yang masih berstatus pelajar mengembuskan napas terakhir setelah mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan Matraman Raya.
Dugaan kuat mengarah pada kondisi infrastruktur jalan yang buruk sebagai pemicu utama kecelakaan maut tersebut.
Saksi mata di lokasi kejadian, Ardhi, mengungkapkan bahwa peristiwa ini terjadi sekitar pukul 06.00 WIB. Saat itu, arus kendaraan masih tergolong sepi.
Ia menemukan korban sudah dalam posisi tergeletak di aspal tak lama setelah keluar dari gang menuju jalan raya.
Berdasarkan pengamatan warga sekitar, titik lokasi kecelakaan memang dikenal rawan karena permukaan jalan yang tidak mulus.
"Di area ini memang sering terjadi kecelakaan. Sepertinya karena banyak tambalan lubang yang tidak rata, jadi sangat membahayakan pengendara," ujar Ardhi, Senin (9/1/2026), seperti yang dilansir dari Antara.
Meskipun sepeda motor korban tidak mengalami kerusakan parah secara keseluruhan, hantaman keras pada bagian depan motor menunjukkan adanya benturan yang cukup fatal.
Warga menilai perbaikan jalan di lokasi tersebut selama ini hanya bersifat sementara atau sekadar ditambal sulam tanpa ada perbaikan menyeluruh yang permanen.
Evakuasi korban dilakukan menggunakan ambulans Dinas Kesehatan DKI Jakarta. Akibat insiden ini, arus lalu lintas di Jalan Matraman Raya sempat mengalami kemacetan panjang saat petugas kepolisian dan medis mengamankan tempat kejadian perkara (TKP).
Baca Juga: Kecelakaan Beruntun di Rawa Buaya: Truk Kontainer Tabrak Motor dan Mobil, Dua Terluka
Hak Masyarakat: Prosedur Klaim Ganti Rugi Akibat Jalan Rusak
Banyak pengendara yang belum menyadari bahwa penyelenggara jalan memiliki kewajiban hukum untuk memastikan keselamatan pengguna jalan. Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009, masyarakat yang menjadi korban kecelakaan akibat jalan rusak berhak menuntut ganti rugi.
Berikut adalah langkah-langkah hukum yang dapat ditempuh:
- Dokumentasi di Lokasi Kejadian Segera ambil foto lubang atau kerusakan jalan dari berbagai sudut. Dokumentasikan juga kerusakan pada kendaraan. Jangan lupa mencatat koordinat lokasi, waktu kejadian, serta mengumpulkan kontak saksi mata yang ada di lokasi.
- Laporkan ke Pihak Kepolisian Buatlah Laporan Polisi (LP) segera. Dokumen ini sangat krusial untuk membuktikan bahwa kecelakaan terjadi murni karena faktor jalan, bukan karena kelalaian pengemudi seperti mengantuk atau melebihi batas kecepatan.
Ajukan Tuntutan ke Pengelola Jalan
Jalan Nasional/Daerah: Ajukan surat resmi ke Dinas Pekerjaan Umum (PU) atau Dinas Perhubungan terkait.
Jalan Tol: Laporkan ke pengelola tol (seperti Jasa Marga) melalui call center resmi dengan melampirkan bukti STNK, SIM, dan tiket tol.



