Pelanggaran IPO Berujung Sanksi OJK, Saham Repower Asia (REAL) Jatuh ke ARB

idxchannel.com
17 jam lalu
Cover Berita

Saham PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL) langsung terpukul keras pada perdagangan Senin (9/2/2026) setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi.

Pelanggaran IPO Berujung Sanksi OJK, Saham Repower Asia (REAL) Jatuh ke ARB. (Foto; Repower)

IDXChannel – Saham PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL) langsung terpukul keras pada perdagangan Senin (9/2/2026) setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi atas pelanggaran dalam proses penawaran umum perdana saham (IPO).

Saham REAL anjlok ke zona auto rejection bawah (ARB), mencerminkan kekhawatiran investor terhadap dampak sanksi regulator terhadap prospek dan tata kelola perseroan.

Baca Juga:
Astra Sedaya (ASDF) Siapkan Rp1,52 Triliun untuk Lunasi Obligasi Jatuh Tempo 24 Maret 2026

Menurut data Bursa Efek Indonesia (BEI), pukul 10.15 WIB, saham REAL anjlok hingga ARB 15 persen, tepatnya 14,29 persen, ke level Rp54 per unit. Nilai transaksi tercatat mencapai Rp1,81 miliar.

Terdapat antrean jual di kolom offer di harga ARB sebanyak 2,24 juta lot.

Baca Juga:
Saham ANTM-BRMS Cs Reli usai Harga Emas Tembus USD5.000 Lagi

OJK menjatuhkan sanksi administratif dan/atau Perintah Tertulis kepada REAL serta sejumlah pihak terkait atas pelanggaran ketentuan di bidang Pasar Modal.

Penetapan sanksi tersebut dilakukan pada 6 Februari 2026 berdasarkan hasil pemeriksaan OJK, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap Pasar Modal Indonesia, sebagaimana disampaikan dalam siaran pers OJK, Sabtu (7/2/2026).

Baca Juga:
Harga Emas Galeri24 dan UBS di Pegadaian Stagnan, Ini Daftarnya

OJK menetapkan sanksi kepada REAL terkait Transaksi Material yang dilakukan perseroan dengan menggunakan dana hasil IPO.

Perseroan dikenai denda sebesar Rp925 juta atas transaksi jual beli tanah di Tangerang pada 16 Februari 2024 dengan nilai lebih dari 20 persen ekuitas per 31 Desember 2023.

Transaksi tersebut merupakan bagian dari rencana penggunaan dana IPO sebagaimana tercantum dalam prospektus, namun dilakukan tanpa melalui prosedur Transaksi Material sebagaimana diwajibkan dalam POJK Nomor 17/POJK.04/2020.

Selain itu, OJK juga menjatuhkan sanksi kepada Direktur Utama PT Repower Asia Indonesia Tbk periode 2024, Aulia Firdaus, berupa denda sebesar Rp240 juta.

OJK menilai yang bersangkutan tidak melaksanakan tugas pengurusan perseroan secara hati-hati, sehingga menyebabkan terjadinya pelanggaran ketentuan Transaksi Material.

Dalam pemeriksaan yang sama, OJK turut menjatuhkan sanksi atas pelanggaran dalam proses Penawaran Umum Perdana Saham PT Repower Asia Indonesia Tbk.

PT UOB Kay Hian Sekuritas dikenai denda sebesar Rp250 juta, pembekuan izin usaha sebagai Penjamin Emisi Efek selama satu tahun sejak surat sanksi ditetapkan, serta Perintah Tertulis untuk melakukan pengkinian formulir pembukaan rekening efek UOB Kay Hian Pte. Ltd. sesuai ketentuan program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme dalam waktu 10 hari kerja.

OJK menegaskan, kegiatan penjaminan emisi yang telah berjalan sebelum sanksi ditetapkan tetap dapat dilanjutkan.

OJK menyatakan sanksi tersebut dijatuhkan karena PT UOB Kay Hian Sekuritas tidak memenuhi prosedur Customer Due Diligence terhadap UOB Kay Hian Pte. Ltd. yang mewakili delapan investor referral client dalam IPO Repower Asia.

Dalam pemeriksaan ditemukan penggunaan informasi yang tidak benar dalam dokumen pemesanan dan penjatahan saham, termasuk terkait identitas Beneficial Owner dan sumber pendanaan pemesanan saham.

Selain itu, Direktur PT UOB Kay Hian Sekuritas periode Desember 2018 hingga Februari 2020, Yacinta Fabiana Tjang, dikenai denda sebesar Rp30 juta dan Perintah Tertulis berupa larangan melakukan kegiatan di Pasar Modal selama tiga tahun.

OJK menilai yang bersangkutan tidak mengelola perusahaan efek secara hati-hati dan bertanggung jawab, sehingga menyebabkan terjadinya pelanggaran ketentuan pasar modal.

OJK juga menjatuhkan denda sebesar Rp125 juta kepada UOB Kay Hian Pte. Ltd. karena menjadi pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran dalam proses pemesanan dan penjatahan saham pada IPO PT Repower Asia Indonesia Tbk akibat penggunaan informasi yang tidak benar. (Aldo Fernando)

Disclaimer: Keputusan pembelian/penjualan saham sepenuhnya ada di tangan investor.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
In Memorian Agus Widjojo, Sang Perwira Intelektual
• 14 jam lalurepublika.co.id
thumb
Populer: Prabowo Sebut Kekayaan RI Dibawa Lari hingga Dorong Industri Nasional
• 21 jam lalukumparan.com
thumb
MA Segera Berhentikan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok: Cederai Martabat Hakim
• 12 jam lalugenpi.co
thumb
Penculikan Anak di Jakbar Satu Jaringan dengan Kasus Bilqis
• 21 jam laluokezone.com
thumb
5 Fakta Baru Kasus Mohan Hazian Diduga Lakukan Pelecehan Seksual yang Berujung Pemecatan Sang Owner
• 2 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.