GenPI.co - Mahkamah Agung (MA) segera memberhentikan Ketua dan Wakil Ketua serta juru sita Pengadilan Negeri (PN) Depok seusai ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Depok terkait kasus dugaan korupsi penerimaan pengurusan sengketa lahan.
“Ketua MA (Sunarto) akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur PN Depok yang tertangkap tangan tersebut,” kata Juru Bicara MA Yanto, Senin (9/2).
Dalam kasus OTT KPK di Depok ini, hakim yang ditangkap adalah Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA), dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG).
Yanto menegaskan MA secepatnya mengajukan surat usul pemberhentian sementara kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Apabila nanti berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dinyatakan terbukti bersalah, maka yang bersangkutan akan diberhentikan dengan tidak hormat sebagai hakim oleh Presiden atas usul MA,” tegas Yanto.
Di sisi lain, Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH) juga diberhentikan oleh sekretaris MA selaku pembina kepegawaian.
Yanto menyebut Ketua MA Sunarto mengaku sangat kecewa dan sangat menyesalkan persoalan ini.
Menurut dia, hakim dan aparatur pengadilan yang tertangkap KPK adalah peristiwa yang mencederai keluhuran harkat dan martabat hakim.
“Perbuatan tersebut juga telah mencoreng kehormatan dan muruah institusi MA Republik Indonesia,” ungkap Yanto.
Selain itu, pihaknya mendukung segala langkah KPK dalam mengungkap dugaan korupsi dimaksud.
MA berkomitmen bekerja sama dengan KY dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim.
Seperti diketahui, KPK menetapkan tersangka terhadap Ketua PN Depok EKA dan Wakil Ketua PN Depok BBG dalam kasus dugaan korupsi pengurusan sengketa lahan di PN Depok, Jawa Barat.(ant)
Video populer saat ini:



:strip_icc()/kly-media-production/medias/5496635/original/075876900_1770560615-WhatsApp_Image_2026-02-08_at_21.05.54.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5494258/original/041654700_1770282450-Persija_Jakarta_Vs_Arema_FC.jpg)
