Di tengah sanksi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait penyajian laporan keuangan dan berlanjutnya proses hukum kasus IPO, saham PIPA kembali merosot.
IDXChannel – Tekanan terhadap saham PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) belum mereda. Di tengah sanksi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait penyajian laporan keuangan dan berlanjutnya proses hukum kasus IPO, saham PIPA kembali melemah dan mencatatkan penurunan berhari-hari.
Menurut data Bursa Efek Indonesia (BEI), pukul 10.50 WIB, saham PIPA terkoreksi 1,53 persen ke Rp129 per unit usai sempat jatuh hingga auto rejection bawah (ARB) 15 persen di awal sesi.
Nilai transaksi mencapai Rp50,82 miliar dan volume perdagangan 431 juta saham.
Saham PIPA memerah empat hari beruntun, dengan penurunan 29 persen dalam sepekan dan 57 persen dalam sebulan terakhir.
Sanksi OJK
OJK menjatuhkan sanksi administratif dan/atau Perintah Tertulis kepada PT Multi Makmur Lemindo Tbk serta sejumlah pihak terkait atas pelanggaran ketentuan di bidang Pasar Modal yang berkaitan dengan penyajian laporan keuangan.
Penetapan sanksi tersebut diputuskan pada 6 Februari 2026 berdasarkan hasil pemeriksaan OJK, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap Pasar Modal Indonesia, sebagaimana disampaikan dalam siaran pers OJK, Sabtu (7/2/2026).
OJK menjatuhkan sanksi kepada PT Multi Makmur Lemindo Tbk atas penyajian Laporan Keuangan Tahunan per 31 Desember 2023 yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
Perseroan dikenai denda sebesar Rp1,85 miliar karena mengakui aset yang berasal dari penggunaan dana hasil penawaran umum perdana saham (IPO) tanpa didukung bukti transaksi yang memadai.
Praktik tersebut dinilai melanggar ketentuan Undang-Undang Pasar Modal serta sejumlah standar akuntansi dan aturan penyajian laporan keuangan emiten.
Selain sanksi kepada perseroan, OJK juga menjatuhkan denda secara tanggung renteng sebesar Rp3,36 miliar kepada jajaran direksi PT Multi Makmur Lemindo Tbk periode 2023, yakni Junaedi, Imanuel Kevin Mayola, Hendri Saputra, dan Airlangga.
Keempatnya dinilai bertanggung jawab atas kesalahan penyajian laporan keuangan tahunan 2023, sehingga melanggar ketentuan mengenai tanggung jawab direksi atas laporan keuangan.
Lebih lanjut, OJK menjatuhkan Perintah Tertulis berupa larangan beraktivitas di sektor Pasar Modal selama lima tahun kepada Junaedi selaku Direktur Utama PT Multi Makmur Lemindo Tbk pada 2023.
Larangan tersebut diberikan karena yang bersangkutan dinilai bertanggung jawab langsung atas kesalahan penyajian laporan keuangan perseroan.
OJK juga mengenakan sanksi kepada pihak auditor. Agung Dwi Pramono, akuntan publik yang melakukan audit laporan keuangan 2023 PT Multi Makmur Lemindo Tbk, dikenai sanksi berupa pembekuan Surat Tanda Terdaftar (STTD) selama dua tahun sejak surat sanksi ditetapkan.
OJK menilai auditor tidak menerapkan standar profesional akuntan publik secara memadai dalam pelaksanaan audit, termasuk dalam pengumpulan dan evaluasi bukti audit serta dokumentasi audit.
Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana pasar modal PT Multi Makmur Lemindo (MML) atau PIPA. Ketiganya berasal dari internal perusahaan dan mantan pejabat PT Bursa Efek Indonesia (BEI).
Mengutip Media Hub Humas Polri, Rabu (4/2/2026) lalu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan, para tersangka masing-masing berinisial BH, mantan staf Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PP3 PT BEI; DA selaku Financial Advisor; serta RE yang menjabat Project Manager PT MML saat proses penawaran umum perdana (IPO).
Namun demikian, Ade Safri menyebut peran detail masing-masing tersangka masih didalami penyidik.
"Jadi untuk penyidikan saat ini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara a quo yang merupakan pengembangan dari penyidikan terhadap perkara yang sudah inkrah sebelumnya," kata Ade Safri kepada wartawan di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2026).
Dalam penyidikan, polisi menemukan bahwa PT MML sejatinya tidak memenuhi ketentuan untuk melantai di BEI karena tidak lolos persyaratan IPO.
"Sebab valuasi aset perusahaan sejatinya tidak memenuhi persyaratan," jelasnya.
Meski tidak memenuhi kriteria, PT MML tetap berhasil menghimpun dana sekitar Rp97 miliar dalam IPO tersebut. Saat itu, perusahaan didampingi penjamin emisi PT Shinhan Sekuritas Indonesia.
"Di mana pada saat itu perusahaan sekuritas atau penjamin emisi efek atau yang disebut dengan underwriter adalah PT Shinhan Sekuritas," imbuh dia.
Seiring pengembangan perkara, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri juga melakukan penggeledahan di kantor PT Shinhan Sekuritas di Equity Tower, Jakarta Selatan.
"Penggeledahan di kantor PT Shinhan Sekuritas untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka proses penyidikan perkara a quo," tutur dia.
Dua Pelaku Lebih Dulu Divonis
Sebelumnya, dua pelaku dalam perkara ini telah lebih dulu dinyatakan bersalah dan berstatus terpidana, yakni Mugi Bayu Pratama, mantan Kepala Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PP1 PT BEI, serta Junaedi selaku Direktur PT MML.
Keduanya terbukti melakukan perdagangan efek dengan tujuan menguntungkan diri sendiri sekaligus mempengaruhi pihak lain untuk membeli efek.
"Dengan modus PT MML menggunakan jasa advisory PT MBP yang merupakan perusahaan konsultan milik salah satu pegawai PT BEI yaitu Terpidana MBP," katanya.
Atas perbuatannya, keduanya melanggar Pasal 104 juncto Pasal 90 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan vonis masing-masing pidana penjara 1 tahun 4 bulan dan denda Rp2 miliar.
PIPA Buka Suara
Sebelumnya, dalam keterbukaan informasi pada 5 Februari 2026, manajemen PIPA menyatakan tidak memiliki pengetahuan sebelumnya terkait kasus IPO yang diberitakan media dan penggeledahan di PT Shinhan Sekuritas oleh Bareskrim.
Klarifikasi ini disampaikan perseroan menindaklanjuti permintaan penjelasan dari BEI.
Manajemen PIPA yang menjabat berdasarkan RUPSLB 26 Januari 2026 menegaskan informasi terkait kasus tersebut baru diketahui melalui pemberitaan media massa.
Perseroan juga menyatakan pihak yang disebut dalam pemberitaan, Junaedi, tidak lagi menjabat sebagai direksi maupun pemegang saham pengendali.
PIPA memastikan hingga saat ini tidak ada anggota direksi maupun dewan komisaris yang terlibat dalam kasus tersebut.
Perseroan masih mencermati perkembangan dan implikasi hukum, serta membuka kemungkinan menunjuk penasihat hukum independen jika diperlukan.
Dari sisi kinerja, perseroan menegaskan tidak terdapat dampak material terhadap kondisi keuangan maupun kegiatan operasional. Proses produksi dan penjualan tetap berjalan normal, dan hingga kini belum ada gugatan hukum yang diajukan terhadap perseroan.
PIPA menambahkan belum terdapat informasi atau kejadian material lain yang dapat mempengaruhi kelangsungan usaha maupun harga saham, selain pemberitaan tersebut yang ditegaskan tidak terkait dengan pengendali baru perseroan. (Aldo Fernando)
Disclaimer: Keputusan pembelian/penjualan saham sepenuhnya ada di tangan investor.



