Perdebatan mengenai penghasilan dosen kembali mengemuka sejak pemerintah memperluas pemberian tunjangan kinerja (tukin) bagi dosen ASN Kemdiktisaintek melalui Perpres No. 19 tahun 2025. Alih-alih meredakan persoalan kesejahteraan, kebijakan ini justru membuka diskusi lama: mengapa dosen dengan status ASN yang sama bisa menerima penghasilan berbeda hanya karena berada dalam kategori perguruan tinggi yang berbeda?
Sebagian pihak melihat persoalan ini sebagai masalah kemampuan finansial kampus. Namun pandangan tersebut terlalu menyederhanakan situasi. Akar persoalannya lebih dalam — yakni pada desain regulasi nasional yang menjalankan dua logika tata kelola profesi akademik sekaligus tanpa integrasi yang memadai.
Dua Sistem dalam Satu ProfesiSaat ini, penghasilan dosen ASN bergerak dalam dua rezim kebijakan yang berbeda.
Di satu sisi, terdapat tunjangan kinerja yang merupakan instrumen reformasi birokrasi pemerintah pusat. Tukin dirancang untuk menciptakan standar nasional berbasis kelas jabatan dan kinerja organisasi, dengan karakter relatif stabil dan seragam.
Di sisi lain, perguruan tinggi dengan otonomi keuangan seperti BLU atau PTNBH menerapkan sistem remunerasi internal. Skema ini bergantung pada kapasitas fiskal institusi dan memberikan fleksibilitas dalam mengatur kompensasi berbasis strategi dan produktivitas akademik.
Masalahnya, kedua sistem ini tidak dirancang untuk saling melengkapi, melainkan berjalan secara substitutif. Dosen yang menerima remunerasi tidak memperoleh tukin, dan sebaliknya. Tidak ada mekanisme konversi, tidak ada standar ekuivalensi, dan tidak ada baseline kesejahteraan nasional yang menjembatani keduanya.
Akibatnya, muncul segmentasi penghasilan dalam satu profesi yang sama. Nilai kompensasi seringkali ditentukan oleh status institusi, bukan oleh kompetensi, kualifikasi, atau kontribusi akademik.
Disparitas sebagai Produk KebijakanKetimpangan ini bukanlah anomali teknis, melainkan konsekuensi desain kebijakan.
Pertama, dualisme rezim kompensasi menciptakan fragmentasi struktural. Tanpa interoperabilitas antara tukin dan remunerasi, perbandingan nilai menjadi tidak relevan secara administratif, tetapi sangat nyata dalam pengalaman kesejahteraan dosen.
Kedua, negara mendelegasikan otonomi finansial kepada perguruan tinggi tanpa menyediakan mekanisme penyeimbang antar institusi. Kampus dengan kapasitas pendapatan tinggi dapat menawarkan remunerasi kompetitif, sementara kampus lain tertinggal — bukan karena kualitas akademiknya lebih rendah, tetapi karena ruang fiskalnya berbeda.
Ketiga, sistem saat ini menautkan kompensasi pada kategori kelembagaan, bukan fungsi profesional. Padahal secara normatif, dosen ASN tetap menjalankan mandat negara dalam pendidikan tinggi, terlepas dari status kampusnya.
Menata Ulang Posisi DosenJika dosen dipandang sebagai aparatur akademik negara, maka baseline kesejahteraan seharusnya dijamin secara nasional. Standar tersebut penting bukan hanya untuk keadilan profesional, tetapi juga untuk stabilitas profesi, kualitas pendidikan, dan retensi talenta akademik.
Ini bukan berarti meniadakan otonomi perguruan tinggi, yang diperlukan adalah penataan ulang arsitektur kompensasi agar bersifat berlapis:
Komponen dasar nasional sebagai jaring pengaman kesejahteraan
Pengakuan profesional melalui tunjangan profesi
Insentif institusional untuk diferensiasi strategi kampus
Penghargaan kinerja berbasis kontribusi akademik
Dengan struktur demikian, kesetaraan dan fleksibilitas tidak dipertentangkan, melainkan saling melengkapi.
Jalan ke DepanPerbaikan kebijakan tidak cukup dilakukan melalui satu regulasi atau penyesuaian parsial. Dibutuhkan pendekatan lintas rezim yang mencakup penetapan ambang penghasilan nasional, benchmarking transparan antara tukin dan remunerasi, serta instrumen fiskal untuk mengurangi kesenjangan kapasitas institusi.
Disparitas penghasilan dosen pada akhirnya bukan hanya soal angka, melainkan tentang bagaimana negara memandang profesi akademik: sebagai aparatur publik yang dijaga martabatnya, atau sebagai tenaga kerja yang sepenuhnya tunduk pada logika pasar institusi. Selama dua paradigma ini berjalan tanpa integrasi, ketimpangan akan terus muncul sebagai konsekuensi sistemik.
Menata ulang desain kebijakan bukan sekadar soal kesejahteraan dosen. Ini adalah investasi pada kualitas pendidikan tinggi nasional.





:strip_icc()/kly-media-production/medias/5386100/original/014549200_1760954215-5.jpg)