Tukin vs Remunerasi Dosen: Ketika Desain Kebijakan Melahirkan Disparitas

kumparan.com
4 jam lalu
Cover Berita

Perdebatan mengenai penghasilan dosen kembali mengemuka sejak pemerintah memperluas pemberian tunjangan kinerja (tukin) bagi dosen ASN Kemdiktisaintek melalui Perpres No. 19 tahun 2025. Alih-alih meredakan persoalan kesejahteraan, kebijakan ini justru membuka diskusi lama: mengapa dosen dengan status ASN yang sama bisa menerima penghasilan berbeda hanya karena berada dalam kategori perguruan tinggi yang berbeda?

Sebagian pihak melihat persoalan ini sebagai masalah kemampuan finansial kampus. Namun pandangan tersebut terlalu menyederhanakan situasi. Akar persoalannya lebih dalam — yakni pada desain regulasi nasional yang menjalankan dua logika tata kelola profesi akademik sekaligus tanpa integrasi yang memadai.

Dua Sistem dalam Satu Profesi

Saat ini, penghasilan dosen ASN bergerak dalam dua rezim kebijakan yang berbeda.

Di satu sisi, terdapat tunjangan kinerja yang merupakan instrumen reformasi birokrasi pemerintah pusat. Tukin dirancang untuk menciptakan standar nasional berbasis kelas jabatan dan kinerja organisasi, dengan karakter relatif stabil dan seragam.

Di sisi lain, perguruan tinggi dengan otonomi keuangan seperti BLU atau PTNBH menerapkan sistem remunerasi internal. Skema ini bergantung pada kapasitas fiskal institusi dan memberikan fleksibilitas dalam mengatur kompensasi berbasis strategi dan produktivitas akademik.

Masalahnya, kedua sistem ini tidak dirancang untuk saling melengkapi, melainkan berjalan secara substitutif. Dosen yang menerima remunerasi tidak memperoleh tukin, dan sebaliknya. Tidak ada mekanisme konversi, tidak ada standar ekuivalensi, dan tidak ada baseline kesejahteraan nasional yang menjembatani keduanya.

Akibatnya, muncul segmentasi penghasilan dalam satu profesi yang sama. Nilai kompensasi seringkali ditentukan oleh status institusi, bukan oleh kompetensi, kualifikasi, atau kontribusi akademik.

Disparitas sebagai Produk Kebijakan

Ketimpangan ini bukanlah anomali teknis, melainkan konsekuensi desain kebijakan.

Pertama, dualisme rezim kompensasi menciptakan fragmentasi struktural. Tanpa interoperabilitas antara tukin dan remunerasi, perbandingan nilai menjadi tidak relevan secara administratif, tetapi sangat nyata dalam pengalaman kesejahteraan dosen.

Kedua, negara mendelegasikan otonomi finansial kepada perguruan tinggi tanpa menyediakan mekanisme penyeimbang antar institusi. Kampus dengan kapasitas pendapatan tinggi dapat menawarkan remunerasi kompetitif, sementara kampus lain tertinggal — bukan karena kualitas akademiknya lebih rendah, tetapi karena ruang fiskalnya berbeda.

Ketiga, sistem saat ini menautkan kompensasi pada kategori kelembagaan, bukan fungsi profesional. Padahal secara normatif, dosen ASN tetap menjalankan mandat negara dalam pendidikan tinggi, terlepas dari status kampusnya.

Menata Ulang Posisi Dosen

Jika dosen dipandang sebagai aparatur akademik negara, maka baseline kesejahteraan seharusnya dijamin secara nasional. Standar tersebut penting bukan hanya untuk keadilan profesional, tetapi juga untuk stabilitas profesi, kualitas pendidikan, dan retensi talenta akademik.

Ini bukan berarti meniadakan otonomi perguruan tinggi, yang diperlukan adalah penataan ulang arsitektur kompensasi agar bersifat berlapis:

Dengan struktur demikian, kesetaraan dan fleksibilitas tidak dipertentangkan, melainkan saling melengkapi.

Jalan ke Depan

Perbaikan kebijakan tidak cukup dilakukan melalui satu regulasi atau penyesuaian parsial. Dibutuhkan pendekatan lintas rezim yang mencakup penetapan ambang penghasilan nasional, benchmarking transparan antara tukin dan remunerasi, serta instrumen fiskal untuk mengurangi kesenjangan kapasitas institusi.

Disparitas penghasilan dosen pada akhirnya bukan hanya soal angka, melainkan tentang bagaimana negara memandang profesi akademik: sebagai aparatur publik yang dijaga martabatnya, atau sebagai tenaga kerja yang sepenuhnya tunduk pada logika pasar institusi. Selama dua paradigma ini berjalan tanpa integrasi, ketimpangan akan terus muncul sebagai konsekuensi sistemik.

Menata ulang desain kebijakan bukan sekadar soal kesejahteraan dosen. Ini adalah investasi pada kualitas pendidikan tinggi nasional.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kepuasan Publik terhadap Prabowo Tembus 79,9%, Kinerja Kejagung Jadi Faktor Penentu
• 7 jam laluokezone.com
thumb
Tempat Dinner Romantis di Jakarta
• 6 jam lalubeautynesia.id
thumb
Dedi Mulyadi Dukung Gagasan Prabowo Soal Gentengnisasi, Sang Gubernur Singgung Soal Sejarah dan Warisan Budaya!
• 19 jam lalugrid.id
thumb
IHSG Diprediksi Bergerak Strong Downtrend, Cek Analisa Saham GGRM-UNVR
• 8 jam laluidxchannel.com
thumb
Kepuasan Publik terhadap Prabowo 79,9%, Dipicu Kinerja Pemberantasan Korupsi Kejaksaan
• 23 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.