Aktris senior Firdha Razak mendampingi putranya, Rafi Ikhsan, membuat laporan di Polda Metro Jaya terhadap sang istri yang berinisial V.
V diduga melakukan poliandri usai berzina dan menikah siri dengan pria lain. Firdha pun tampak tak kuasa menahan amarahnya atas perbuatan sang menantu.
Ia mengatakan keputusannya untuk mengambil langkah hukum demi memperjuangakan keadilan bagi putranya. Karena V diduga menikah lagi saat masih berstatus istri sah Rafi Ikhsan.
“Ya, akhirnya kita bisa melaporkan perbuatan seorang perempuan yang statusnya masih istri dari anak saya. Alhamdulillah, laporan polisi juga sudah kami terima,” ungkap Firdha Razak saat ditemui di Polda Metro Jaya.
Tak hanya itu, Firdha merasa dugaan poliandri yang dilakukan oleh menantunya, V, bertentangan dengan hukum dan negara.
"Kami hidup di negara hukum. Dugaan poliandri ini jelas dilarang, baik secara agama maupun secara hukum," tegasnya.
V Disebut Tak Punya Iktikad BaikDalam kesempatran yang sama, kuasa hukum keluarga Firdha, Rangga, mengatakan bahwa pihaknya melaporkan V dengan pasal perzinaan sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Pasal yang kami laporkan adalah Pasal 402 juncto Pasal 403 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang perzinaan, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara," ujar Rangga.
Firdha menambahkan bahwa pihaknya sejak awal tak punya niat untuk memenjarakan menantunya. Namun, somasi yang dilayangkan pihak Firdha rupanya tak ditanggapi oleh V.
Ibu dari aktor Nakula dan Sadewa ini juga menilai V tidak memiliki iktikad baik dan malah melontarkan tudingan balik yang mencemarkan nama baik keluarga.
“Intinya, kami sekeluarga tidak berniat memenjarakan orang. Tapi kalau seseorang berbuat salah, ya, harus berani bertanggung jawab. Seharusnya begitu,” pungkas Firdha.



/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2026%2F02%2F07%2F366271006583b8d55e304c302d31be45-WhatsApp_Image_2026_02_07_at_11.36.00.jpeg)

