jpnn.com, JAKARTA - Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono memastikan tidak boleh ada penolakan terhadap pasien cuci darah yang masuk dalam kategori peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan status Penerima Bantuan Iuran (PBI) sedang tidak aktif.
Wamenkes Dante Saksono Harbuwono menyebut bahwa memang terjadi penyesuaian data PBI dari Kementerian Sosial yang mengakibatkan status sejumlah peserta BPJS Kesehatan menjadi nonaktif.
BACA JUGA: Ribka Tjiptaning Soroti Dampak Penonaktifan BPJS PBI terhadap Pasien Gagal Ginjal
"Tapi sekarang sudah diubah dan kami harapkan kalau memang membutuhkan cuci darah, bisa diaktifkan kembali BPJS-nya dan sama sekali tidak akan kita tolak untuk cuci darah," kata Dante dikutip Senin (9/2).
"Tidak boleh, tidak boleh menolak," Tambah Dante ketika ditanya mengenai potensi penolakan pasien dengan status BPJS Kesehatan yang nonaktif karena pembaruan data PBI tersebut.
BACA JUGA: Pemerintah Diminta Tak Gegabah soal Hapus Utang Peserta BPJS Kesehatan
Dia menjelaskan bahwa peserta yang statusnya nonaktif tapi memenuhi persyaratan untuk menjadi PBI dapat melakukan aktivitas kembali melalui Dinas Sosial setempat.
Terkait nasib pasien PBI yang harus melakukan cuci darah tersebut, dia memastikan proses pengobatan sudah berjalan kembali.
"Sudah mulai pengobatan lagi, kalau memang belum melakukan aktivasi mereka tinggal datang ke fasilitas kesehatan melakukan aktivasi lagi," tuturnya.
Sebelumnya, Kementerian Sosial menyampaikan bagi peserta BPJS Kesehatan yang harus melakukan cuci darah dengan status nonaktif akan segera diaktifkan kembali kepesertaannya.
Wakil Menteri Sosial (Wamensos) Agus Jabo Priyono memastikan pihaknya akan melakukan reaktivasi untuk pasien cuci darah yang kepesertaannya sempat dinonaktifkan.
"Ini saya sampaikan khusus untuk pasien cuci darah. Kita akan segera melakukan reaktivasi kembali. Kita sedang berkoordinasi dengan Kemenkes dan BPJS," kata Wamensos Agus Jabo.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul



