Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Haikal Hassan menegaskan pihaknya masih terus mensosialisasikan pencantuman logo nonhalal pada produk yang tidak halal. Menurutnya, ada persepsi yang salah di media sosial terkait hal itu.
“Sertifikat halal dalam pernyataan halal pelaku usaha, kami sekarang tengah mengupayakan sosialisasi yang baik karena mengingat di sosial itu luar biasa hambatan dalam halal menuju WHO, hambatan ini karena enggak memahami, Pak,” ucap Haikal dalam rapat bersama Komisi VIII DPR RI di Gedung DPR, Senin (9/2).
“Kenapa saya katakan enggak memahami? Karena dikatakan, biasa Pak yang tidak suka dengan kegiatan pemerintah, menyatakan ilegal itu digembar-gemborkan padahal berulang kali saya katakan, logo halal untuk produk yang halal dan logo nonhalal untuk produk yang nonhalal,” tambahnya.
Ia pun menegaskan penjualan produk nonhalal seperti daging babi dan alkohol tetap diperbolehkan, asal mencantumkan logo nonhalal.
“Sehingga penjualan babi, babi panggang, alkohol itu gak masalah sebenarnya, silakan. Negara cuma minta dicantumkan bahwa itu nonhalal, itu saja,” tegas Haikal.
“Tetapi sosmed itu luar biasa dan selalu mereka itu berada dalam kemenangan. Maka itu poin kedua kalau dilihat, pelaksanaan tugas evaluasi, publikasi, koordinasi, harmonisasi, dan program Sehati terus kita kuatkan,” tambahnya.
Ia menyebut, dalam membangun ekosistem produk halal dan nonhalal, BPJPH telah bekerja sama dengan 119 kabupaten.
“119 kabupaten di seluruh Indonesia kita siapkan ekosistem itu. Ada dari mulai satgasnya, dari mulai perdanya. Kita ajak Kementerian Dalam Negeri karena di Undang-Undang Kemendagri, PP ya, nomor 25 tahun 2025 itu memberikan sertifikat halal, Pak, dari anggaran daerah,” ucap Haikal.
“Perdanya, semuanya kita ikutkan, sampai tokoh-tokoh di daerah pun kita ajak semua,” tambahnya.




