FAJAR, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar menegaskan bahwa pengecatan lapak pedagang kaki lima (PKL) secara mandiri, termasuk menggunakan warna kuning, tidak serta-merta melegalkan aktivitas berjualan di atas trotoar dan saluran drainase.
Camat Bontoala, Fataullah, menyampaikan bahwa seluruh PKL yang melanggar aturan, khususnya di kawasan Jalan Ujung Tinumbu sekitar SMK 4 Makassar, tetap akan ditertibkan tanpa pengecualian.
“Penataan kota tetap mengacu pada aturan. Pengecatan lapak tidak mengubah status pelanggaran jika berdiri di atas fasilitas umum,” ujarnya, Senin (9/2/2026).
Ia menjelaskan, penertiban dilakukan melalui tahapan yang jelas dan terukur. Pemerintah kecamatan terlebih dahulu memberikan surat peringatan kepada pedagang, mulai dari SP1 hingga SP2, sebelum dilakukan penertiban oleh tim gabungan kecamatan dan Satpol PP.
Selain tindakan penegakan aturan, Pemkot Makassar juga menyiapkan solusi berupa relokasi bagi PKL agar tetap dapat menjalankan usaha tanpa melanggar ketentuan.
“Sesuai arahan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, penataan PKL harus dibarengi solusi. Pemerintah hadir bukan untuk mematikan usaha, tetapi menjaga ketertiban dan keberlangsungan ekonomi warga,” jelas Fataullah.
Ia menambahkan, pendekatan persuasif akan terus dikedepankan meski penertiban tetap dilakukan secara berkelanjutan. Hal ini demi menciptakan kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi pengguna jalan serta pejalan kaki. (*/)





