Banyak Kapal Mangkrak di Pelabuhan Muara Angke, Apa Penyebabnya?

katadata.co.id
2 jam lalu
Cover Berita

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) merelokasi kapal-kapal yang sudah tidak beroperasi (mangkrak) selama dua tahun di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Muara Angke, Jakarta. Relokasi tersebut dilakukan agar lalu lintas keluar-masuk pelabuhan tetap lancar dan proses bongkar muat kapal berlangsung normal.

Sigit Bintoro, Kepala Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Jakarta, mengatakan KKP bersama tim gabungan telah merelokasi puluhan unit kapal perikanan yang sudah lama mangkrak.

"Ke depannya, bagi kapal-kapal yang tidak aktif dalam dua tahun akan segera direlokasi ke tempat yang aman, sehingga tidak mengganggu alur keluar masuk PPN Muara Angke," ujar Sigit dalam video di akun Instagram Ditjen PSDKP.

Apa Penyebab Banyak Kapal Perikanan Mangkrak di Muara Angke?

Pada akhir Januari lalu, nelayan di Dermaga T Pelabuhan Muara Angke, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara meminta pemerintah menyediakan tempat khusus bagi kapal-kapal yang tidak beroperasi atau mangkrak. Seorang penjaga pangkalan kapal nelayan di Dermaga T Pelabuhan Muara Angke, Rama, mengatakan banyak kapal yang tidak beroperasi namun bersandar di antara kapal-kapal nelayan yang aktif sehingga menyulitkan akses kapal-kapal aktif untuk berlayar.

"Kalau kapal nelayan jumlahnya sekitar 2.500 kapal, yang tidak beroperasi 300 lebih kapal," ujar Rama seperti dikutip Antara, Kamis (29/1).

Menurut Rama, seharusnya ada lokasi atau tempat sandar khusus untuk kapal-kapal yang tidak lagi beroperasi.

"Jadi, kapal yang beroperasi ada tempatnya, kapal yang mangkrak itu ada tempatnya. Seperti di sebelah sini banyak kapal mati, itu kan sudah tidak beroperasi bertahun-tahun," ujarnya.

Terhalang Masalah Cuaca hingga Perizinan

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Lotharia Latif mengatakan, faktor utama penyebab kepadatan kapal di Pelabuhan Muara Angke adalah jumlah kapal yang melebihi kapasitas kolam. Selain itu, ada faktor cuaca buruk dan pengaturan arus keluar masuk dan tambat labuh yang harus diperbaiki.

Ia membantah penumpukan kapal yang mangkrak di Pelabuhan Muara Angke disebabkan masalah perizinan. Menurutnya, dari sekitar 2.506 kapal yang memiliki izin pusat dan berpangkalan di Muara Angke, sebanyak 2.092 kapal sudah memperpanjang izin untuk musim penangkapan 2026.

Namun, mayoritas kapal-kapal tersebut belum melaut karena kondisi cuaca yang tidak mendukung. Adapun sisanya masih dalam proses perpanjangan izin karena belum memenuhi sejumlah persyaratan.

"Isu yang menyebutkan masalah perizinan menjadi kendala sebenarnya tidak tepat," ujar Latif, seperti dikutip Antara, Senin (2/2).

Ia menambahkan armada di Muara Angke didominasi kapal berukuran 5–30 gros ton (GT) yang jumlahnya relatif lebih banyak dibandingkan kapal besar di atas 100 GT seperti di Pelabuhan Nizam Zachman.

Moratorium Pemberian Pelabuhan Pangkalan Baru

Untuk mencegah kepadatan semakin parah, Latif mengatakan KKP sejak Januari lalu telah menerapkan moratorium pemberian pelabuhan pangkalan baru di Muara Angke.

Berdasarkan koordinasi dengan pemerintah daerah, sebanyak 365 kapal akan direlokasi untuk membuka alur pelayaran dan menjaga keselamatan serta kelancaran bongkar muat.

“Kapal yang sudah rusak harus segera ditarik keluar, apakah akan dimusnahkan atau diperbaiki. Yang jelas tidak boleh mengganggu jalur operasional,” ujarnya.

Sebagai langkah penanganan, Latif menyatakan KKP telah meminta pemerintah daerah melakukan sensus ulang data kapal, menetapkan zonasi tambat labuh, serta mengatur alur olah gerak kapal. Ia juga berkoordinasi dengan pemilik kapal untuk penataan bersama.

Latif menambahkan kepadatan kapal di Muara Angke menunjukkan urgensi penerapan penuh kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT). Dari total kapal yang berpangkalan di Angke, 517 kapal atau sekitar 21% melakukan penangkapan ikan di luar wilayah yang seharusnya menjadi zona tangkap Muara Angke, yaitu Zona 06 (WPP 712–713).

Berdasarkan kebijakan Penangkapan Ikan Terukur, setiap kapal harus berpangkalan di pelabuhan perikanan yang sesuai dengan zona tangkapnya. Artinya, kapal yang menangkap ikan di luar Zona 06 tidak boleh menjadikan Muara Angke sebagai pelabuhan pangkalan.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Megawati Bakal Terima Gelar Doktor Kehormatan dari Arab Saudi
• 18 jam lalukatadata.co.id
thumb
Hujan Lebat Diprediksi Guyur Sejumlah Wilayah di Indonesia
• 6 jam lalutvrinews.com
thumb
5 Berita Terpopuler: Purbaya Bakal Sikat Korupsi, Prabowo Ungkap Ada Kelompok Garong yang Menyerang Balik
• 3 jam lalujpnn.com
thumb
Belajar dari Longsor Cisarua: Ketika Geologi yang Diabaikan Berujung Tragedi
• 22 jam laluharianfajar
thumb
Kabar Duka, Dubes RI untuk Filipina Agus Widjojo Meninggal Dunia
• 15 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.