JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama (Dirut) Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Ali Ghufron Mukti menegaskan, rumah sakit dilarang menolak pasien dalam keadaan darurat atau emergency.
Penegasan itu disampaikan dalam menjawab peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang ditolak rumah sakit karena Jaminan Kesehatan Nasionalnya (JKN) telah dinonaktifkan.
"Sebetulnya enggak boleh rumah sakit dalam keadaan emergency itu (menolak pasien). Ada (diatur dalam ) Undang-Undang Nomor 17 (Kesehatan)," ujar Ali dalam rapat konsultasi dengan DPR, Senin (9/2/2026).
Baca juga: DPR Putuskan Semua Layanan BPJS PBI Dibayar Pemerintah Selama 3 Bulan ke Depan
Saat ini, terdapat 20.472 peserta dengan penyakit katastropik seperti gagal ginjal yang kepesertaan PBI BPJS Kesehatannya non-aktif.
Mereka keluar dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial (Kemensos) karena tergolong dalam desil 5 sampai 10 atau kelompok yang dianggap mampu.
"Dari 11 juta yang dinonaktifkan, ada sekitar 120 ribu orang yang butuh layanan katastropik. Mereka ini keluar dari DTKS, tapi secara medis mereka sangat membutuhkan bantuan karena biaya pengobatannya mahal," ujar Ali.
Baca juga: Mensos Sebut Reaktivasi Otomatis 106.000 Pasien Sakit Berat di BPJS PBI
BPJS Kesehatan dan Kemensos, jelas Ali, tengah berupaya mereaktivasi terhadap 105.508 peserta yang sebelumnya dinonaktifkan.
Lanjutnya, BPJS Kesehatan juga membuka mekanisme reaktivasi melalui rekomendasi dinas sosial setempat.
Setelah rekomendasi diverifikasi Kemensos, BPJS Kesehatan bisa kembali mengaktifkan kepesertaan PBI JK yang sebelumnya dinonaktifkan.
"Secara umum tidak ada kendala yang bermakna, kecuali sebagian kecil peserta yang secara aturan sudah pernah direaktivasi sebelumnya," jelas Ali.
Baca juga: Menkes Usul BPJS Kesehatan PBI 120.000 Pasien Cuci Darah Diaktifkan Otomatis
Cara Reaktivasi Penerima PBI-JKBerikut mekanisme reaktivasi penerima PBI-JK bisa dilakukan dengan tahapan:
- Pelaporan awal
Peserta PBI-JK yang dinonaktifkan pada saat akan berobat, maka dapat meminta surat keterangan berobat ke rumah sakit atau fasilitas kesehatan.
- Pengajuan ke Dinas Sosial
Peserta PBI-JK melapor ke Dinas Sosial setempat untuk mengaktifkan kembali.
- Verifikasi Dinas Sosial
Petugas Dinas Sosial memverifikasi data peserta.
Baca juga: Mensos Ungkap 15 Juta Warga Mampu Tercatat sebagai Penerima BPJS PBI
- Pembuatan surat dan input data
Dinas Sosial membuat surat keterangan reaktivasi dan menginput data melalui aplikasi SIKS-NG.
- Verifikasi Kemensos
Petugas Kemensos memverifikasi dokumen permintaan reaktivasi.
- Pelaporan ke BPJS Kesehatan
Dokumen yang telah diverifikasi dan disetujui Kemensos akan disampaikan ke BPJS Kesehatan untuk verifikasi lebih lanjut.
- Reaktivasi
Apabila BPJS menyetujui permohonan, maka status kepesertaan akan diaktifkan kembali.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



